23/07/2026
[OPINI PENELITI]
Apakah Pelaku Penyalahgunaan Whip Pink dapat Dipidana?
Beberapa waktu kebelakang, media sosial diramaikan dengan fenomena penyalahgunaan Whip Pink, yaitu zat inhalan yang digunakan untuk memperoleh efek euforia. Praktik ini semakin mengkhawatirkan karena mulai marak di kalangan anak muda. Kemudahan memperoleh produk tersebut, harga yang relatif terjangkau, serta anggapan keliru bahwa zat inhalan lebih “aman” dibandingkan narkotika menjadi faktor yang mendorong meningkatnya penyalahgunaan.
Dari sisi normatif, zat inhalan tidak termasuk dalam klasifikasi narkotika sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan penting mengenai apakah penyalahgunaan Whip Pink dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika?
Melalui opini ini, akan dibahas bagaimana pengaturan terhadap penyalahgunaan Whip Pink serta sejauh mana ketentuan pidana dapat diterapkan kepada pelakunya.
_______________________
Kunjungi Linimasa Kami
Instagram : persadaub
Facebook : persadaub
Twitter: persada_ub
YT: Persada UB
Linkedln : PERSADA UB
Gmail: [email protected]
Website: www.persada.ub.ac.id/