31/08/2026
Berkunjung ke Provinsi NTB, KPU RI Minta Parpol Bersihkan Data Anggota Sebelum Verifikasi Pemilu 2029
Anggota KPU RI Idham Holik meminta seluruh partai politik di Provinsi NTB segera membersihkan dan memperbarui data keanggotaan partai secara berkala sebagai persiapan menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029. Data anggota yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) harus dikeluarkan agar tidak menimbulkan persoalan saat verifikasi administrasi.
Pesan tersebut disampaikan Idham Holik saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Dompu dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Senin (31/8). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran KPU Provinsi NTB, Kepala Biro Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU, KPU Kabupaten/Kota se NTB, Bawaslu, Kesbangpol, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Dompu secara Hybrid.
Idham mengatakan pemutakhiran data partai politik dilakukan KPU setiap enam bulan. Saat ini, proses pemutakhiran untuk semester II 2026 sedang berlangsung.
Menurutnya, kegiatan tersebut harus dimanfaatkan partai politik untuk memastikan seluruh data kepengurusan dan keanggotaan tercatat secara akurat.
āBerdasarkan pengamatan kami dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ada banyak catatan terkait dengan pemutakhiran data partai politik. Kami menyimpulkan banyak partai politik belum optimal,ā ujar Idham.
Ia menegaskan pemutakhiran data tidak boleh hanya berfokus pada perubahan alamat kantor atau pergantian pengurus. Data keanggotaan menjadi bagian penting yang harus mendapat perhatian serius.
Dirinya meminta partai politik mencermati data anggota yang sudah berstatus TMS. KPU Kabupaten/Kota secara berkala merilis data pemilih TMS setiap tiga bulan. Status tersebut antara lain disebabkan perubahan status menjadi TNI/Polri, pencabutan hak politik berdasarkan putusan hukum, maupun karena pemilih telah meninggal dunia.
Menurutnya, menuju Pemilu 2029 masih terdapat dua kali pemutakhiran data partai politik, yakni semester II Tahun 2026 dan semester I Tahun 2027, paparnya
āMasih ada waktu dua kali lagi pemutakhiran,ā ujar Idham saat merespons kendala partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa KPU ke depan akan mengintegrasikan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).