Kemenkum NTB

Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB Pasti JUARE

‎‎Kemenkum NTB Perkuat Kompetensi Perancang untuk Wujudkan Legislasi Daerah yang Berdampak bagi Masyarakat‎‎Mataram – Re...
04/09/2026

‎‎Kemenkum NTB Perkuat Kompetensi Perancang untuk Wujudkan Legislasi Daerah yang Berdampak bagi Masyarakat

‎Mataram – Regulasi daerah yang berkualitas harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Mewujudkan Legislasi Daerah yang Partisipatif dan Berkualitas melalui Penganugerahan Legislasi Daerah”, Jumat (4/9/2026).

‎Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.

‎Forum dibuka dengan keynote speech Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menegaskan bahwa Anugerah Legislasi Daerah bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kualitas regulasi daerah agar konsisten, profesional, dan selaras dengan sistem hukum nasional.

‎Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, dalam materinya memaparkan indikator penilaian Anugerah Legislasi Daerah (ALD), yang mencakup aspek kerja sama dan kolaborasi, keterlibatan pimpinan, kompetensi, serta inovasi.

‎Widyastuti juga mengingatkan pentingnya menghindari rollback, yaitu pengembalian dokumen Raperda atau Raperkada ke tahap sebelumnya akibat kesalahan substantif, ketidaklengkapan dokumen, maupun ketidaksesuaian norma hukum.

‎Sementara itu, narasumber kedua, Reni Oktri, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, membahas Analisis Konsepsi Raperda dan Raperkada. Ia menekankan bahwa Perancang harus mampu mengidentifikasi persoalan, menentukan dasar kewenangan dan rujukan hukum, menganalisis risiko suatu rumusan, serta memberikan alternatif penyempurnaan beserta alasannya.

‎Kualitas analisis tersebut penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih, tidak menimbulkan konflik norma, serta dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah daerah.

‎Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat profesionalisme Perancang dan kualitas proses harmonisasi Raperda dan Raperkada sebagai bagian dari komitmen menghadirkan legislasi daerah yang partisipatif, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Tiga Raperbup Bima Diharmonisasi Kemenkum NTB, Dua Siap DilanjutkanMataram – Pembentukan regulasi daerah yang tepat dan ...
04/09/2026

Tiga Raperbup Bima Diharmonisasi Kemenkum NTB, Dua Siap Dilanjutkan

Mataram – Pembentukan regulasi daerah yang tepat dan sesuai kebutuhan menjadi salah satu kunci dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk memastikan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima, Jumat (4/9/2026).

Rapat yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB tersebut membahas tiga Raperbup, yakni Raperbup tentang Standar Biaya Masukan Harga Tahun Anggaran 2027, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Tahun 2026–2029.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang mengikuti rapat secara daring. Dalam arahannya, Milawati menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang sesuai kebutuhan dan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kantor Wilayah akan tetap membantu pemerintah daerah dalam pembentukan produk daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. Kami juga mengapresiasi pimpinan daerah yang terus hadir dan mengikuti setiap proses harmonisasi,” ujar Milawati.

Rapat tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah beserta jajaran. Sementara itu, Perwakilan Bagian Hukum dan Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bima mengikuti rapat secara daring.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum NTB dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Menurutnya, ketiga rancangan yang dibahas memiliki kebutuhan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Bima. Salah satunya Raperbup tentang Standar Biaya Masukan Harga yang diperlukan sebagai dasar penentuan standar harga satuan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran dan rancangan APBD tahun berikutnya.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan terhadap masing-masing rancangan.

Untuk Raperbup tentang Standar Biaya Masukan Harga Tahun Anggaran 2027, harmonisasi menekankan pentingnya penyusunan standar harga satuan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Rancangan juga perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan harga berdasarkan perkembangan harga pasar maupun kebijakan nasional.

Sementara terhadap Raperbup tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, Tim Perancang memberikan masukan terkait dasar pertimbangan perubahan, mekanisme pengendalian dan evaluasi, serta teknik penyusunan peraturan perubahan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk Raperbup tentang Roadmap Penguatan SIDa Tahun 2026–2029, ditemukan sejumlah hal yang perlu disesuaikan, khususnya terkait dasar hukum dan substansi rancangan. Tim Perancang menekankan perlunya mengacu pada Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati dua Raperbup dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan catatan hasil harmonisasi. Sementara Raperbup tentang Roadmap Penguatan SIDa dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun dan diformulasikan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Bima memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan upaya memastikan regulasi daerah memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Melalui harmonisasi, kami ingin memastikan produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga benar-benar dapat memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” pungkas Milawati.




Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Pembahasan Potensi Indikasi Geografis KelapaMataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Te...
04/09/2026

Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Pembahasan Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, salah satunya melalui pengembangan potensi Indikasi Geografis (IG). Hal tersebut diwujudkan dengan mengikuti Rapat Pembahasan Potensi Indikasi Geografis Kelapa yang diselenggarakan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), secara daring, Jumat (4/9/2026). Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah.

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengidentifikasi dan menggali kembali potensi produk kelapa di berbagai daerah yang dapat didorong menjadi permohonan Indikasi Geografis. Gunawan dari DJKI menyampaikan bahwa inventarisasi potensi kelapa sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2025, namun masih terdapat sejumlah potensi yang belum ditindaklanjuti. “Kantor Wilayah diminta kembali melakukan pendalaman terhadap produk kelapa di wilayah masing-masing, terutama untuk menemukan karakteristik, keunikan, reputasi, serta keterkaitannya dengan wilayah geografis,” ujarnya.

Dalam pembahasan, Gunawan menjelaskan bahwa objek Indikasi Geografis tidak terbatas pada buah kelapa segar, tetapi juga dapat mencakup kopra maupun produk turunannya sepanjang memiliki karakteristik dan keunggulan tertentu yang dapat dibuktikan. Menurutnya, data pendukung menjadi bagian penting dalam proses tersebut, meliputi karakteristik fisik dan kimia produk, hasil pengujian laboratorium, kondisi geografis, wilayah produksi, hingga kesiapan kelembagaan masyarakat calon pemohon atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). “Potensi tersebut harus mempunyai pembeda yang jelas dibandingkan produk dari wilayah lain dan didukung dengan hasil pengujian,” jelas Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa keberadaan tanaman kelapa maupun tingginya produksi kelapa di suatu wilayah belum dapat menjadi dasar untuk mengajukan Indikasi Geografis. Produk yang akan didorong sebagai IG harus memiliki kekhasan yang berkaitan dengan faktor geografis dan dapat dibuktikan secara ilmiah. Ia juga menyampaikan bahwa pengujian laboratorium tidak harus dilakukan di Jakarta. “Pengujian laboratorium dapat menggunakan laboratorium perguruan tinggi, lembaga pengujian, atau laboratorium daerah yang memenuhi standar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ungkapnya. Pengujian juga diharapkan dapat difokuskan pada parameter yang menjadi kekhasan produk sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Dalam rapat, sejumlah Kantor Wilayah turut menyampaikan potensi kelapa di daerah masing-masing beserta berbagai upaya dan tantangan dalam pengembangannya. DJKI mendorong adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas teknis, perguruan tinggi, kelompok masyarakat, pelaku usaha, hingga perusahaan yang menjadi pembeli tetap produk kelapa. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk mendukung pengendalian mutu, pemasaran, keberlanjutan pembelian produk petani, serta penguatan kelembagaan MPIG. “Potensi kelapa tidak berhenti pada tahap inventarisasi, tetapi harus didorong menjadi permohonan Indikasi Geografis apabila telah memenuhi persyaratan,” tegas Gunawan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB akan terus mendukung upaya identifikasi dan pengembangan potensi Kekayaan Intelektual di wilayah NTB, termasuk potensi komoditas kelapa. Pendalaman potensi akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas teknis, kelompok masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh data yang diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan potensi Indikasi Geografis yang memiliki karakteristik dan keunggulan khas daerah serta dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat NTB.




‎‎Kemenkum NTB Perkuat Sentra KI dan Kembangkan SIKAP-KI untuk Mudahkan Layanan kepada MasyarakatJakarta – Upaya memperl...
04/09/2026

‎‎Kemenkum NTB Perkuat Sentra KI dan Kembangkan SIKAP-KI untuk Mudahkan Layanan kepada Masyarakat

Jakarta – Upaya memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Nusa Tenggara Barat terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Selain memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah NTB, Kanwil Kemenkum NTB juga mengembangkan inovasi digital SIKAP-KI NTB untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi awal layanan KI.

‎Penguatan kedua layanan tersebut dibahas dalam koordinasi dan konsultasi Kanwil Kemenkum NTB dengan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) serta Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Kamis (3/9).

‎Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, beserta tim, melakukan koordinasi terkait perkembangan Sentra KI yang telah terbentuk di NTB. Salah satu perhatian utama adalah memastikan keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah.

‎Sentra KI diharapkan menjadi wadah yang semakin dekat dengan masyarakat dalam mendorong pemahaman, pendampingan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Keberadaannya juga dapat memperkuat ekosistem KI, khususnya bagi akademisi, pelaku usaha, UMKM, komunitas, dan masyarakat yang memiliki potensi Kekayaan Intelektual.

‎Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan sejumlah perkembangan dan kendala terkait fasilitasi merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

‎Di sisi lain, pengembangan SIKAP-KI NTB (Sistem Informasi dan Konsultasi Awal Pelayanan Kekayaan Intelektual Nusa Tenggara Barat) diarahkan untuk memberikan kemudahan akses informasi dan konsultasi awal KI secara digital. Inovasi ini diharapkan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang tepat sebelum melanjutkan ke layanan KI yang tersedia.

‎Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, menyampaikan dukungan terhadap inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan Kanwil Kemenkum NTB, sepanjang memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan KI kepada masyarakat.

‎DJKI juga menekankan pentingnya pemetaan fitur, fungsi, dan proses bisnis SIKAP-KI NTB agar tidak terjadi duplikasi dengan layanan yang telah tersedia, termasuk Super App PASTI Kementerian Hukum. Pemetaan sekaligus dilakukan untuk menemukan fitur yang memiliki keunikan dan nilai tambah.

‎Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan Sentra KI dan pengembangan SIKAP-KI harus bermuara pada kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan.

‎“Baik Sentra KI maupun SIKAP-KI NTB kita dorong untuk semakin mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Sentra KI menjadi ruang untuk edukasi dan pendampingan, sementara SIKAP-KI memberikan kemudahan akses informasi dan konsultasi awal secara digital,” ujar Milawati.

‎Kanwil Kemenkum NTB selanjutnya akan melakukan pemetaan kebutuhan masing-masing Sentra KI, menyempurnakan proses bisnis dan fitur SIKAP-KI NTB, serta melanjutkan koordinasi dengan DJKI dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

‎Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di NTB sekaligus menghadirkan layanan yang lebih mudah, dekat, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.




‎Kemenkum NTB Serahkan Hasil Evaluasi Perda Pasar Lombok Tengah, Dorong Penguatan Regulasi‎Mataram – Aturan mengenai pas...
03/09/2026

‎Kemenkum NTB Serahkan Hasil Evaluasi Perda Pasar Lombok Tengah, Dorong Penguatan Regulasi

‎Mataram – Aturan mengenai pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi serta kebutuhan masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) saat menyerahkan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kamis (3/9).

‎Penyerahan hasil analisis dan evaluasi berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Kelompok Kerja Analis Hukum.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menyampaikan bahwa hasil analisis dan evaluasi menghasilkan sejumlah rekomendasi regulatif maupun nonregulatif yang dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam melakukan pembenahan kebijakan.

‎“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, kami merekomendasikan agar Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat ditinjau kembali dan dipertimbangkan untuk dicabut, yang kemudian diikuti dengan penyusunan Perda baru yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah,” ujar Edward.

‎Menurutnya, langkah tersebut perlu didukung dengan kajian yang komprehensif sehingga regulasi yang nantinya dibentuk dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penataan pasar dan kegiatan perdagangan di daerah.

‎Selain rekomendasi regulatif, Kanwil Kemenkum NTB mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membentuk forum komunikasi terpadu yang mempertemukan asosiasi pedagang pasar rakyat, pelaku ritel modern, dan instansi terkait. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog untuk menampung aspirasi serta membangun komunikasi secara berkala antara para pemangku kepentingan.

‎Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi regulasi merupakan instrumen penting untuk memastikan peraturan daerah tetap relevan dan mampu menjawab dinamika masyarakat.

‎“Evaluasi regulasi bukan semata-mata melihat apakah sebuah aturan perlu dipertahankan atau diubah, tetapi memastikan regulasi tersebut tetap memberikan manfaat, kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Milawati.

‎Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah kebijakan dan penyempurnaan regulasi di bidang penataan dan pembinaan pasar.




‎Pastikan Regulasi Kearsipan Berkualitas, Kemenkum NTB Harmonisasi 4 Raperbup Lombok TengahMataram – Regulasi yang baik ...
03/09/2026

‎Pastikan Regulasi Kearsipan Berkualitas, Kemenkum NTB Harmonisasi 4 Raperbup Lombok Tengah

Mataram – Regulasi yang baik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, aman, dan akuntabel. Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengharmonisasian empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di bidang kearsipan, Kamis (3/9).

‎Bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga memimpin langsung rapat ini.

‎Ia menyampaikan bahwa pembahasan harmonisasi ini mencakup Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Kode Klasifikasi Arsip, serta Pengelolaan Arsip Statis.

‎Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, mulai dari materi Jadwal Retensi Arsip, klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis, kesesuaian kode klasifikasi arsip, hingga pengelolaan Arsip Statis.

‎Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.

‎“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan seluruh materi muatan Raperbup memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan penyelenggaraan kearsipan di daerah,” jelas Mila.

‎Hasil harmonisasi selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui penyempurnaan draft sesuai catatan Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB, sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan produk hukum daerah berikutnya.




Kanwil Kemenkum NTB Ikuti DSK Hukum 2026, Bahas Evaluasi Kebijakan Pengawasan NotarisMataram — Kantor Wilayah Kementeria...
03/09/2026

Kanwil Kemenkum NTB Ikuti DSK Hukum 2026, Bahas Evaluasi Kebijakan Pengawasan Notaris

Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tersebut mengangkat topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.” Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan wawasan dalam pelaksanaan pengawasan serta pembinaan Notaris.

Kegiatan tersebut membahas implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 yang telah berjalan selama kurang lebih lima tahun. Evaluasi dilakukan untuk memperoleh gambaran empiris mengenai pelaksanaan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris sekaligus menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pengawasan dan pembinaan Notaris ke depan.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady, dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan menekankan pentingnya hasil analisis dan rekomendasi kebijakan sebagai bahan masukan bagi lembaga terkait. “Hasil analisis dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan hukum bagi Kantor Wilayah sekaligus menjadi jembatan untuk menyampaikan permasalahan di lapangan kepada unit eselon I sesuai tugas dan fungsinya,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), serta mendorong pemanfaatan teknologi melalui pengembangan Aplikasi iNotari dan program PASTI Solusi.

Dalam diskusi, Ketua Tim Kerja BSK Hukum, Ismail, menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan regulasi Notaris, termasuk identifikasi permasalahan yang terjadi di lapangan. Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Harmoni Napitupulu, menyampaikan sejumlah aspek dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan Notaris, antara lain mekanisme penanganan laporan pengaduan, kewajiban penyampaian laporan oleh Notaris, serta kebutuhan dukungan sarana prasarana, administrasi, anggaran, dan sumber daya manusia.

Penguatan digitalisasi turut menjadi salah satu pembahasan dalam DSK. Pemanfaatan aplikasi SIMPALNOT dinilai dapat memberikan kemudahan dalam mendukung sistem pengawasan Notaris sekaligus mengintegrasikan penyampaian laporan dan data antara MPD, MPW, dan Kantor Wilayah. Selain itu, peningkatan pemahaman Notaris pemegang Protokol mengenai mekanisme penyerahan Protokol Notaris juga menjadi bagian dari pembahasan guna mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam DSK Hukum menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Notaris. “Evaluasi kebijakan dan penguatan digitalisasi menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Notaris yang efektif, tertib, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya. Ia berharap hasil diskusi dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Notaris di wilayah Nusa Tenggara Barat.




Maganghub Batch 2 Angkatan 2 tahun 2026 sudah dibukaaaaaaa 🗣️Cermatin lagi yah ketentuannya di maganghub.kemnaker.go.id....
03/09/2026

Maganghub Batch 2 Angkatan 2 tahun 2026 sudah dibukaaaaaaa 🗣️

Cermatin lagi yah ketentuannya di maganghub.kemnaker.go.id. Kami tunggu kalian bergabung di Kanwil Kemenkum NTB ✨




03/09/2026

Setiap masalah hukum selalu punya jalan keluar.

Dan terkadang, jalan terbaik adalah jalan yang membawa kita kembali pada perdamaian. 🤍⚖️

Yuk intip cerita Posbankum Desa Meninting




Periode submisi Indonesia Patent Awards 2026 DIPERPANJANG hingga 14 September 2026.Jangan lewatkan kesempatan untuk menj...
02/09/2026

Periode submisi Indonesia Patent Awards 2026 DIPERPANJANG hingga 14 September 2026.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadikan inovasi sebagai inspirasi negeri!

👉 Daftarkan Patenmu Sekarang!
ipa.dgip.go.id





Address

Jalan Majapahit No. 44
Mataram
83127

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kemenkum NTB posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share