16/05/2026
Fraksi PKS memberikan catatan kepada Pemerintah Sumatera Utara dalam Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu 11/05.
Fraksi PKS melalui juru bicara Fatimah, S.Si., M.Pd. yang juga merupakan Anggota Komisi E DPRD Sumut menegaskan bahwa dalam penyusun Ranperda ini haruslah memperhatikan beberapa hal diantaranya :
1. Penegasan defenisi pekerja rentan agar mencegah timbulnya salah tafsir dimasa yang akan datang soal kriteria pekerja rentan.
2. Ranperda ini harus bisa melindungi para pekerja rentan secara maksimal.
3. Ranperda ini harus memperhatikan peluang tumpang tindih kebijakan dengan kebijakan yang lain, utamanya tumpang tindih perihal kebijakan ketenagakerjaan lainnya.
Mari bersama Fraksi PKS kiita mengawal Ranperda ini agar senantiasa memberikan manfaat di kemudian hari, utamanya bagi kita para pekerja rentan.