PPID Bbpptp Medan

PPID Bbpptp Medan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan

20/10/2025

"Pertanian Indonesia Setahun Berdampak"


20/10/2025

Sidang Majelis Umum PBB ke-80 Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto: "Tahun ini, Indonesia mencatat produksi beras & cadangan gabah tertinggi dlm sejarah. Kami sekarang swasembada beras & kami telah mengekspor beras ke negara lain yg membutuhkan, termasuk menyediakan beras utk Palestina".


20/10/2025

Mentan: "Kami yakin, untuk Pangan Indonesia Tidak Akan Kekurangan"


Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik, Fitnah Mentan Amran Poles-poles Beras Busuk Jakarta — Dewan Pers secara resmi memut...
18/06/2025

Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik, Fitnah Mentan Amran Poles-poles Beras Busuk
Jakarta — Dewan Pers secara resmi memutuskan bahwa media daring Tempo.co telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles poles Beras Busuk” yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Tempo pada 16 Mei 2025.

Dalam dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai konten visual tersebut tidak akurat, berlebihan, serta mencampurkan opini yang menghakimi sehingga menimbulkan persepsi menyesatkan di tengah masyarakat.

Atas putusan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Dewan Pers yang dinilainya berpihak pada prinsip keadilan dan profesionalisme pers.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas rekomendasinya yang sangat memperhatikan rasa keadilan dan profesionalisme pers ini. Selain dapat menjaga marwah pers, PPR ini juga merupakan angin segar bagi para pejuang pertanian yang bekerja maksimal di tengah isu pangan global dan mencukupi pangan 280 juta rakyat Indonesia,” ujar Arief di Jakarta, Selasa (17/6).

Arief mengatakan pemberitaan dan konten media sosial Tempo sangat melukai perasaan para pejuang pangan, khusus Mentan Amran yang difitnah dengan ilustrasi dan judul yang menyudutkan seolah melakukan pembohongan publik dengan memoles beras busuk. Arief juga mengingatkan ini bukan kali pertama Tempo membuat berita negatif tidak akurat terhadap Mentan Amran Sulaiman dan program pertanian yang dilakukan.

“Pada tahun 2019 lalu, melalui PPR Dewan Pers nomor 45/PPR-DP/X/2019, Tempo diputuskan telah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena telah tidak akurat dalam penulisan artikel “Gula-gula Dua Saudara”, ujarnya.

Pada kurun waktu tertentu Kementan mengamati pemberitaan Tempo terhadap Kementan, pemberitaan negatifnya bisa mencapai 79 persen.

Arif menilai tindakan Tempo bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi merupakan upaya pencemaran nama baik Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

“Sangat disayangkan, media sekelas Tempo justru melakukan pembusukan karakter terhadap sosok Mentan Amran yang selama ini dikenal bersih dan berani melawan mafia pangan"

Arif mengingatkan, saat ini mafia pangan akan melakukan semua cara untuk memperlemah perjuangan Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Termasuk mendiskredirkan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui Kementan. Namun Kementerian Pertanian tak akan mundur dan akan terus bekerja keras mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kedaulatan pangan.

Menurut Arief, Kementan menghargai dan membutuhkan kontrol dari pers sepanjang dilakukan secara profesional sesuai kaidah dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan yang tidak profesional dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya di sektor pertanian yang saat ini sedang bekerja keras memastikan ketersediaan pangan nasional.

Sejak menjabat kembali sebagai Mentan pada Oktober 2023 lalu, Amran Sulaiman terus bergerak cepat melakukan bersih-bersih jajaran Kementan yang terlibat dalam korupsi. Mentan Amran terkenal sebagai pejabat yang paling keras melawan praktik mafia pangan yang sebelumnya menggerogoti sistem distribusi dan keuangan negara di sektor pertanian.

Sebagai bagian dari pembenahan birokrasi, Mentan Amran berhasil mengungkap skandal mafia pupuk yang merugikan petani hingga Rp3,2 triliun. Skandal ini melibatkan oknum Kementan yang bekerja sama dengan 5 perusahaan pembuat pupuk palsu dan 22 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar. Sebanyak 11 pegawai dinonaktifkan, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, baru-baru ini Mentan Amran memecat dua pejabat di lingkungan Kementan karena terbukti melakukan pungutan liar dan menyalahgunakan wewenang. Kedua oknum itu meminta bayaran hingga Rp27 miliar dari pihak eksternal sebagai syarat mendapatkan proyek.

Mentan Amran juga telah secara konsisten memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Mentan pada 2014 silam.

Selama masa kepemimpinannya tersebut, Mentan telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.

Bahkan, pernah dalam satu hari, Mentan Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.

“Mentan Amran menyebutkan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun melanggar peraturan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara merugikan petani, masyarakat, dan negara. Sikap Mentan Amran sangat tegas menentang semua praktik korupsi, Mentan Amran sangat siap melawan semua mafia pangan,” tegas Arief.

Dewan Pers sendiri dalam keputusannya mewajibkan Tempo untuk mengubah judul visual menjadi lebih sesuai, menambahkan penjelasan serta permintaan maaf, dan memoderasi komentar bernada negatif terhadap pihak yang dirugikan. Tempo juga diwajibkan melaporkan bukti tindak lanjut dalam waktu 3 x 24 jam.

“Putusan Dewan Pers sangat jelas: Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik. Ini bukan sekadar koreksi, ini bentuk pengakuan bahwa fitnah telah terjadi. Sekarang publik bisa menilai siapa yang sungguh-sungguh membela pangan Indonesia dan siapa yang hanya ingin membuat gaduh dengan opini tendensius,” tutup Arief.

23/01/2024

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Perkebunan
Ppid Utama Kementan
LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

17/01/2024

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau disingkat SiRUP merupakan aplikasi pengumuman informasi rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikemas dalam suatu paket pekerjaan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk diketahui masyarakat secara luas.
Kunjungi aplikasi atau melalui situs web http://sirup.lkpp.go.id (untuk informasi rencana umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertanian).
Kementerian Pertanian Republik Indonesia Ppid Utama Kementan Direktorat Jenderal Perkebunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

15/01/2024

Produk jasa Layanan di BBPPTP Medan

15/12/2023

Halo dan
"Yuk, simak Peraturan KPK terkait Tata Cara Pelaporan LHKPN"
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Perkebunan
Ppid Utama Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi

Halo   dan  Sudah pada tahu belum, Kepala BBPPTP Medan yg sekarang? Yuk, perkenalkan Kepala BBPPTP Medan yg sekarang: "I...
14/12/2023

Halo dan
Sudah pada tahu belum, Kepala BBPPTP Medan yg sekarang? Yuk, perkenalkan Kepala BBPPTP Medan yg sekarang: "Ir. Parlin Robert Sitanggang" :

PROFIL KEPALA BBPPTP MEDAN (2023 - Sekarang):

Ir. Parlin Robert Sitanggang lahir di Medan, 28 Desember 1964 adalah seorang Kepala BBPPTP Medan. Menempuh pendidikan S1 Pertanian di Universitas Islam Sumatera Utara Medan dan meraih gelar Insinyur Pertanian pada tahun 1990.

Mengawali karirnya sebagai Kabid. Karantina Tumbuhan masing-masing selama tiga tahun di BBKP Belawan dan di BBKP Soekarno Hatta sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2016. Kemudian pernah menjabat sebagai Kabid. Wasdak pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala BKP Kelas II Palangkaraya sampai dengan tahun 2019, dan sebagai Kepala BKP Kelas I Semarang sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Lalu pada tahun 2022 beliau mendapat amanah untuk menduduki jabatan Kepala BBPPTP Surabaya hingga tahun 2023.

Akhirnya, tepat pada tanggal 13 Januari 2023, beliau mendapat amanah untuk menduduki jabatan sebagai Kepala BBPPTP Medan sampai saat sekarang ini.

Selama menjalani karirnya beliau memperoleh penghargaan dari Presiden Republik Indonesia berupa Satya Lencana Karya Satya XX Tahun pada tahun 2012, dan Satya Lencana Karya Satya X pada tahun 2004.

Alamat Kantor:
Kantor Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan, Jl. Asrama No. 124 Medan, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia (20126). Telepon Kantor : (061) 8470504, 845008, 8466787; Fax. (061) 8466771, 8445794.
email: [email protected]
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Perkebunan
Ppid Utama Kementan

TUGAS & FUNGSI BBPPTP MEDANHalo   dan   "Selain melaksanakan Tugas pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebuna...
12/12/2023

TUGAS & FUNGSI BBPPTP MEDAN
Halo dan
"Selain melaksanakan Tugas pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan, BBPPTP Medan juga memilki 18 Fungsi...loh..!
Yuk, klik tautan di bawah, biar tau lebih lengkap apa saja Tugas & Fungsi BBPPTP Medan:

http://bbpptp-ditjenbun-ppid.pertanian.go.id/index.php/edocument/index/portal
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Ppid Utama Kementan
Direktorat Jenderal Perkebunan

Sekretariat PPID Jl. Asrama No. 124 Medan, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (20126)

08/12/2023

Halo dan
"Perkenalkan Sejarah Berdiri dan Wilayah Kerja BBPPTP Medan..!"
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Ppid Utama Kementan
Direktorat Jenderal Perkebunan

Address

Jalan Asrama No. 124 Medan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia
Medan
20126

Telephone

+62618458008

Website

https://balaimedan.ditjenbun.pertanian.go.id/

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PPID Bbpptp Medan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to PPID Bbpptp Medan:

Share