03/03/2026
4 JENIS LAPORAN KEPALA DESA
Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Pasal 2 menyebutkan bahwa ruang lingkup laporan Kepala Desa terdiri dari empat jenis laporan. Keempatnya diatur secara jelas dan memiliki tujuan penyampaian yang berbeda.
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Muatan materinya sebagaimana dirinci dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi pendahuluan, program kerja bidang pemerintahan desa, program kerja pelaksanaan pembangunan, program kerja pembinaan kemasyarakatan, program kerja pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan APBDes, keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi, serta penutup.
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa laporan ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa laporan tersebut memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan serta rencana kegiatan dalam kurun waktu lima bulan sisa masa jabatan.
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran.
Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan ini memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam Pasal 10 ayat (1) ditegaskan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada ayat (3) disebutkan bahwa informasi tersebut disampaikan secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Empat jenis laporan ini sudah diatur secara tegas dalam peraturan yang berlaku, mulai dari waktu penyampaian, pihak penerima, hingga ruang lingkup materinya. Ketentuannya tertulis jelas, sehingga pelaksanaannya tinggal menyesuaikan dengan apa yang sudah diatur dalam regulasi tersebut.