13/05/2026
Buruh Sumatera Utara menolak PERMENAKER No.7 tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (OUTSOURCING) ini karena dapat memperluas outsourcing dan mengurangi kepastian kerja. Pasal 3 ayat (2) huruf (e) multitafsir, memungkinkan Perusahaan melepaskan tanggung jawab.