Pemerintah Desa Makmur

Pemerintah Desa Makmur Desa Makmur adalah salah satu desa yang terletak di kecamatan gambut kabupaten banjar yang sekarang di kepalai oleh pambakal H.MUHAMMAD ABDUSYSYAHID.

Tes tertulis untuk rekrutmen aparat desa di desa makmur.
29/03/2018

Tes tertulis untuk rekrutmen aparat desa di desa makmur.

23/03/2018
22/03/2018

Cara membuat surat nikah.
Berikut 4 langkah yang mesti kamu lakukan agar surat numpang nikah kamu bisa di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat.

Surat Pengantar Pengurus RT / RW

Tempat pertama yang mesti kamu datangi adalah Pengurus RT dan RW sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk kamu. Pengurus RT/RW akan mengeluarkan surat pengantar, sebagai pemberitahuan untuk staf Kelurahan bahwa ada warga di wilayahnya yang akan mengurus surat nikah.

Kelurahan

Surat Pengantar RT/RW lalu di bawa ke Kelurahan, dengan melampirkan administrasi lain seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Pernyataan belum pernah menikah dan Surat Pernyataan Izin Orang Tua. Kelurahan akan mengeluarkan selembar surat keterangan yang harus di tanda tangani oleh kamu, pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan.

Kecamatan

Setelah mendapatkan surat dari Kelurahan, selanjutnya surat tersebut harus kamu serahkan ke Kecamatan untuk di tanda tangani oleh pihak Kecamatan. Kalau pernikahan kamu hanya berbeda kota atau kabupaten, biasanya KUA tidak akan meminta tanda tangan pihak Kecamatan. Tapi jika kamu ingin menikah sampai ke luar Provinsi, biasanya pihak Kecamatan harus menandatangai surat kamu terlebih dahulu.

Kantor Urusan Agama

Setelah surat yang oleh Kelurahan sudah di tanda tangani, tujuan terakhir kamu adalah Kantor Urusan Agama di wilayah kamu. Disini KUA akan mengeluarkan surat untuk di berikan ke KUA tempat kamu menikah, yang intinya menyatakan bahwa penduduk di wilayahnya akan melangsungkan pernikahan di KUA lain. Surat KUA inilah yang harus kamu serahkan ke KUA tempat kamu akan melangsungkan pernikahan dan surat tersebutlah yang di sebut surat nikah atau surat numpang nikah.

22/03/2018

Cara membuat akta kematian.
Ketika seseorang meninggal, maka segala urusannya didunia ini sudah tidak berlanjut lagi. Segala sesuatu urusan yang menyangkut orang yang sudah meninggal bisa diselesaikan ahli warisnya. Misalkan orang yang meninggal memiliki sebidang tanah dengan sertifikat atas nama jenazah. Karena pemilik tanah sudah meninggal, maka untuk urusan balik nama dan urusan lainya, memerlukan yang namanya surat kematian atau akta kematian yang diterbitkan pemerintah. Sehingga urusan dan berbagai keperluan yang menyakngkut orang meninggal dapat diselesaikan. Itulah sekilas mengenai salah satu fungsi dan pentingnya mengurus akta kematian seseorang terutama bagi ahli waris. Beberapa manfaat penting lainya dengan memiliki akta kematian seperti bagi janda atau duda terutama PNS akta kematian diperlukan untuk menikah lagi. Untuk pengurusan pembagian warisan bagi ahli waris. Mengurus pensiun atas ahli waris. Untuk mengurus asuransi kecelakaan, uang tanggungan asuransi dan lain lain. Mengingat pentingnya fungsi dan manfaat dari akta kematian, maka anda sebaiknya segera mengurus akta kematian jika ada keluarga anda yang meninggal. Agar segala permasalahan yang mungkin timbul pasca kematian dapatdiselesaikan dengan baik. Pengurusan akta kematian ini dapat anda lakukan di Kantor catatan sipil kota atau kabupaten masing masing tempat tinggal anda. Bagi warga negara Indonesia yang meninggal diberikan jangka waktu 60 hari kerja untuk segera mengurus akta kematian. Sedangkan bagi WNA hanya 10 hari kerja.

Untuk mengurus akta kematian di kantor catatan sipil setempat, anda dapat melakukanya sendiri dengan membawa segala persyaratan yang diwajibkan untuk mengurus akta kematian. Memang persyaratan untuk mengurus akta kematian ini tidak sedikit. Namun karena mengingat pentingnya dokumen tersebut, maka setiap persyaratan harus dipenuhi sesuai undang undang yang berlaku. Berikut persyaratan mengurus akta kematian di kantor catatan sipil :

Surat pengantar dari desa atau kecamatan tempat domisili jenazah. Agar dapat memulai pengurusan akta kematian, anda wajib meminta surat pengantar dengan keterangan untuk mengurus akta kematian seseorang yang berdomisili di kecamatan tersebut.
Foto copy KK. Berguna untuk mengetahui anggota keluarga yang ditinggalkan.
Foto copy KTP saksi. Saksi yang dimaksud adalah yang mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah benar benar meninggal.
Surat kematian dari desa. Surat kematian dari desa juga anda perlukan untuk mengetahui kapan yang bersangkutan meninggal dunia, dan disertai dengan tanda tangan saksi sebanyak dua orang.
Foto copy akta kelahiran. Jika memang tidak ada atau hilang, anda bisa meminta surat kelahiran dari desa sebagai gantinya.
Foto copy buku nikah. Ini juga salah satu syarat penting. Jika tidak ada anda dapat meminta surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menikah pada KUA tempat bersangkutan mendaftarkan pernikahanya.
Surat keterangan ahli waris. Surat ii dapat anda minta dari pihak desa atau kecamatan yang berisi menerangkan siapa saja ahli waris dari yang bersangkutan.
Setelah anda melengkapi persyaratan diatas, anda dapat langsung mengurus akta kematian ke kantor catatan sipil. Kemudian anda akan mendapat formulir akta kematian dari kantor catatan sipil. Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, masukan formulir kedalam map beserta dengan persyaratan diatas. Kemudian serahkan map tersebut kepada bagian pendaftaran akta untuk di periksa kelengkapan persyaratan. Selanjutnya anda akan dimintai kontak untuk menghubungi anda jika ada persyaratan yang kurang atau salah. Setelah itu anda tinggal menunggu. Biasanya sekitar 4 hari, bisa lebih atau kurang. Jika proses pembuatan akta sudah selesai anda bisa mengambilnya menggunakan tanda terima yang juga telah diberikan ketika anda melakukan pendaftaran akta.

22/03/2018

Syarat Mengurus Akta Kelahiran

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:

Surat pengantar dari RT atau RW.
Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.

22/03/2018

Mengurus EKTP Hilang, Rusak atau Ganti Status
Pada postingan sebelumnya sudah kami terangkan tentang persyaratan dan cara membuat EKTP baru dengan cepat dan gratis, untuk kali ini kami jelaskan tentang persyaratan penerbitan EKTP hilang, rusak atau ganti status.

Perlu diketahui bahwa perekaman/foto EKTP yang dilakukan di Kecamatan adalah hanya dilakukan SEKALI SEUMUR HIDUP. Meskipun nantinya KTP hilang atau warga pindah tempat, tidak perlu untuk melakukan perekaman lagi. Hal ini dianggap perlu diketahui karena masih banyak masyarakat yang melakukan perekaman lebih dari satu kali, yang berakibat pada data ganda pada server pusat. Jika data terlanjur ganda atau biasa disebut Duplikat, maka proses penerbitan EKTP tidak bisa dilakukan dan harus melalui proses penghapusan data ganda/duplikat dulu.

Berikut persyaratan untuk penerbitan EKTP hilang:

Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (Polsek Setempat)
Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah.
Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa/Lurah bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri.

Sedangkan persyaratan untuk penerbitan EKTP yang Rusak atau Ganti Status adalah sebagai berikut:
Lampirkan EKTP yang Rusak / Ganti Status
Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
Mengisi formulir Permohonan EKTP dari Desa/Kelurahan
Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah.
Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa/Lurah bagi pemohon yang tidak mengurus sendiri.

Estimasi waktu proses pengurusan:
1. Di Balai Desa / Kantor Kelurahan : 10 Menit
2. Di Kantor Kecamatan : 10 Menit
3. Di UPT Capil (Penerbitan EKTP) : 14 Hari kerja (Sabtu-Minggu tidak dihitung)

Dengan waktu yang relatif singkat dan dengan Biaya yang 0 Rupiah alias GRATIS ini, kami menghimbau kepada semua masyarakat agar mau meluangkan waktunya untuk MENGURUS SENDIRI semua keperluan surat-menyurat dan kependudukan.

bagi yang belum paham bisa wa ke no 085348473567 terima kasih

22/03/2018

Cara Mengurus Perubahan KK Data Salah, Pengurangan atau Penambahan Anggota Keluarga
Untuk saat ini kita akan membahas bagaimana cara mengurus:

Perubahan data KK jika ada kesalahan nama, tanggal lahir dll.
Perubahan data KK karena pengurangan anggota
Perubahan data KK karena penambahan anggota

Lengkapi dulu dokumen yang dibutuhkan, beritkut ini:

KK asli yang lama
Akta kematian (bagi yang pengurangan anggota)
Surat keterangan pindah keluar (bagi yang pengurangan anggota)
Surat keterangan kelahiran dari bidan/desa (bagi yang penambahan anggota)
Surat keterangan pindah masuk (bagi yang penambahan anggota)
Fotokopi buku nikah / kutipan akta nikah.
Fotokopi dokumen pendukung seperti Ijazah/Akta kelahiran.
Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak bisa mengurus sendiri.

1. Setelah semua dokumen dilengkapi, datang ke Balai Desa / Kantor Kelurahan pada jam kerja (Perkiraan waktu 15 Menit)
Minta Formulir / Blanko Pengajuan KK
Surat pengantar dari RT/RW, Kepala Desa/Lurah

2. Datang ke Kantor Kecamatan (Perkiraan waktu 45 Menit)
Harap mengenakan pakaian yang sopan (tidak memakai kaos, celana pendek, sandal jepit)
Serahkan berkas dari Desa/Kelurahan ke Ruang Pelayanan
Minta surat pengantar Kecamatan untuk mengurus KK

3. Datang ke UPT Capil (Catatan Sipil)
Serahkan semua berkas dari Desa dan Kecamatan untuk proses penerbitan KK,

Demikian cara mengurus KK yang salah dengan cepat, tanpa ribet dan tidak dipungut biaya, semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat.
Permisi pak, mau tanya kalau mengurus nama yg salah di KK sama update pendidikan terakhir persyaratannya apa sj ya ?
Untuk perubahan data (Nama, Tgl Lahir dll) jika perubahan 1-2 huruf masih bisa diurus dengan mudah.
Cukup lampirkan data fotokopi pendukung (Akta Kelahiran/Ijasah) + minta blanko perubahan data (F1.05) dari Desa/Kelurahan.

Update pendidikan bisa langsung lampirkan ijasah terakhir.

Untuk pertanyaan lebih jelas bisa Whatsapp ke Nomor 085348473567

22/03/2018

Address

Jln. Beringin RT. 01 Desa Makmur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar
Martapura
70652

Opening Hours

Monday 08:00 - 13:00
Tuesday 08:00 - 13:00
Wednesday 08:00 - 13:00
Thursday 08:00 - 13:00
Friday 08:00 - 11:00
Saturday 08:00 - 13:00

Telephone

+6285348473567

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemerintah Desa Makmur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share