KPP PRATAMA METRO

KPP PRATAMA METRO Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro

12/06/2026

Banyak yang mengira PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah tarif pajak UMKM. Faktanya, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak berubah sejak 2018. Batas omzet yang dapat memanfaatkan tarif ini juga tetap sama, yaitu maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Yang berubah adalah sasaran wajib pajak yang berhak menggunakan tarif tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.

Kini, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan dapat terus menggunakan tarif 0,5% selama omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, CV dan PT tidak lagi mendapatkan fasilitas ini karena dinilai telah memiliki kemampuan administrasi dan pembukuan yang lebih baik. Selain itu, bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai pajak, sehingga memberikan kemudahan yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil.

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? 🤔PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk m...
12/06/2026

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? 🤔

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk menentukan siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dihitung secara akumulatif dalam satu tahun pajak.

Artinya, yang diperhitungkan bukan hanya omzet dari usaha yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, tetapi juga penghasilan dari usaha lain maupun jasa/pekerjaan bebas yang dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi. Seluruhnya digabung untuk melihat apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.

Nah, kalau total omzet yang digabung masih di bawah Rp4,8 miliar, fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% masih bisa dimanfaatkan. Sebaliknya, jika totalnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.

Taxmin lagi nostalgia, tapi informasinya tetap kekinian. PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan untuk Wajib Pajak Orang ...
12/06/2026

Taxmin lagi nostalgia, tapi informasinya tetap kekinian.

PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun juga tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan atas omzet tersebut, namun tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Selain itu, PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma dengan omzet sampai Rp50 miliar masih dapat memanfaatkan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50%.

Dari 1 sampai 10, berapa nilai desain Taxmin, nih, ? 😁

Semarak Pesta Bola Dunia 2026 sudah mulai terasa di mana-mana nih,Kalau Taxmin, dari dulu sampai sekarang sudah pasti ja...
12/06/2026

Semarak Pesta Bola Dunia 2026 sudah mulai terasa di mana-mana nih,

Kalau Taxmin, dari dulu sampai sekarang sudah pasti jadi mendukung kemajuan UMKM Indonesia! Bentuk dukungan penuh ini kami wujudkan lewat berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha, seperti tarif PPh Final 0,5% yang kini dipermanenkan khusus untuk pengusaha perorangan. Apalagi, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun, tetap dibebaskan dari tagihan Pajak Penghasilan. Selain itu, untuk badan usaha berbentuk PT dan CV yang memiliki omzet maksimal Rp50 miliar juga berhak mendapatkan diskon tarif PPh Badan sebesar 50%.

Kalau Kawan Pajak dukung mana nih?

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat SasaranMelalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan f...
10/06/2026

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat Sasaran

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Batas omzetnya juga tetap sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang.

Dalam evaluasi pelaksanaannya, terdapat berbagai kondisi yang berpotensi membuat fasilitas tidak sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, pengaturan ini disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Semangatnya tidak berubah: mendukung UMKM bertumbuh, naik kelas, dan semakin kuat.

10/06/2026

Pemerintah resmi memberlakukan PP No. 20 Tahun 2026 untuk mendukung UMKM agar lebih berdaya. Hal ini mencakup: Fasilitas PPh Final 0,5% yang tetap tersedia, pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta/tahun, sistem administrasi yang lebih mudah, perhitungan pajak badan yang kini berbasis laba neto, serta pendampingan penuh selama masa transisi.

Penyesuaian berbagai kebijakan ini dilakukan agar dapat meningkatkan iklim ekonomi usaha yang sehat serta berdaya saing.


08/06/2026

UMKM berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi daerah, juga sebagai penopang kehidupan jutaan keluarga Indonesia.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah terus perkuat dukungan perpajakan yang lebih sederhana dan tepat sasaran agar UMKM memiliki ruang untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas.


APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari targe...
08/06/2026

APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!

Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini mencerminkan kontribusi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlanjutan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami la...
08/06/2026

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!

Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.

Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat. Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional...
08/06/2026

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional, mulai dari Timnas sepak bola kita yang baru saja mencetak kemenangan meyakinkan, hingga keberhasilan Jonatan Christie menembus laga final Indonesia Open setelah perjuangan panjangnya.

Energi positif dan semangat pantang menyerah dari para pahlawan olahraga ini pastinya menular ke Kawan Pajak yang sedang giat merintis usaha di mana pun kalian berada. Apalagi, ada kabar gembira nih bagi kalian para pelaku UMKM, yuks simak kabar baiknya di sini!

Address

Metro

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6272541563

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP PRATAMA METRO posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP PRATAMA METRO:

Share