17/09/2026
Ruang Rapat Kertanegara
15 September 2026
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Tengger di Kabupaten Malang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malang
momentum ini sebagai langkah bersama untuk terus menjaga, menghormati, dan melestarikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat Tengger beserta nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur, semoga penetapan ini dapat semakin memperkuat sinergi dan kerja sama antara Masyarakat Hukum Adat Tengger, pemerintah, serta seluruh pihak terkait dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, dan kelestarian lingkungan
malangmakmur