29/09/2021
ALIANSI MAHASISWA DAN RAKYAT NTB
Sekilas Tentang Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani
di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal
itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai landasan dasar Indonesia
untuk memperjuangkan kesejahteraan petani. Indonesia yang terdiri dari pulau pulau,
terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan mayoritas rakyatnya hidup berdampingan
dengan sawah dan begitu identik dengan pertanian. Ketika berbicara persoalan pangan, maka
kita akan berbicara tentang pertanian dan kita akan berbicara tentang kesejahteraan Petani yang
menjadi tujuan yang ingin dicapai dari diundangkannya UU Pokok Agraria tersebut.
Menuju peringatan 61 tahun Hari Tani Nasional sejauh manakah kesejahteraan Petani
kita? Kelangkaan harga pupuk, anjloknya harga panen adalah hama (baca:penyakit) yang
masih saja menggerogoti Petani kita.
Kondisi NTB
NTB terdiri dari dua pulau yaitu pulau lombok dan sumbawa dengan luas kesluruhan
20.153,15 km. Berdasarkan luas wilayah tersebut, Pemda NTB telah menetapkan RTRW
Provinsi NTB 2009-2029 dalam 12 Kawasan Strategis Propinsi (KSP) dimana hanya 4 KSP
saja yang tidak menempatkan sektor pertanian sebagai sektor strategis yaitu (Mataram metro,
Senggigi-Tiga Gili, Kute dan sekitarnya dan Waworada-Sape) Sementara 8 KSP sisanya
menempatkan pertanian sebagai sektor strategis. Berdasarkan dominasi tersebut, maka pantas
dikatakan bahwa daerah NTB merupakan daerah agraris (pertanian) dengan beberapa komoditi
unggulan seperti beras, tembakau yang menjadi ciri khas pulau Lombok, Jagung yang menjadi
keunggulan Sumbawa, dan Bawang merah & putih yang menjadi teman hidup Masyarakat
Dompu dan Bima.
Ditengah kondisi Covid-19 belakangan ini, bagaimana perkembangan pertanian kita?
Harga panen bawang merah di wilayah Bima dan sekitarnya hanya berkisar Rp 1.400.000,- per
100 kg. Jikalau di kalkulasikan dengan modal bibit yang mencapai Rp 2juta sekian per seratus
kilo, harga pupuk yang mencapai 120 ribu per sak (1 kali tanam menghabiskan kurang lebih 4
sak sesuai lahan), belum lagi ditambah dengan biaya obat-obatan, biaya tanam dan biaya panen
maka jelas bahwa ternyata Petani masih jauh dari kesejahteraan. Belum lagi kondisi tembakau
di pulau Lombok yang gagal panen karena kondisi cuaca yang tidak penentu, tahun lalu harga
tembakau daun bawah berada di kisaran 8000 sampai 12.000 tahun ini hanya bisa dijual
dengan kisaran 4000 sampai 8000 rupiah (radarlombok).
Mahalnya pupuk, anjloknya harga karena tidak ada jaminan harga
dari pemerintah dan tidak adanya pasar yang disediakan oleh pemerintah
untuk menampung hasil panen dari masyarakat NTB tersebut dengan jelas
menegaskan bahwa Pemerintah tidak memberikan pengawalan dan
perlindungan sesuai dengan Perda NTB no. 2 tahun 2018 tentang
Perlindungan dan pemberdayaan Petani pasal 16 tentang kepastian usaha dan
17 tentang jaminan pemasaran.
Berdasarkan kondisi tersebut, sebagai masyarakat NTB sebagai
bentuk pernyataan sikap dan tuntutan kami menyambut Momentum Hari Tani
Nasional, adalah :
1. Stop perampasan lahan rakyat
2. Tanah, modal dan teknologi modern dibawah kontrol tani
3. Terbitkan PERDA tentang kepastian harga komoditas pra dan pasca
panen
4. Hentikan kriminalisasi gerakan rakyat
5. Terbitkan SK/PERDA Gubernur tentang pembiayaan pendidikan
6. Berikan demokrasi seluas-luasnya bagi seluruh rakyat indonesia
7. Bangun industri pupuk dan akses teknologi petani diNTB yang
dikelolah oleh Daerah ( melalui APBD) bukan BUMN.
8. Hentikan dan perjelas proses hukum 13 masa aksi AMR.
9. Berikan kesejahteraan untuk rakyat
10. Sahkan RUU PKS dan RUU PRT
Solusi
1. Bangun dewan tani
2. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan
3. Bangun industrialisasi yang mandiri dan kuat dibawah kontrol rakyat.
4. Bubarkan DPR dan bangun dewan rakyat.
5. Nasionalisasi aset-aset vital negara dibawah kontrol rakyat.
Rabu, 29 September 2021