06/08/2026
Pengumuman penting untuk !
Pemerintah resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal
22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, dan baru akan diberlakukan pada 1 November 2026.
Penundaan yang sama sekali tidak mengubah substansi kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Informasi selengkapnya pada infografis berikut ya!
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh 🇲🇨