13/05/2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang Tahun 2026 pada Rabu (13/05) di aula kantor. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Malang.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ulyan Khalif, S.P., serta dihadiri oleh berbagai instansi yang tergabung dalam Tim GTRA Kabupaten Malang. Turut hadir Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang, Perum Perhutani KPH Malang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, serta Konsultan Perorangan GTRA.
Adapun beberapa pokok bahasan dalam rapat meliputi pembaruan SK Tim GTRA sesuai ketentuan terbaru, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Permenko Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria, serta Petunjuk Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026. Selain itu, dibahas p**a tahapan kegiatan GTRA Tahun 2026 serta rencana timeline pelaksanaan kegiatan GTRA Kabupaten Malang Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan GTRA di Kabupaten Malang dapat terlaksana secara terkoordinasi dan berkelanjutan, mulai dari pendataan, penataan aset dan akses, hingga penyelesaian konflik agraria, guna mendukung terwujudnya Reforma Agraria yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
—————————————————————————————
Sampaikan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
- Whatsapp: 0851-7425-3867 (text only)
- Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id/
- Instagram:
- Facebook: Kantah Kab Malang
- Youtube: Kantah Kab Malang
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang