KPP Pratama Singosari

KPP Pratama Singosari Official Fanpage of KPP Pratama Singosari

 , pernah dengar istilah Kuasa Wajib Pajak?Nah, ada kabar baru nih! 👋🏻Ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak kini diperbar...
19/08/2026

, pernah dengar istilah Kuasa Wajib Pajak?

Nah, ada kabar baru nih! 👋🏻
Ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak kini diperbarui melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Kira-kira, apa saja yang berubah? 🤔
Dan apa yang perlu ketahui dari aturan terbaru ini?

Daripada cuma penasaran, yuk simak di Live Instagram KPP Pratama Singosari! 🎥✨

🗓️ Jumat, 21 Agustus 2026
⏰ 09.00 WIB
📱 KPP Pratama Singosari

Yuk, mampir dan simak pembahasannya! Jangan sampai kelewatan 👋🏻

Dirgahayu Indonesiaku 🇮🇩Dengan semangat kegotongroyongan, mari bangun negeri ini dengan bergandengan tangan saling mengu...
17/08/2026

Dirgahayu Indonesiaku 🇮🇩

Dengan semangat kegotongroyongan, mari bangun negeri ini dengan bergandengan tangan saling menguatkan.

Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan ...
31/07/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026. DJP menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak.

Banyak yang bertanya, “Mengapa JHT dikenai pajak?” Bahkan ada yang merasa ketentuan ini kurang berpihak kepada pekerja.P...
30/06/2026

Banyak yang bertanya, “Mengapa JHT dikenai pajak?” Bahkan ada yang merasa ketentuan ini kurang berpihak kepada pekerja.

Pertanyaan seperti ini sangat wajar. Karena itu, penting bagi kita untuk melihat informasi secara utuh.

Faktanya, tidak semua pencairan JHT dikenai pajak. Besaran tarif, waktu pencairan, hingga alasan mengapa pajak dikenakan telah diatur sejak lama dalam peraturan perpajakan.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya di setiap slide agar tidak terjebak pada informasi yang sepotong-sepotong. Semoga bisa membantu menjawab pertanyaan

Kawan Pajak, pernahkah tiba-tiba mendapat surel terkait tagihan pajak? Pastikan dulu keaslian pesan tersebut dengan meng...
30/06/2026

Kawan Pajak, pernahkah tiba-tiba mendapat surel terkait tagihan pajak? Pastikan dulu keaslian pesan tersebut dengan mengecek domain pengirimnya yang harus selalu berakhiran .go.id agar terhindar dari penipuan.

Jika pemberitahuan tersebut memang resmi, Kawan Pajak kini bisa menyelesaikannya secara langsung melalui portal Coretax, mulai dari pengecekan hingga pembuatan kode billing untuk pembayaran ke kas negara.

Yuks, simak selengkapnya pada infografis berikut!

Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 ...
08/06/2026

Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Tapi, jangan khawatir! Para pekerja bebas tetap bisa memanfaatkan fasilitas dalam bentuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN atau Norma). Pajak itu adil dan mudah, bukan?

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

Selamat Hari Kebangkitan Nasional! Kebangkitan bangsa tumbuh dari semangat untuk terus bergerak, berbenah, dan saling pe...
20/05/2026

Selamat Hari Kebangkitan Nasional!

Kebangkitan bangsa tumbuh dari semangat untuk terus bergerak, berbenah, dan saling percaya dalam membangun negeri.

Kami percaya, setiap kontribusi pajak memiliki arti besar bagi hadirnya pembangunan, pelayanan publik, dan masa depan Indonesia yang lebih kuat.

Dengan semangat kebangkitan nasional, mari terus melangkah bersama dengan menjaga optimisme, memperkuat gotong royong, dan membangun Indonesia yang maju, tangguh, serta sejahtera.

Bangkit negerinya, kuat kontribusinya, maju Indonesianya. 🇮🇩

Selamat Hari Buruh ✊Apresiasi setinggi-tingginya untuk setiap kerja keras yang tak selalu terlihat namun memiliki dampak...
01/05/2026

Selamat Hari Buruh ✊
Apresiasi setinggi-tingginya untuk setiap kerja keras yang tak selalu terlihat namun memiliki dampak yang besar

Pemerintah terus berkomitmen mendukung kesejahteraan pekerja melalui kebijakan fiskal, salah satunya pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak sekaligus meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025Kabar baik bagi   Badan! Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-7...
01/05/2026

RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025

Kabar baik bagi Badan! Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.

Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!

Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* ⁠Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.

Contoh: PT ABC merupakan wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember. Untuk tahun pajak 2025, PT ABC diberikan relaksasi pelaporan/pembayaran SPT Tahunan sampai dengan 31 Mei 2026 dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Yuks, lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman. Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
📞 Kring Pajak 1500200
💻 Live Chat pajak.go.id
🏢 Helpdesk Kantor Pajak terdekat

Sabtu & Minggu kami tetap buka!  dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singosari untuk melakukan...
24/04/2026

Sabtu & Minggu kami tetap buka!

dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singosari untuk melakukan:
1. Aktivasi Akun Coretax DJP;
2. Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik; dan
3. Asistensi Pelaporan SPT Tahunan.

🕚 08.00 - 12.00 WIB
📆 25 - 26 April 2026

Jangan lewatkan kesempatan ini ya, sampai jumpa!

Address

Jalan Raya Randuagung No. 12
Malang
65153

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+62341429923

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Singosari posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Pratama Singosari:

Shortcuts

Share