Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang komunikasi dan informatika.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang komunikasi da
n informatika;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi nasional;
e. pelaksanaan penyusunan serta penyiapan sistem aplikasi;
f. pelaksanaan dan pengembangan e goverment dan pemberdayaan telematika;
g. pemberian pertimbangan teknis komputerisasi dan telematika kepada Perangkat Daerah;
h. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang komunikasi dan informatika;
i. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang komunikasi dan informatika;
j. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
k. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. penyuluhan di bidang komunikasi dan informatika;
p. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika;
q. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
r. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
s. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
t. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
u. pelaksanaan kerjasama di bidang komunikasi dan informatika;
v. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.