08/10/2026
"Rakor dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam se-Kota Metro, Perkuat Peran Penyuluh sebagai Perekat Masyarakat"
Metro, 08 Oktober 2026 — Penyuluh Agama Islam se-Kota Metro mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam yang dilaksanakan pada Kamis, 08 Oktober 2026, bertempat di Aula KUA Kecamatan Metro Timur.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas penyuluh, sekaligus menyamakan persepsi dalam menjalankan tugas pelayanan dan bimbingan keagamaan di tengah masyarakat.
Hadir sebagai narasumber pertama, Drs. H. Syahro, M.Sy., Analis Hukum Kantor Kementerian Agama Kota Metro, yang menyampaikan materi terkait sosialisasi regulasi dan ketentuan pergantian nazhir wakaf serta peraturan perundang-undangan di bidang perwakafan.
Materi tersebut menjadi penting bagi para penyuluh karena wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengelolaan, kebermanfaatan, dan keberlanjutan aset wakaf bagi masyarakat.
Penyuluh diharapkan mampu memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat sehingga pengelolaan wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kemaslahatan yang lebih luas.
Sementara itu, narasumber kedua, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro, H. Abdul Haris, S.Ag., M.H.I., memberikan pembinaan sekaligus penguatan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam se-Kota Metro.
Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa penyuluh agama memiliki posisi penting sebagai perekat masyarakat.
Penyuluh tidak hanya hadir untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan, tetapi juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi, menghadirkan keteduhan, membangun harmoni, serta ikut menjaga kerukunan di tengah dinamika kehidupan masyarakat.
“Penyuluh harus mampu menjadi perekat di masyarakat, hadir membawa kesejukan, memberikan solusi, dan menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.”
Lebih lanjut, beliau mendorong para penyuluh untuk memanfaatkan media sosial secara positif dan produktif. Perkembangan teknologi informasi harus menjadi peluang bagi penyuluh untuk memperluas jangkauan dakwah dan pelayanan.
Media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi keagamaan yang edukatif, kegiatan penyuluhan, serta berbagai informasi pelayanan KUA, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, mudah, dan cepat.
Selain itu, para penyuluh juga diharapkan memiliki kemampuan untuk memetakan potensi konflik di wilayah binaan masing-masing. Dengan memahami kondisi sosial, karakter masyarakat, serta berbagai persoalan yang berkembang, penyuluh dapat mengambil langkah pencegahan secara lebih dini dan menghadirkan pendekatan yang tepat, persuasif, dan humanis.
Dalam konteks penguatan kelembagaan, Kepala Kantor Kemenag Kota Metro juga menekankan pentingnya regulasi terkait jabatan dan fungsi Pokjaluh untuk dioptimalkan sebagai wadah koordinasi bagi para penyuluh. Pokjaluh diharapkan tidak sekadar menjadi organisasi koordinatif, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk bertukar pengalaman, berbagi materi bimbingan, memperkuat kompetensi, serta membangun kolaborasi antarpenyuluh.
Rakor dan pembinaan ini pada akhirnya bukan sekadar forum pertemuan, tetapi menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan memperkuat komitmen para Penyuluh Agama Islam dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penyuluh hadir bukan hanya untuk berbicara tentang agama, tetapi juga untuk menghadirkan nilai-nilai agama dalam kehidupan nyata: menebarkan kedamaian, merawat kerukunan, mencegah konflik, memberikan informasi yang benar, dan memanusiakan manusia melalui pelayanan yang tulus.
Dengan semangat “Bersama Menguatkan Penyuluhan, Bersama Membangun Masyarakat yang Harmonis”, Penyuluh Agama Islam se-Kota Metro diharapkan terus bergerak, berinovasi, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan jati diri sebagai pelayan umat dan perekat kehidupan sosial masyarakat.