29/07/2026
Mataram (29/07/2026). Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menghadiri konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 991,908 gram atau hampir 1 kilogram asal Malaysia yang merupakan bagian dari jaringan internasional, digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Bambang menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil keberhasilan Bea Cukai Mataram dan BNNP NTB dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid Lombok pada hari Sabtu, 20 Juni 2026 lalu.
Modus operandi dalam kasus ini adalah menyembunyikan sabu sebanyak 3 bungkus plastik bening yang dililitkan ke badan menggunakan korset, 2 bungkus disembunyikan di dalam dubur (body cavity smuggling), dan 1 plastik klip kecil dalam penguasaan tersangka.
“Bea Cukai memiliki tugas sebagai community protector, yang memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang berbahaya, khususnya adalah narkotika, untuk itu Bea Cukai Mataram akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan pihak lainnya untuk memberantas peredaran narkotika di Pulau Lombok,” ujar Bambang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Brigjen Pol. Marjuki selaku Kepala BNNP NTB, serta dihadiri perwakilan Kejati NTB, BPOM Mataram, serta kuasa hukum para tersangka.
———
Dalam upaya menjaga Wilayah Bebas dari Korupsi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Sdr/i untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Bea dan Cukai Mataram.