03/09/2023
Aturan dan Keinginan oleh: moh.zubirman/JZ15UJ
Hampir 85% anggota RAPI di Nusa Tenggara Barat, tidak peduli dengan kemajuan organisasi Rapi dengan mengacu pada aturan yang telah disepakati dan yang telah dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang tersusun pada Musyawarah Nasional Luar Biasa pada tanggal 9-10 November 2018, serta Peraturan Organisasi Tahun 2022, mereka yang penting ngebriek dan juga yang penting bisa silahturahmi dengan teman-teman sesama anggota maupun orang-orang yang tidak punya izin atau istilahnya tidak ada 10 28, tapi giat ngebriek.
Fenomena ini dikarenakan minimnya anggota yang peduli terhadap perkembangan organisasi dan juga minimnya anggota yang mau berjuang untuk mengatasnamakan organisasi, sehingga pertumbuhan dan soliditas organisasi semakin menurun. Dan yang paling eronis anggota RAPI kalau diajak untuk kegiatan sosial, kegiatan pertemuan dengan mengatasnamakan Organisasi RAPI itu tidak bangga dan kurang Percaya Diri, sehingga kadang pertemuanya justru judulnya merugikan organisasi RAPI, salah satu contoh adalah judul pertemuanya“Silahturahmi Lintas Pengguna Frekuensi” kenapa tidak diberi judul “Silahturahmi Anggota RAPI SeWilayah Kabupaten…….”. atau Silahturahmi Anggota RAPI se Lokal…… ini lebih mencerminkan keberpihakan anggota ke organisasi RAPI, persoalan siapa yang diundang dan siapa yang datang, tentu kita sudah menunjukan kalau RAPI yang punya acara dan RAPI yang telah mengundang…
Kemudian ada juga beberapa anggota RAPI membuat Organisasi Sosial, dengan aktifitas tetap menggunakan Radio, memakai atribut RAPI, Komunikasi menggunakan kode RAPI, tapi bermain di frekuensi konsesi.
atau ada ungkapan yang selalu tercetus di anggota RAPI, bahwa yang kita utamakan silahturahminya.. jangan pandang dia dari organisasi mana. Pernyataan ini memang kalau dipandang dari sisi humanis sudah sangat tetap, yang kita cari dan yang kita utamakan adalah silahturahmi. Namun kalau sudah masuk dalam mempertahankan organisasi RAPI, kita tidak bisa mencampur adukan silahturahmi dan aturan organisasi..
sehingga selaku anggota RAPI, apalagi Pengurus RAPI dari setiap tingkatan harus mau dan wajib hukumnya menegakan marwah dari organisasi RAPI..seperti apa yang tertuang pada ayat 3 Pasal 15 Anggaran Dasar RAPI Tahun 2018 berbunyi: Peraturan dalam organisasi RAPI wajib dipatuhi dan dijalani oleh setiap anggota dan pengurus.
Penekanan kata wajib ini mengartikan bahwa, setiap anggota RAPI, Pengurus RAPI tidak bisa tidak, dalam mengikuti Organisasi RAPI atau menjalankan roda Organisasi RAPI acuan yang harus di panuti adalah AD-ART Tahun 2018 dan PO Tahun 2022 (yang berjumlah 16 PO). Karena dalam AD-ART dan PO ini sudah semua secara jelas dijabarkan untuk berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kepengurus RAPI, Pengurus RAPI, dan anggota RAPI dalam setiap tingkatan.
Kemudian di Pasal 15 ini juga di ayat (2) berbunyi : Peraturan pada Hirarki yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya sejalan dengan Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga untuk mewujudkan Visi dan Misi organisasi RAPI, serta tidak bertentangan dengan ketetapan Musyawarah Nasional dan peraturan perundang undangan.
Ini menjelaskan apapun produk hukum yang dikeluarkan oleh setiap pengurus disegala tingkatan tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya secara hirarki sebagaimana di jelaskan di ayat 1 Pasal 15. Pasal ini sangat jelas meminta kepada seluruh anggota RAPI dan Pengurus RAPI untuk mematuhi semua aturan-aturan yang ada.
Tulisan kali ini kita kembali akan mencermati langkah yang dalaksanakan oleh Pengurus RAPIDA 15 NTB yang terpilih saat MUSDA pada tanggal 3 Maret 2023 terhadap Kepengurusan RAPI Wilayah Kota Mataram yang di tinggalkannya setelah mengemban amanah jabatan sebagai Ketua RAPIDA 15 NTB.(yang kita sebut sebagai Keinginan)
Sebelum semua ini kita urai dan kita jabarkan, kita sepakat bahwa sebagai anggota RAPI, Pengurus RAPI kita Wajib, tunduk dan patuh menjalankan organisasi RAPI harus sesuai AD dan ART serta PO RAPI, jadi tidak ada lagi yang perlu kita ragukan karena semua langkah-langkah dalam mengelola organiasi sudah ada dituangkan dalam aturan dasar tersebut, persoalan masih ada kekurangan, saya yaqin dan percaya kalau kekuranganya itu tidak akan banyak dan tidak akan mengurangi isensi yang ada yang sudah tertuang dalam AD-ART dan PO RAPI.
Ahad, 9 April 2023
Ahad, 9 april 2023 sekitar pukul 20.30 wita, selesai kegiatan sholat taraweh bersama di kediaman H. Murad Amin/JZ15AFE yang juga selaku Ketua DPPOW RAPI Wilayah Kota Mataram, tiba-tiba dilaksanankan pertemuan yang oleh Kepengurusan RAPIDA 15 NTB dengan pesertanya Jemaah yang ikut taraweh, pertemuan yang unik ini memang banyak menjadi pertanyaan dari jamaah yang hadir, ada apa ini…???
Tapi saat itu Ketua RAPIDA 15 NTB (Drs. Sutiadi, M.Hum/JZ15AFS) mengatakan mengambil kesempatan mumpung anggota kumpul..?? setelah pertemuan yang di pandu oleh Wakil Ketua I Sdr. Irawan Susiadi/JZ15BBJ mereka (Pengurus RAPIDA) sepakat menunjuk Pejabat Sementara (PJS) Sdr. M. Imam Setiawan, S.Tr.Kes.OP/JZ15DSC setelah itu terbitlah SK Pengurus Daerah RAPIDA 15 NTB Nomor: 006.09.15.0423 tanggal 9 April 2023 tentang SURAT MANDAT yang menandatangani SK tersebut adalah Ketua RAPIDA terpilih Drs. Sutiadi/JZ15AFS dengan Wakil Sekretaris Sdr Akhmad Mazani, ST/JZ15DZO.
Kalau proses ini diterima (dianggap benar tidak menyalahi aturan administrasi) artinya mereka hanya menunjuk Pejabat Sementara (PJS), yang sesuai Pasal 17 ayat 1 ART Pejabat Sementara disingkat Pjs: mempunyai tugas dan keweangan sebagai berikut:
a. Merupakan pengurus yang ditunjuk dengan Surat Tugas oleh Ketua Umum atau Ketua Daerah/Ketua Wilayah/Ketua Lokal.
b. Bertugas untuk melaksanakan tugas rutin Ketua Umum atau Ketua Daerah/Ketua Wilayah/Ketua Lokal.
c. Tidak berwenang melakukan pergantian Antar Waktu (PAW);
d. Memiliki hak suara pada musyawarah satu tingkat di atasnya;
e. Memiliki masa Tugas maksimal 3 (tiga) bulan.
Penjelasan Pasal 17 ayat 1 dalam ART ini mengatakan bahwa Pejabat Sementara dibuatkan Surat Tugas oleh Ketua yang setingkat dengan Pejabat yang ditunjuk, bukan Pejabat yang lebih tinggi setingkat diatasnya. Dan tugas dari Pejabat Sementara sangat terbatas tidak bisa untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa yang diharapkan oleh para Pengurus RAPIDA, dan tugasnyapun maksimal hanya 3 (tiga) bulan..
Kritikan-kritikan pedas yang dilontarkan anggota ataupun pengurus RAPIWIL Kota Mataram, dalam kekeliruan yang telah diambil oleh Pengurus RAPIDA 15 NTB, sama sekali tidak digubris, malah mengatakan kalau yang mengkritik menghalang-halangi kegiatan Organisasi. Sehingga Pejabat Sementara tetap menjalankan roda organisasi RAPI Wilayah Kota Mataram, dan juga menunjuk Sdr. Sugeng Ariyadi/JZ15DKI selaku sekretaris RAPI Wilayah Kota Mataram, penunjukan ini tanpa ada dasar yang jelas sama sekali. ??? tanpa ada SK, tanpa surat tugas, yang jelas ditunjuk secara lisan.
Dengan penjunjukan Sdr. Sugeng Ariyadi/JZ15DKI selaku sekretaris Pejabat Sementara Sdr. M. Imam Setiawan, S.Tr.Kes.OP/JZ15DSC mengeluarkan surat menyurat baik berupa edaran maupun undangan.
Senin, 7 Agustus 2023
Setelah berjalan selama 5 (lima) bulan sejak dkeluarkannya Surat Tugas, pada hari senin tanggal 7 Agustus 2023 Pejabat Sementara Sdr. M. Imam Setiawan, S.Tr.Kes.OP/JZ15DSC mengeluarkan surat Undangan bersama Sekretaris yang ditunjuk secara lisan yaitu Sdr. Sugeng Ariyadi/JZ15DKI Nomor: 27.07.1504.0823 tanggal 7 Agustus 2023 perihal rapat koordinasi.
Selasa, 8 Agustus 2023
Pelaksanaan rapat koordinasi yang dilaksanakan di kediaman H. Murad Amin/JZ15AFS yang selaku Ketua DPPOW dan yang diundang adalah Pengurus RAPI Wilayah Kota Mataram dan Pengurus RAPI Lokal yang ada di Wilayah Kota Mataram, dalam rapat ini kembali ada kritik dan masukan dari Pengurus RAPIWIL Kota Mataram yaitu Sdr. Jayadi/JZ15DOJ, bahwa Pejabat Sementara tidak bisa untuk melaksanakan Musyawarah, namun karena keinginan keras untuk melaksanakan musyawarah, Kritik dan Saran tersebut diabaikan, dan ada ungkapan bahwa Aturan tersebut dibuat manusia, kita sudah sepakat mau melaksanakan MUSWILUB…??
Kemudian dalam rapat tersebut ditujuklah Ketua Panitia Pelaksana MUSWILUB RAPI Wilayah Kota Mataram, dengan SK Nomor:11.09.1505.0823 tanggal 9 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Pejabat Sementara Sdr. M. Imam Setiawan, S.Tr.Kes.OP/JZ15DSC dan Sekretaris Sdr Akhmad Mazani, ST/JZ15DZO (selaku wakil sekretaris RAPIDA 15 NTB). Dan justru kami cermati fisik SK yang dikelurkan oleh RAPI Wilayah Kota Mataram, jelas mencantumkan Pengurus RAPI Wilayah Kota Mataram bukan Pejabat Sementara.ini secara administrasi dan secara organisasi Kepengurusan ataupun anggota RAPI Wilayah Kota Mataram yang sangat menginginkan terlaksananya MUSWILUB, menabrak aturan-aturan yang telah baku tercantum dalam AD-ART dan PO RAPI Tahun 2022. Dan dilampiran SK pun hanya ada personalia OC sedangkan SC tidak ada..?
Pejabat Sementara Sdr. M. Imam Setiawan, S.Tr.Kes.OP/JZ15DSC yang masa penugasannya sudah habis (karena sudah lebih dari 3 bulan) bersama Sekretaris Sdr Akhmad Mazani, ST/JZ15DZO (bisa turun naik dari wakil Sekretaris Daerah RAPIDA 15 NTB sekarang menjadi Sekretaris RAPI WILAYAH Kota Mataram), mengeluarkan produk hukum yang berkeputusan tetap dan mengikat, berupa SK Panitia yang akan bekerja untuk melaksanakan MUSWILUB RAPI Wilayah Kota Mataram.
Penetapan Pejabat Sementara, serta penetapan Panitia Pelaksana MUSWILUB RAPI Wilayah Kota Mataram ini, mendapat pembiaran yang terstruktur oleh Kepengurusan RAPIDA 15 NTB, maupun DPPOW Kota Mataram, yang mungkin sama sekali tidak mengerti aturan AD-ART maupun PO RAPI.
Padahal sudah jelas langkah-langkah yang dilakukan Kepengurusan RAPIDA 15 NTB adalah keliru besar, sudah jelas dalam ART RAPI Tugas dari pada Pejabat Sementara hanya melaksanakan tugas rutin ketua, namun bukan berarti dapat membentuk panitia dengan mengeluarkan surat berkeputusan tetap berupa SK.
Sabtu, 19 Agustus 2023
Masih bertempat di kediaman H. Murad Amin/JZ15AFS dilaksanakan MUSWILUB Wilayah Kota Mataram, Versi nya Kepengurusan RAPIDA 15 NTB, dan juga Versinya Pengurus Sementara, aroma pemaksaan kehendak dalam pelaksanaan MUSWILUB Wilayah Kota Mataram ini terasa sekali.
Musyawarah Luar Biasa RAPI Wilayah Kota Mataram ini, di seeting sedemikian rupa dilaksanakan pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 pukul 14.00 wita dan diharapkan selesai pada pukul 17.00 wita. MUSWILUB Wilayah Kota Mataram dilaksanakan sangat sederhana, dengan model lesehan, dan dengan pimpinan sidang (yang seharusnya SC) masih tawar menawar ditunjuk tunjuk siapa yang bersedia.
Persoalan Musyawarah merupakan hal yang terbaik dilakukan oleh Organisasi RAPI, namun agar pelaksanaan musyawarah tersebut berkekuatan tetap dan syah, maka Organisasi RAPI sudah mengaturnya dalam AD-ART dan tata aturannya tertuang dalam PO Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Musyawarah dan Musyawarah Luar Biasa Pada Jenjeng Organisasi RAPI. Dalam PO ini lengkap dijabarkan bagaiman melaksanakan Musyawarah..
Tidak bisa mengatakan bahwa yang penting kita sudah kumpul dan kita sepakat untuk melakukan musyawarah dan memilih ketua.. ini tidak ubahnya dengan perkumpulan masyarakat kampung setingkat RT atau setingkat lingkungan mengadakan musyawarah untuk acara sunatan massall…..??
Proses Musyawarah luar biasa harus dilalui sesui alur yang sudah ditetapkan..PO Nomor 4 Tahun 2022, jadi tinggal diterapkan dan dijalankan karena semua yang tertuang didalamnya jelas dan tidak serumit yang dibayangkan.
Saat Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa RAPI Wilayah Kota Mataram dilaksanakan, utusan dari RAPI Lokal 150405 Sandubaya sempat menanyakan keabsahan SK Panitia dan juga yang lain-lain. Namun Ketua DPPOD justru menganggap bahwa karena kita sudah berkumpul, jadi kita musyawarah saja.. sangat simple sekali cara pikir kalau begini untuk apa Pedoman Organisasi RAPI di buat dan disosialisasikan untuk dipatuhi kalau hanya untuk dilecehkan…ditambah lagi ketidak tahuan peserta tentang aturan berkeras bahwa kita sudah kumpul, dan aturan itu kan buatan manusia, biarkan satu local yang tidak setuju yang penting 4 lokal lainya setuju memilih ketua ..jadi kita pilih saja ketua..??
Musyawarah ini, tidak ada tahapan-tahapan yang jelas, tidak ada verifikasi keabsahaan utusan, tidak ada sidang pleno, tidak ada pertanggungjawaban, yang ada hanya memilih ketua. Dan para peserta seperti kerbau yang dicocok hidungnya, manut, nurut, dan setuju…setuju…..setuju…. itu arahan dari Wakil Sekretaris Daerah terpilih, dan ada juga yang paling ironis dalam Musyawarah Luar Biasa ini ikutnya peserta yang tidak mempunyai 10 28, jadi musyawarah kali ini, benar-benar boleh dikatanya Musyawarah Luar Biasa..??? Musyawarah yang diluar kebiasaan diciptakan oleh Kepengurusan RAPIDA 15 NTB dan Juga Kepengurusan RAPIWIL Kota Mataram… menghasilkan produk-produk hukum yang diluar kebiasaan,…..
Mulai dari Perangkat Hukum untuk pelaksanaan Musyawarah adalah Pejabat Sementara, Sekretaris RAPIWIL yang diangkat semaunya tanpa dasar, ibarat seperti film Naga Bonar kapan dia mau beri pangkat Jendral dia berikan, kapan dia mau turunkan ya dia turunkan. Kemudian Panitia Pelaksanan yang sudah cacat Hukum, Pejabat Sementara masa tugasnya sampai 6 bulan..????
Jadi Persiapan Perangkat hukum oleh Pengurus RAPIDA 15 NTB yang sudah dari awal keliru, tapi tetap saja dijalankan, dan ada pembiaran dari Ketua DPPOD, serta dibenarkan dan diaminkan oleh Pengurus yang lain…..
Jadi Kesimpulan Saya yang selaku anggota RAPI untuk apa kita patuhi AD-ART Tahun 2018 dan PO Tahun 2022 yang menjadi acuan, toh tidak ada sanki dan tidak ada yang menyalahkan… apalagi teguran dari kepengurusan RAPI Nasional, begitu juga teguran dari Kepenguruan RAPIDA 15 NTB tidak akan mungkin mereka berani mengakui kesalahan karena mereka yang menjadi Aktor utama dalam masalah ini, menciptakan kesalahan yang mereka anggap benar.
Semua oknum yang terlibat yang tertera nama-namnya diatas sama sekali tidak mau diajak diskusi membedah aturan yang ada menyangkut perjalanan menuju Musyawarah Luar Biasa RAPI Wilayah Kota Mataram, malah membiarkan semua ini meblunder, kacau dan terus diberi ketidak pastian, dan melalui tulisan ini mungkin saya mengajak teman-teman lainnya di daerah seluruh Indonesia untuk apa kita mematuhi AD ART dan PO toh hasilnya sama saja tidak ada tindakan dan dilakukan Pembiaran……. Dengan harapan toh lama kelamaan yang mengkritik atau yang memprotes akan bosan dan hilang sendiri..???
Salam RAPI..yang diatur sesuka hatinya..… (zdm.zb)