31/07/2026
Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengikuti pelaksanaan Lelang Serentak Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang eksekusi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan barang rampasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan satuan kerja di daerah, diharapkan pengelolaan barang rampasan negara dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.