12/11/2025
bahwa konflik kepentingan merupakan awal mula dari korupsi?!🧐
Sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki wewenang, kekuasaan maupun jabatan, sering kali dihadapkan dengan situasi rawan benturan kepentingan, seperti:
🔸 Menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi
🔸 Potensi rangkap jabatan
🔸 Sampai menerima gratifikasi atau suap
Undang-Undang Tipikor Pasal 12i juga menegaskan bahwa benturan kepentingan bisa terjadi di berbagai bentuk, bukan hanya pengadaan barang dan jasa. Jika dibiarkan, konflik kepentingan dapat berdampak pada turunnya kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat!
Ayok hindarkan diri dari benturan kepentingan dan lakukan pengelolaan atas konflik kepentingan.
Laporkan segala bentuk pelanggaran/ penyimpangan integritas kepada UPP atau UPG Inspektorat Utama BNN melalui laman https://boss.bnn.go.id/, email [email protected], atau whatsapp 0813 110 0184