Gerakan Desa Membangun

Gerakan Desa Membangun Gerakan Desa Membangun adalah komunitas yang konsern terhadap fasilitasi masyarakat untuk bisa membangun desanya secara mandiri.

06/07/2017

Mendes Eko Putro menginstruksikan kepada kepala desa di seluruh Indonesia untuk memasang spanduk rincian anggaran desa

13/06/2017

RUANG RAKYAT UNTUK BELAJAR

04/06/2017

Bagaimana Aliran Dana Desa dan Siapa Yng Mengelola?

Berikut penjelsan secara singkatnya
Sebelumnya perlu dipahami bahwa yang melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa adalah pelaksanaan kegiatan, atau kita sebut saja Tim Pelaksana Kegiatan, sebagaiamana yang termuat di dalam Permendagri 114 tahun 2014 pasal 40, dan pelaksana kegiatan ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan satu anggota.

Sebagaimana kita ketahui, setelah Desa membuat pengajuan ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dana akan ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD). Lantas bagaimana cara Desa bisa melakukan penarikan Dana untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Biaya tak terduga? Barangkali ada yang menjawab “tinggal datang ke Bank, Tanda tangani Slip Penarikan (oleh Kades dan Bendahara), langsung deh ditarik dananya”, memang tidak ada syarat khusus yang diwajibkan oleh Bank untuk melakukan penarikan selain Slip/Cek yang sudah ditandangani oleh Kades dan Keuchik. Pihak Kecamatan dan Pendamping Desa juga tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan untuk memeriksa/memverifikasi administrasi sebelum penarikan tidak diberikan oleh pemerintah, satu sisi ini merupakan kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada Desa, disisi lain ini merupakan tantangan untuk Desa sejauh mana bisa “DIPERCAYA” untuk meyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan tertib administrasi.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh Bendahara dan TPK sebelum melakukan penarikan dana dari Bank, yaitu :

1. Pastikan semua dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes, dan APBDes) sudah selesai dan diarsipkan dengan baik.
2. Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran 3. 3. Biaya yang telah di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa.
4. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
5. Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada poin ( 2 ) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekdes dan disetujui oleh Kepala Desa.
6. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
7. Pengajuan SPP terdiri atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pernyataan tanggungjawab belanja; dan Lampiran bukti transaksi.

Itulah beberapa poin yang harus diperhatikan oleh Bendahara maupun TPK, selengkapnya bisa dibaca PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Setelah melakukan pembayaran selanjutnya Bendahara melakukan pencatatan pengeluaran yang terdiri dari Buku Bank, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak, buku-buku tersebut ditutup setiap akhir bulan, selain itu bendahara juga wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (pasal 35 Permendagri 113 tahun 2014).

Dalam proses pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan rapat evaluasi pembqngunan Desa setiap semenster. Hal perlukan agar pelaksanaan pembqngunan bisa diketahui perkembangan dan kendala yg ditemui dalam pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan telah dianggap selesai apabilantelah dilakukan serah terima dari TPK kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa.

25/05/2017

menyajikan berita terbaru hari ini yang terbagi dari kategori Sumsel, Metropolis, Nasional, serta berbagai informasi dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, Politik, dan liputan Internasional.

07/04/2017

Lemahnya aspek pengawasan menjadi salah satu penyebab korupsi dana desa terjadi.

25/03/2017

Palu, Jurnalsulteng.com – Seorang sekretaris desa di Kabupaten Buol divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palu, Kamis (23/3/2017), s…

05/03/2017

CIANJUR, (PR).- Evaluasi pendamping desa dinilai perlu dilakukan, menyusul banyaknya ketidaksesuaian dibalik keberadaan mereka sebagai fasilitator desa. Fungsi keberadaan pendamping desa menjadi poin utama yang dianggap perlu mendapat evaluasi, agar fokus peningkatan desa dapat terjaga. Calon Pendam...

Alur Perencanan Desa
28/02/2017

Alur Perencanan Desa

Perbaiki diri, kembali ke jalan yg benar, profesional, paham tentang desa pembangunan desa dan miliki integritas
26/02/2017

Perbaiki diri, kembali ke jalan yg benar, profesional, paham tentang desa pembangunan desa dan miliki integritas

Kepala Dinas PMD Wajo, Syamsul Bahri (tengah) dalam acara sinkronisasi TA, PD dan PLD di Gedung PKK. Kesempatan itu, Ia lontarkan kalimat pedas kepada para pendamping desa (Foto : Red/MC)

Anggaran yang mendukung implementasi UU Desa adalah dana yg diperuntukan peningkatan kwalitas hidup masyarakat. Pemerint...
14/02/2017

Anggaran yang mendukung implementasi UU Desa adalah dana yg diperuntukan peningkatan kwalitas hidup masyarakat. Pemerintah desa dibawa pengawasan pemerintah daerah adalah pemegang mandat utk mewujudkan cita-cita UU Desa. Bila ini tidak dilakukan sesuai peruntukanya, untuk apa ada alokasi dana yg begitu besar kalau kemudian dana ini tidak berdampak pada peningkatan kwalitas hidup masyarkat, apalagi pemerintah sebagai pemegang mandat menyalahgunakan dana tersebut. Suratn KPK per 31 Agustus 2016, yg berisi peringatan buat kepala desa seluruh Indonesia tentang penggunaan dana desa dan meminta masyarakat ikut mengawasinya.

Amurang,KP - Hukum Tua Desa Motoling Mawale, Jhonli Sembung diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana APBDesa.

Address

Jalan Jenderal Sudirman No 71 Manado
Manado
95113

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Gerakan Desa Membangun posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share