19/05/2026
Kanwil Bea Cukai Jatim II berkolaborasi dengan Satpol PP Jawa Timur Melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai
Selasa (19/05) bertempat di Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan V Jember, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II melaksanakan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diikuti oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas ,Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan juga mahasiswa.
Sosialisasi ini merupakan kolaborasi dari Bea dan Cukai dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dalam pemanfaatan di Bidang Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sekaligus langkah preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat luas.
Acara dibuka oleh paparan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Prov. Jawa Timur, Andika M. R. yang menyampaikan terkait dengan “sinergi antara pemerintah daerah dan bea cukai dalam pemberantasan rokok ilegal” dilanjutkan oleh Kepala Satpol PP Kab. Jember, Bambang Rudiyanto.
Selanjutnya pemaparan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Achmad Sugiarto yang menyampaikan pentingnya cukai bagi negara dan masyarakat. Achmad Sugiarto menyampaikan “Cukai merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan negara, pendapatan dari cukai membantu membiayai berbagai belanja pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program sosial”.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Selanjutnya sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, kami berharap masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Selain itu, juga bermanfaat dalam memberikan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Jember dan peserta sosialisasi antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang ketentuan cukai bersama narasumber.