15/02/2026
Secara konseptual, e-government dipahami sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mentransformasi hubungan, proses, dan struktur pemerintahan guna meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.
Model interaksi e-government umumnya diklasifikasikan ke dalam tiga relasi utama:
Government to Government (G2G)
Menekankan interoperabilitas sistem, integrasi basis data, dan koordinasi antar lembaga negara. Dimensi ini berkontribusi pada penguatan whole-of-government approach dan data-driven governance dalam pengambilan kebijakan.
Government to Citizen (G2C)
Berorientasi pada public value creation melalui digitalisasi layanan kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. G2C mencerminkan pergeseran dari bureaucratic administration menuju citizen-centric governance.
Government to Business (G2B)
Berfokus pada simplifikasi regulasi, digitalisasi perizinan, e-procurement, dan sistem perpajakan elektronik yang mendukung ease of doing business serta tata kelola ekonomi digital yang lebih transparan.
Dalam perspektif tata kelola digital, e-government tidak hanya bersifat teknologis, tetapi merupakan proses institusional yang melibatkan perubahan struktur, kapasitas birokrasi, serta mekanisme kolaborasi multi-aktor.
Dengan demikian, implementasi G2G, G2C, dan G2B menjadi fondasi menuju digital governance yang adaptif, integratif, dan berorientasi pada nilai publik.