08/05/2026
KPP Pratama Medan Barat terus mendorong peningkatan pemahaman perpajakan melalui edukasi perpajakan bertema PMK 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Kamis, 7 Mei 2026 di Aula Lantai 6.
Melalui PMK 28 Tahun 2026, ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, atas permohonan Wajib Pajak. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, tetap akurat, serta menjaga kualitas pengawasan perpajakan.
Mari bersama wujudkan administrasi perpajakan yang modern dan berintegritas untuk layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan terpercaya.