18/12/2025
MATARAM, 18 Desember 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah NTB dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB menggelar kegiatan edukasi keuangan digital bagi ratusan siswa di SMKN 1 Mataram.
Kegiatan bertajuk "Generasi Cakap Digital: Cerdas Mengelola Keuangan, Waspada Investasi Bodong" ini bertujuan untuk meningkatkan indeks literasi keuangan di kalangan pelajar serta membentengi mereka dari ancaman kejahatan siber dan pinjaman online ilegal yang kian marak.
Manager OJK NTB Yudi Tri Widodo menyampaikan bahwa pelajar merupakan kelompok yang sangat akrab dengan teknologi, namun seringkali masih rentan terhadap godaan gaya hidup konsumtif dan tawaran investasi instan di media sosial.
"Kami ingin siswa SMKN 1 Mataram tidak hanya mahir menggunakan gadget, tetapi juga bijak dalam mengelola uang secara digital. Pemahaman tentang produk jasa keuangan yang legal adalah kunci agar mereka tidak terjebak skema penipuan yang merugikan di masa depan," pungkasnya.
Selain itu Manager OJK Wilayah NTB juga menekankan pentingnya prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan transaksi keuangan atau investasi. Siswa diajarkan cara mengidentifikasi ciri-ciri investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang sering menyasar anak muda melalui iklan yang menggiurkan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pusat Layanan Digital Dinas Kominfotik NTB Ari Wahyudin,S.STP.,M.M memberikan materi mengenai keamanan digital. Pelajar diberi edukasi bagaimana cara agar bijak dan aman di dunia digital antara lain dengan tidak sembarangan membagikan data sensitif seperti KTP, kode OTP,maupun password dan username sosial media kepada pihak yang tidak dikenal, guna mencegah terjadinya pencurian identitas digital.
"Ruang digital itu luas tidak ada batasannya,dan arahnya itu bebas bisa mengarah ke hal yang positif bisa juga mengarah ke hal yang negatif dan itu bisa mengakar pada fikiran kita" ungkap Ari.
"sistem kerja dari dunia digital ini adalah sistem algoritma jadi ketika adik-adik mengakses hal-hal yang positif maka otomatis gadget kalian akan selalu merekomendasikan hal-hal yang positif begitu juga sebaliknya" lanjut Ari.
Dalam kesempatan ini Perwakilan dari Ditreskrimsus Polda NTB IPTU IWAN memaparkan bahwa judi online bukan sekadar permainan keberuntungan, melainkan sistem yang dirancang untuk menjerat pemain dalam kerugian finansial yang sistematis.
Selain dampak ekonomi, Ditreskrimsus mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi siapa pun yang terlibat.
"Masyarakat harus sadar bahwa pasal 27 ayat (2) UU ITE mengancam pelaku judi online dengan pidana penjara hingga 6 tahun. Kami tidak hanya melakukan penindakan (represif), tetapi juga pencegahan (preventif) agar adik-adik pelajar tidak terjebak dalam lingkaran setan ini," tegasnya.
Kepala Sekolah SMKN 1 Mataram menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan lulusan SMK siap secara finansial saat memasuki dunia kerja atau berwirausaha.