Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut

  • Home
  • Indonesia
  • Medan
  • Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut

Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut Dinas PERINDAGESDM Provsu
Jln. Putri Hijau No. 06
Medan - SUMUT
INDONESIA DISPERINDAGESDM SUMUT
Jln.

Info Sepekan Dinas Perindag ESDM!!! 🗓️Berbagai langkah strategis terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyara...
17/08/2026

Info Sepekan Dinas Perindag ESDM!!! 🗓️

Berbagai langkah strategis terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat serta tindak lanjut dari arahan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk mewujudkan Sumatera Utara yang unggul, maju dan berkelanjutan.

🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”17 Agustus 2026 menjadi momentum untuk kem...
17/08/2026

🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩

“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

17 Agustus 2026 menjadi momentum untuk kembali meneguhkan semangat persatuan, gotong royong, dan kecintaan terhadap Tanah Air.

Mari bersama membangun Sumatera Utara yang maju, berdaya saing, dan sejahtera, dengan semangat kolaborasi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

🇮🇩 Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81!
Merdeka! Merdeka! Merdeka! 🇮🇩✨

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong pengembangan hilirisasi mi...
15/08/2026

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong pengembangan hilirisasi mineral dan migas sebagai bagian dari transformasi ekonomi daerah.

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Hidrogeologi, Mineral dan Batubara menghadiri Diskusi Pengembangan Hilirisasi Mineral dan Migas dalam Mendukung Transformasi Ekonomi Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Bapperida Provinsi Sumatera Utara.

Diskusi dipandu oleh Laksmi Kusumawati, Direktur Perencanaan Hilirisasi dan Kerja Sama Internasional Bappenas, dengan menghadirkan Bidang Hidrogeologi, Mineral dan Batubara sebagai narasumber terkait potensi dan pengembangan hilirisasi mineral di Sumatera Utara. Sementara itu, Bidang Energi dan Ketenagalistrikan menyampaikan data serta perkembangan sektor migas di Sumatera Utara.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan hilirisasi nasional sekaligus penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027. Pembahasan mencakup potensi pengembangan mineral dan migas, kesiapan ekosistem industri, peluang investasi, hingga dukungan kebijakan pemerintah daerah.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota, sehingga potensi sumber daya mineral dan migas Sumatera Utara dapat dikembangkan secara optimal, memberikan nilai tambah bagi daerah, membuka peluang investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Hilirisasi untuk Nilai Tambah, Investasi, dan Kemajuan Ekonomi Sumatera Utara.

BPSK Asahan Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Dorong Perlindungan Konsumen yang Adil dan ProfesionalMedan - Dinas Peri...
15/08/2026

BPSK Asahan Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Dorong Perlindungan Konsumen yang Adil dan Profesional

Medan - Dinas Perindag ESDM Sumut menyerahkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Asahan Periode 2026–2031. Jumat (14/8).

Dalam arahannya, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, S.STP., M.SP., yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Yosi Sukmono menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan bahwa amanah sebagai Anggota BPSK merupakan tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.

BPSK diharapkan mampu menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan mengedepankan proses yang cepat, murah, efisien, objektif, independen, dan profesional. Sinergi antara unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menghadirkan penyelesaian sengketa yang adil dan berimbang.

Lima arahan utama turut ditekankan, yaitu:

1. Menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
2. Memahami tugas dan kewenangan BPSK secara menyeluruh.
3. Membangun kekompakan dan kerja sama antaranggota.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
5. Memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait.

Melalui amanah baru ini, BPSK Kabupaten Asahan diharapkan semakin kuat, dipercaya masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

Selamat bertugas kepada seluruh Anggota BPSK Kabupaten Asahan Periode 2026–2031.

Integritas untuk keadilan.
Profesionalisme untuk pelayanan.
Kolaborasi untuk Sumut Berkah.

BPSK Asahan Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Dorong Perlindungan Konsumen yang Adil dan ProfesionalMedan - Dinas Peri...
15/08/2026

BPSK Asahan Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Dorong Perlindungan Konsumen yang Adil dan Profesional

Medan - Dinas Perindag ESDM Sumut menyerahkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Asahan Periode 2026–2031. Jumat (14/8).

Dalam arahannya, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, S.STP., M.SP., yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Yosi Sukmono menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan bahwa amanah sebagai Anggota BPSK merupakan tanggung jawab besar dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.

BPSK diharapkan mampu menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan mengedepankan proses yang cepat, murah, efisien, objektif, independen, dan profesional. Sinergi antara unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menghadirkan penyelesaian sengketa yang adil dan berimbang.

Lima arahan utama turut ditekankan, yaitu:

1. Menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
2. Memahami tugas dan kewenangan BPSK secara menyeluruh.
3. Membangun kekompakan dan kerja sama antaranggota.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
5. Memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait.

Melalui amanah baru ini, BPSK Kabupaten Asahan diharapkan semakin kuat, dipercaya masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

Selamat bertugas kepada seluruh Anggota BPSK Kabupaten Asahan Periode 2026–2031.

Integritas untuk keadilan.
Profesionalisme untuk pelayanan.
Kolaborasi untuk Sumut Berkah.

Dairi - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Sumatera Utara melalui Caban...
15/08/2026

Dairi - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Wilayah II Dairi melaksanakan kunjungan lapangan terkait permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Hersal Hermanus Salem Jaya di Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Jumat (14/8/2026).

Kunjungan dilakukan untuk meninjau langsung lokasi yang dimohonkan sekaligus menghimpun masukan dari pemerintah kecamatan dan desa, pemilik lahan, tokoh masyarakat, pemangku ulayat Marga Maha, serta pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil peninjauan dan rapat di Aula Kantor Desa Sosor Lontung, lokasi yang dimohonkan berada dalam Wilayah Usaha Pertambangan (Peta WP Tahun 2025) dengan komoditas yang diajukan berupa batu gamping. Di lokasi juga ditemukan sejumlah vegetasi, antara lain tanaman kopi, jagung, pohon aren, serta tanaman kayu keras dan tumbuhan liar.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kecamatan dan desa mendorong adanya koordinasi serta sinergi dengan masyarakat sekitar, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya manusia apabila kegiatan pertambangan nantinya memasuki tahap operasi produksi.

Sementara itu, pemilik lahan dan pemangku ulayat Marga Maha meminta agar penyelesaian hak atas tanah dan hak ulayat menjadi perhatian sebelum proses permohonan WIUP dilanjutkan. PT Hersal Hermanus Salem Jaya menyatakan kesediaannya untuk melakukan koordinasi serta menyelesaikan hak-hak pemilik tanah dan hak ulayat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan para pihak.

Dengan mempertimbangkan hasil kunjungan dan masukan seluruh pihak, proses penerbitan WIUP PT Hersal Hermanus Salem Jaya belum dapat disetujui dan belum dapat diproses lebih lanjut. Proses permohonan dapat dilanjutkan setelah koordinasi serta penyelesaian terkait kepemilikan lahan dan hak ulayat di dalam maupun sekitar wilayah yang dimohonkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkat - Menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut menugaskan tim Cabang Din...
15/08/2026

Langkat - Menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut menugaskan tim Cabang Dinas Wilayah I Deli Serdang untuk melaksanakan verifikasi lapangan terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bubun, Desa Pematang Cengal, dan Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (10/8/2026).

Hasil verifikasi menunjukkan adanya aktivitas pengambilan pasir yang dilakukan secara manual maupun menggunakan alat sedot (dongfeng) oleh sejumlah warga. Di Desa Bubun, aktivitas pengambilan pasir yang sebelumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proyek penimbunan PT EMP Gebang telah terhenti lebih dari tiga bulan karena pasir yang diambil tidak memenuhi spesifikasi.

Sementara itu, di Desa Pematang Cengal dan Desa Pantai Cermin, aktivitas pengambilan pasir telah berlangsung cukup lama, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sebagian diperjualbelikan kepada toko bangunan (panglong).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Cabdis ESDM Wilayah I memberikan arahan kepada pemerintah desa mengenai prinsip dasar proses perizinan berusaha sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sekaligus mengimbau agar kegiatan pertambangan dihentikan sementara dan dilakukan pengurusan perizinan sesuai ketentuan.

Pemprov Sumut mendorong adanya sosialisasi bersama terkait prosedur dan tata cara pengurusan perizinan sektor pertambangan MBLB, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai proses perizinan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, dan penataan kegiatan pertambangan agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi!Setiap pengabdian meninggalkan jejak, setiap dedikasi menjadi bagian dari perj...
14/08/2026

Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi!

Setiap pengabdian meninggalkan jejak, setiap dedikasi menjadi bagian dari perjalanan, dan setiap kinerja memberikan arti bagi kemajuan Sumatera Utara.

Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Sulaiman Harahap, SH, M.SP, CGCAE atas pengabdian, dedikasi, kerja keras, serta kontribusi selama menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Semoga segala pengabdian yang telah diberikan menjadi amal kebaikan dan membawa keberkahan dalam setiap langkah pengabdian selanjutnya.

Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian untuk Sumatera Utara. 🤝✨

Selamat dan Sukses atas Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera UtaraBapak Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP"...
14/08/2026

Selamat dan Sukses atas Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara

Bapak Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP

"Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan, dan kelancaran dalam menjalankan amanah serta tanggung jawab besar untuk membangun daerah dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya"

Langkat - Menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kepala Dinas Perindag ESDM menugaskan Kabid Energi dan Ket...
14/08/2026

Langkat - Menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kepala Dinas Perindag ESDM menugaskan Kabid Energi dan Ketenagalistrikan untuk menghadiri Pengeboran sumur gas bumi SCGD-02 di Lapangan Gas Bumi Secanggang, Blok Gebang, Kabupaten Langkat, resmi dimulai melalui seremoni tajak sumur, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Ditjen Migas, SKK Migas, Pemkab Langkat, TNI-Polri, pemerintahan desa, tokoh masyarakat, serta pengelola sumur, EMP Gebang Limited yang menggandeng Japan Petroleum Exploration Company Limited (Japex).

Pengeboran SCGD-02 direncanakan berlangsung selama 113 hari dengan target kedalaman 3.000 meter dan potensi produksi gas bumi mencapai 25 MMSCFD.

Produksi gas dari Blok Gebang Secanggang diharapkan dapat meningkatkan lifting migas, memperkuat ketahanan energi Sumatera Utara, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi.

Address

Jalan Putri Hijau No. 6
Medan
20111

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:30
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut:

Shortcuts

Share