Kanwil DJP Nusa Tenggara

Kanwil DJP Nusa Tenggara Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara

Pengumuman penting untuk  !Pemerintah resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal22 oleh marketplace hingga 31 Oktobe...
06/08/2026

Pengumuman penting untuk !
Pemerintah resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal
22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, dan baru akan diberlakukan pada 1 November 2026.

Penundaan yang sama sekali tidak mengubah substansi kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Informasi selengkapnya pada infografis berikut ya!

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh 🇲🇨

Kok ada faktur pajak atas nama saya, padahal saya nggak pernah transaksi?🤔 , Sekarang data faktur pajak dan bukti potong...
05/08/2026

Kok ada faktur pajak atas nama saya, padahal saya nggak pernah transaksi?🤔

, Sekarang data faktur pajak dan bukti potong pajak sudah terintegrasi di Coretax DJP, sehingga kamu bisa mengecek sendiri apakah data yang tercatat sudah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Jika menemukan data yang tidak sesuai, jangan panik. Hubungi penerbit faktur atau bukti potong tersebut dan minta untuk dibatalkan. Jika tidak dapat diselesaikan, kamu juga bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan DJP.

Yuk, cek data perpajakanmu secara berkala😁 Karena mencegah selalu lebih baik daripada memperbaiki

05/08/2026

Kok ada faktur pajak atas nama saya, padahal saya nggak pernah transaksi?🤔

, Sekarang data faktur pajak dan bukti potong pajak sudah terintegrasi di Coretax DJP, sehingga kamu bisa mengecek sendiri apakah data yang tercatat sudah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Jika menemukan data yang tidak sesuai, jangan panik. Hubungi penerbit faktur atau bukti potong tersebut dan minta untuk dibatalkan. Jika tidak dapat diselesaikan, kamu juga bisa menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan DJP.

Yuk, cek data perpajakanmu secara berkala😁 Karena mencegah selalu lebih baik daripada memperbaiki

05/08/2026

Sambil ngopi simak yuk fakta tentang berita yang ramai diperbincangkan saat ini. Segmen tebak pajak hadir untuk menjawab tentang perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.

  PMK 37 Tahun 2025 membawa perubahan dalam mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Lalu, apa yang berubah? Siap...
29/07/2026

PMK 37 Tahun 2025 membawa perubahan dalam mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Lalu, apa yang berubah? Siapa yang menjadi pemungut? Dan bagaimana dampaknya bagi penjual online?

Temukan penjelasan lengkapnya dalam Instagram Live “Bedah Tuntas PMK 37 Tahun 2025” bersama penyuluh Kanwil DJP Nusa Tenggara:
🎙️ Arif Febriyanto dan Baiq Selena Amanda

📅 Kamis, 30 Juli 2026
🕒 15.00 WITA
📍 Live di Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara

Ikuti diskusinya dan ajukan pertanyaanmu secara langsung untuk memahami implementasi PMK 37 Tahun 2025. !🙌🏻

Hai   Kanwil DJP Nusa Tenggara menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Fitur Tax Depo...
29/07/2026

Hai
Kanwil DJP Nusa Tenggara menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Fitur Tax Deposit pada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/07).

Melalui forum ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi fitur Tax Deposit, mekanisme penggunaannya, serta perannya dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih baik dan meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah.

  Demi mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel, DJP menyediakan berbagai kanal resmi untuk layanan informasi ...
27/07/2026

Demi mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel, DJP menyediakan berbagai kanal resmi untuk layanan informasi maupun saluran pengaduan bagi masyarakat.

dapat menyampaikan laporan terkait kendala pelayanan, dugaan tindak pidana perpajakan, hingga pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara mudah melalui telepon, email, situs web pengaduan.pajak.go.id, portal Coretax, maupun tatap muka langsung di unit kerja DJP.

Dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran resmi yang tepat, Anda turut membantu penyelesaian masalah secara lebih cepat dan akurat.

Yuks, slide ke kanan untuk menyimpan daftar lengkap kanal resmi informasi serta pengaduan DJP!

Pajak tumbuh, Indonesia tangguh.

  per 30 Juni 2026 menunjukkan kinerja yang sangat kuat!Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% da...
23/07/2026

per 30 Juni 2026 menunjukkan kinerja yang sangat kuat!
Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh positif sebesar 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Capaian hingga semester pertama ini mencerminkan kontribusi nyata masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh! 🇮🇩✨

  Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana...
21/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada infografis berikut!

Kabar gembira untuk pelaku usaha UMKM! 🤩✨  Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bis...
16/07/2026

Kabar gembira untuk pelaku usaha UMKM! 🤩✨

Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

Suket ini berfungsi penting untuk diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda dipotong tarif PPh Final 0,5%), sekaligus berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang.

Bagi yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan ulang.

Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut.

Address

Jalan Jenderal Sudirman No. 36, Rembiga
Mataram
83124

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

0370647862

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kanwil DJP Nusa Tenggara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share