31/05/2026
DISPERINDAG PROVINSI NTB TEMUKAN SEJUMLAH PELANGGARAN HET LPG 3 KG DAN KENDALA DISTRIBUSI MINYAKITA DI LOMBOK TIMUR, LOMBOK TENGAH, DAN LOMBOK BARAT
Mataram – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Perlindungan Konsumen Tertib Niaga dan Pengawasan Industri (PKTN-PI) melaksanakan kegiatan pengawasan distribusi dan peredaran barang kebutuhan pokok strategis, khususnya Minyakita dan LPG 3 Kg, di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat, pada tanggal 18-26 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan perlindungan konsumen serta pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok di daerah.
Pengawasan dilaksanakan dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten setempat melalui pemeriksaan lapangan pada pasar rakyat, kios mitra Bulog, serta sejumlah pangkalan LPG 3 Kg.
Distribusi LPG 3 Kg Umumnya Normal, Namun Masih Ditemukan Pelanggaran HET
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa secara umum distribusi LPG 3 Kg di ketiga kabupaten berjalan normal dan tidak ditemukan indikasi kelangkaan pasokan pada saat pelaksanaan kegiatan.
Di Kabupaten Lombok Timur , pengawasan pada sejumlah pangkalan LPG di Kota Selong menunjukkan bahwa penyaluran LPG 3 Kg berlangsung normal dan penjualan dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kabupaten Lombok Timur memiliki kuota LPG 3 Kg sebesar 38.591 tabung per bulan yang didistribusikan melalui 18 agen dan 758 pangkalan.
Sementara itu, di Kabupaten Lombok Tengah ditemukan satu pangkalan LPG 3 Kg yang menjual LPG subsidi di atas HET dengan harga berkisar antara Rp19.000 hingga Rp23.000 per tabung. Kabupaten Lombok Tengah memiliki kuota LPG 3 Kg sebesar 24.784 tabung per bulan yang didistribusikan melalui 12 agen dan 535 pangkalan.
Temuan serupa juga ditemukan di Kabupaten Lombok Barat . Tim pengawas menemukan satu pangkalan LPG 3 Kg, di kawasan Eks Pasar Gerung, menjual LPG subsidi dengan harga sekitar Rp20.000 per tabung atau di atas HET yang berlaku. Kabupaten Lombok Barat memiliki kuota LPG 3 Kg sebesar 20.343 tabung per bulan yang disalurkan melalui 15 agen dan 475 pangkalan.
Selain temuan pelanggaran HET, hasil penelusuran menunjukkan bahwa kebijakan distribusi LPG yang menempatkan pangkalan sebagai titik akhir penyaluran masih menimbulkan kendala bagi sebagian masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari pangkalan. Tidak meratanya keberadaan pangkalan di seluruh desa menyebabkan masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi tambahan untuk memperoleh LPG bersubsidi.
Kelangkaan LPG Sebelumnya Dipicu Tingginya Konsumsi
Khusus di Kabupaten Lombok Timur , hasil penelusuran menunjukkan bahwa kelangkaan LPG 3 Kg yang sempat terjadi beberapa waktu lalu bukan disebabkan oleh berkurangnya pasokan, melainkan karena meningkatnya konsumsi masyarakat pada periode kegiatan keagamaan serta adanya penggunaan LPG subsidi oleh sektor yang tidak berhak, seperti usaha peternakan ayam dan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg yang diperuntukkan bagi masyarakat sasaran.
Ketersediaan Minyakita Menjadi Perhatian Utama
Berbeda dengan LPG 3 Kg, hasil pengawasan terhadap Minyakita menunjukkan adanya permasalahan yang relatif seragam di ketiga kabupaten, yaitu keterbatasan pasokan dan ketidakpastian distribusi.
Di Kabupaten Lombok Timur , pengawasan di Pasar Pancor menemukan bahwa kios-kios mitra Bulog masih menjual Minyakita sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter. Namun pedagang mengeluhkan pasokan yang terbatas dan tidak menentu. Ketika pasokan Bulog tidak tersedia, sebagian pedagang memperoleh Minyakita dari distributor lain dengan harga yang lebih tinggi sehingga produk tersebut dijual di kisaran Rp20.000 per liter.
Di Kabupaten Lombok Tengah , pengawasan di Pasar Renteng menemukan bahwa stok Minyakita sedang tidak tersedia. Penyaluran terakhir diketahui terjadi sekitar tiga minggu sebelum pelaksanaan pengawasan. Pedagang menyampaikan bahwa kuota yang diterima semakin sedikit, berkisar antara 20 hingga 30 dus setiap distribusi, sementara permintaan masyarakat tetap tinggi. Tidak ditemukan penjualan Minyakita dari distributor lain karena pedagang memilih menjual minyak goreng premium dibanding menjual Minyakita dengan harga di atas HET.
Sementara itu, di Kabupaten Lombok Barat , pengawasan di Pasar Gerung juga menemukan kondisi stok Minyakita yang kosong pada saat pemeriksaan. Penyaluran terakhir tercatat sekitar dua minggu sebelumnya. Tim memperoleh informasi bahwa pasokan baru dari Bulog akan kembali masuk pada hari yang sama. Namun demikian, ditemukan Minyakita yang berasal dari jalur distribusi non-Bulog dijual dengan harga sekitar Rp21.000 per liter. Selain itu, ditemukan p**a mitra Bulog yang menjual Minyakita seharga Rp16.000 per liter atau di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Secara umum, pedagang di ketiga kabupaten menyampaikan keluhan yang sama, yaitu kuota Minyakita yang semakin terbatas, distribusi yang tidak menentu, dan tingginya permintaan masyarakat terhadap produk tersebut.
Pengawasan dan Pembinaan Akan Terus Diperkuat
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, Bulog, ID Food, Pertamina, serta instansi terkait guna memastikan distribusi barang kebutuhan pokok berjalan sesuai ketentuan.
Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain peningkatan pasokan dan kepastian jadwal distribusi Minyakita, penambahan pangkalan dan subpenyalur resmi LPG di wilayah yang belum terjangkau, pelaksanaan inspeksi mendadak secara berkala, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme distribusi LPG subsidi dan saluran pengaduan konsumen.
Ringkasan Temuan Utama
• Lombok Timur : Distribusi LPG 3 Kg normal dan sesuai HET; pasokan Minyakita terbatas, sebagian dijual di atas HET melalui jalur non-Bulog.
• Lombok Tengah : Distribusi LPG normal namun ditemukan satu pangkalan menjual LPG di atas HET; stok Minyakita kosong akibat keterbatasan pasokan.
• Lombok Barat : Distribusi LPG normal namun ditemukan satu pangkalan menjual LPG di atas HET; ditemukan penjualan Minyakita di atas HET baik dari jalur non-Bulog maupun sebagian mitra Bulog.
Dengan hasil pengawasan ini, Pemerintah Provinsi NTB berharap distribusi LPG 3 Kg dan Minyakita dapat semakin tepat sasaran, tersedia secara merata, dan dijual sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.