BPD Muara Madras 2020-2028

BPD Muara Madras 2020-2028 layanan publik

03/04/2026
Untuk Apa BPD Menerima LKPPD?Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LKPPD merupakan salah satu lapora...
07/03/2026

Untuk Apa BPD Menerima LKPPD?

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LKPPD merupakan salah satu laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.

Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Kepala Desa menyampaikan LKPPD kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini berisi keterangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun.

Bagi BPD, laporan tersebut menjadi bahan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui laporan tersebut, BPD dapat mengetahui pelaksanaan program pemerintahan desa, kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Selain sebagai bahan pengawasan, informasi yang terdapat dalam LKPPD juga menjadi salah satu dasar bagi BPD dalam menyusun laporan pelaksanaan tugas BPD. Dari laporan tersebut, BPD memperoleh gambaran mengenai jalannya pemerintahan desa yang kemudian dapat dijadikan bahan dalam menyusun laporan kinerja maupun penyampaian hasil pelaksanaan fungsi BPD kepada masyarakat desa.

LKPPD menjadi salah satu sumber informasi bagi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus sebagai bahan dalam menyusun laporan pelaksanaan tugas BPD.

4 JENIS LAPORAN KEPALA DESADalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Des...
03/03/2026

4 JENIS LAPORAN KEPALA DESA

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Pasal 2 menyebutkan bahwa ruang lingkup laporan Kepala Desa terdiri dari empat jenis laporan. Keempatnya diatur secara jelas dan memiliki tujuan penyampaian yang berbeda.

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Muatan materinya sebagaimana dirinci dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi pendahuluan, program kerja bidang pemerintahan desa, program kerja pelaksanaan pembangunan, program kerja pembinaan kemasyarakatan, program kerja pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan APBDes, keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi, serta penutup.

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa laporan ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa laporan tersebut memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan serta rencana kegiatan dalam kurun waktu lima bulan sisa masa jabatan.

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran.
Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan ini memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam Pasal 10 ayat (1) ditegaskan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada ayat (3) disebutkan bahwa informasi tersebut disampaikan secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Empat jenis laporan ini sudah diatur secara tegas dalam peraturan yang berlaku, mulai dari waktu penyampaian, pihak penerima, hingga ruang lingkup materinya. Ketentuannya tertulis jelas, sehingga pelaksanaannya tinggal menyesuaikan dengan apa yang sudah diatur dalam regulasi tersebut.

Address

Muara Madras, Jangkat
Merangin
37372

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BPD Muara Madras 2020-2028 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share