05/09/2026
Apakah batasan omzet dari berbagai usaha dalam satu keluarga harus digabung untuk bisa menggunakan tarif pajak UMKM 0,5%?
Jawabannya, wajib dihitung secara akumulatif! Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, penggabungan ini mencakup omzet usaha suami, istri, anak yang belum dewasa, serta perseroan perorangan milik suami istri dengan batas maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Masih bingung membedakan penghasilan mana saja yang perlu digabung atau dipisah? Yuks, simak selengkapnya pada simulasi infografis berikut!