14/05/2026
PENGUATAN PENGAWASAN TERHADAP PERLUASAN AKSES OBAT
Hai , melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, obat bebas dan obat bebas terbatas yang dijual di fasilitas lain kini diawasi oleh BPOM. Bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan dengan gejala ringan, obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diperoleh dari fasilitas lain berupa toko obat dan ritel seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket dengan rasa aman. BPOM senantiasa memastikan bahwa obat yang beredar/diperoleh dari fasilitas resmi dan diawasi secara ketat merupakan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
PeraturanBaruBPOM
Reposted from .bpom