22/03/2018
Cara membuat akta kematian.
Ketika seseorang meninggal, maka segala urusannya didunia ini sudah tidak berlanjut lagi. Segala sesuatu urusan yang menyangkut orang yang sudah meninggal bisa diselesaikan ahli warisnya. Misalkan orang yang meninggal memiliki sebidang tanah dengan sertifikat atas nama jenazah. Karena pemilik tanah sudah meninggal, maka untuk urusan balik nama dan urusan lainya, memerlukan yang namanya surat kematian atau akta kematian yang diterbitkan pemerintah. Sehingga urusan dan berbagai keperluan yang menyakngkut orang meninggal dapat diselesaikan. Itulah sekilas mengenai salah satu fungsi dan pentingnya mengurus akta kematian seseorang terutama bagi ahli waris. Beberapa manfaat penting lainya dengan memiliki akta kematian seperti bagi janda atau duda terutama PNS akta kematian diperlukan untuk menikah lagi. Untuk pengurusan pembagian warisan bagi ahli waris. Mengurus pensiun atas ahli waris. Untuk mengurus asuransi kecelakaan, uang tanggungan asuransi dan lain lain. Mengingat pentingnya fungsi dan manfaat dari akta kematian, maka anda sebaiknya segera mengurus akta kematian jika ada keluarga anda yang meninggal. Agar segala permasalahan yang mungkin timbul pasca kematian dapatdiselesaikan dengan baik. Pengurusan akta kematian ini dapat anda lakukan di Kantor catatan sipil kota atau kabupaten masing masing tempat tinggal anda. Bagi warga negara Indonesia yang meninggal diberikan jangka waktu 60 hari kerja untuk segera mengurus akta kematian. Sedangkan bagi WNA hanya 10 hari kerja.
Untuk mengurus akta kematian di kantor catatan sipil setempat, anda dapat melakukanya sendiri dengan membawa segala persyaratan yang diwajibkan untuk mengurus akta kematian. Memang persyaratan untuk mengurus akta kematian ini tidak sedikit. Namun karena mengingat pentingnya dokumen tersebut, maka setiap persyaratan harus dipenuhi sesuai undang undang yang berlaku. Berikut persyaratan mengurus akta kematian di kantor catatan sipil :
Surat pengantar dari desa atau kecamatan tempat domisili jenazah. Agar dapat memulai pengurusan akta kematian, anda wajib meminta surat pengantar dengan keterangan untuk mengurus akta kematian seseorang yang berdomisili di kecamatan tersebut.
Foto copy KK. Berguna untuk mengetahui anggota keluarga yang ditinggalkan.
Foto copy KTP saksi. Saksi yang dimaksud adalah yang mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah benar benar meninggal.
Surat kematian dari desa. Surat kematian dari desa juga anda perlukan untuk mengetahui kapan yang bersangkutan meninggal dunia, dan disertai dengan tanda tangan saksi sebanyak dua orang.
Foto copy akta kelahiran. Jika memang tidak ada atau hilang, anda bisa meminta surat kelahiran dari desa sebagai gantinya.
Foto copy buku nikah. Ini juga salah satu syarat penting. Jika tidak ada anda dapat meminta surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menikah pada KUA tempat bersangkutan mendaftarkan pernikahanya.
Surat keterangan ahli waris. Surat ii dapat anda minta dari pihak desa atau kecamatan yang berisi menerangkan siapa saja ahli waris dari yang bersangkutan.
Setelah anda melengkapi persyaratan diatas, anda dapat langsung mengurus akta kematian ke kantor catatan sipil. Kemudian anda akan mendapat formulir akta kematian dari kantor catatan sipil. Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, masukan formulir kedalam map beserta dengan persyaratan diatas. Kemudian serahkan map tersebut kepada bagian pendaftaran akta untuk di periksa kelengkapan persyaratan. Selanjutnya anda akan dimintai kontak untuk menghubungi anda jika ada persyaratan yang kurang atau salah. Setelah itu anda tinggal menunggu. Biasanya sekitar 4 hari, bisa lebih atau kurang. Jika proses pembuatan akta sudah selesai anda bisa mengambilnya menggunakan tanda terima yang juga telah diberikan ketika anda melakukan pendaftaran akta.