Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya

Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Akun Facebook Resmi Bawaslu Pidie Jaya
Instagram : panwaslih_pijay
Twitter : Panwaslih_pijay

Dalam mewujudkan visi Bawaslu 2025–2029, Bawaslu menetapkan tiga misi strategis sebagai arah pelaksanaan tugas dan fungs...
06/08/2026

Dalam mewujudkan visi Bawaslu 2025–2029, Bawaslu menetapkan tiga misi strategis sebagai arah pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Misi pertama adalah meningkatkan kualitas pengawasan pemilu melalui penguatan upaya pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Langkah ini menjadi fondasi dalam menjaga integritas setiap tahapan pemilu.

Misi kedua berfokus pada penguatan kemitraan pengawasan dengan melibatkan masyarakat sipil, pemangku kepentingan, serta seluruh elemen bangsa. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan pengawasan partisipatif yang mendorong terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Misi ketiga adalah membangun tata kelola birokrasi yang bersih, efektif, dan prima. Penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang semakin modern, transparan, dan responsif.

Melalui ketiga misi strategis tersebut, Bawaslu berkomitmen untuk terus memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kualitas demokrasi, serta menghadirkan pengawasan pemilu yang berintegritas demi terwujudnya Indonesia yang demokratis, adil, dan berdaulat.

Bawaslu mengusung visi “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam ...
06/08/2026

Bawaslu mengusung visi “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas.” Visi ini menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan sinergi yang kuat dengan masyarakat, pemangku kepentingan, serta seluruh elemen bangsa.

Kolaborasi menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan pemilu yang efektif dan partisipatif. Melalui keterlibatan aktif masyarakat, setiap tahapan pemilu dapat diawasi secara bersama sehingga proses demokrasi berlangsung lebih transparan, jujur, dan akuntabel.

Demokrasi substansial tidak hanya berfokus pada terlaksananya prosedur pemilu, tetapi juga memastikan terwujudnya kedaulatan rakyat, kompetisi yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak demokrasi. Untuk mewujudkannya, Bawaslu terus mengedepankan pengawasan yang berintegritas, baik dari sisi kelembagaan, proses, maupun hasil, sehingga kemurnian suara rakyat tetap terjaga.

Melalui pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas, Bawaslu berkomitmen memberikan kontribusi nyata dalam melahirkan pemimpin yang sah dan legitim, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Menanamkan Nilai Inti Organisasi Bawaslu sebagai Fondasi Pengawasan Pemilu BerintegritasNilai-nilai inti organisasi meru...
06/08/2026

Menanamkan Nilai Inti Organisasi Bawaslu sebagai Fondasi Pengawasan Pemilu Berintegritas

Nilai-nilai inti organisasi merupakan fondasi utama dalam membangun Bawaslu yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Setiap insan Bawaslu dituntut untuk mengimplementasikan lima nilai utama, yaitu Integritas, Independensi, Profesionalisme, Akuntabilitas, dan Keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Integritas diwujudkan melalui sikap jujur, konsisten antara ucapan dan tindakan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan. Independensi menjadi landasan agar pengawasan dilaksanakan secara objektif, tanpa keberpihakan kepada peserta pemilu dan bebas dari intervensi politik. Profesionalisme tercermin dari kompetensi yang memadai, standar kerja yang tinggi, serta komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas.

Di sisi lain, Akuntabilitas mengedepankan transparansi informasi dan keterbukaan terhadap pengawasan publik, sementara Keadilan memastikan setiap proses pengawasan dilakukan secara adil, tidak diskriminatif, menjunjung asas audi alteram partem (memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk didengar), serta menerapkan sanksi secara proporsional.

Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, Staf Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya mengikuti ...
04/08/2026

Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, Staf Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya mengikuti kegiatan Orientasi Pegawai Gelombang I yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Zoom Meeting dan difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Aceh.

Adapun staf Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya yang mengikuti kegiatan tersebut adalah:
1. Andy Maulana
2. Cut Hayatun Nufus
3. Juliana
4. Muhammad Rizal
5. Maulina
6. Syahril Ramadhana

Kegiatan orientasi ini dilaksanakan dengan pembagian menjadi dua sesi dan lima kelas guna menciptakan proses pembelajaran yang lebih efektif, interaktif, dan terarah. Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan pemahaman terhadap tugas, fungsi, nilai-nilai organisasi, kode etik, serta budaya kerja di lingkungan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu meningkatkan kompetensi, memperkuat integritas, serta menumbuhkan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilu. Orientasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun sumber daya manusia Bawaslu yang profesional, berintegritas, dan siap memberikan kontribusi terbaik dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

Bawaslu memiliki tugas strategis dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, jujur...
04/08/2026

Bawaslu memiliki tugas strategis dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, jujur, adil, dan berintegritas. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan Pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi setiap persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pemilu, mencegah praktik politik uang, serta mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Selain itu, Bawaslu juga bertugas menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai kewenangannya, serta mengelola arsip dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengawasan yang berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu berkomitmen menjaga integritas proses demokrasi serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

AwasiBersama

(Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelangg...
04/08/2026

(Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
2. Memutus pelanggaran administrasi Pemilu, termasuk pelanggaran politik uang.
3. Melaksanakan mediasi dan/atau adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
4. Memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri kepada instansi yang berwenang.
5. Mengambil alih pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Meminta bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

Pidie Jaya –  , ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan setiap hari Se...
03/08/2026

Pidie Jaya – , ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan setiap hari Senin. Pada apel yang berlangsung Senin, 03 Agustus 2026, bertindak sebagai pembina apel adalah Mahfuzzal.,S.H., selaku Koordinator Divisi (HP2H) Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya.

Apel rutin ini menjadi sarana untuk memperkuat kedisiplinan, meningkatkan koordinasi, serta membangun semangat kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.



Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018: Menjaga Netralitas ASN, TNI, dan Polri Demi Pemilu BerintegritasNetralitas Aparatur Sipil...
30/07/2026

Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018: Menjaga Netralitas ASN, TNI, dan Polri Demi Pemilu Berintegritas

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Melalui Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan memastikan setiap ASN, anggota TNI, serta anggota Polri tetap bersikap netral dan tidak berpihak kepada peserta Pemilu.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah hal yang harus dihindari, di antaranya berpihak kepada peserta Pemilu, memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu, ikut berkampanye atau memberikan dukungan politik, serta menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat mencederai prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Bawaslu memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme aparatur negara sekaligus memastikan setiap tahapan Pemilu berlangsung secara bebas dari intervensi dan keberpihakan.

Mari bersama-sama menjaga netralitas aparatur negara sebagai fondasi utama terwujudnya Pemilu yang berkualitas. Apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, maupun Polri, segera laporkan kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Netralitas adalah kunci, Pemilu berintegritas adalah tujuan. Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.

Pidie Jaya – Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya mengikuti Rapat Pendampingan Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2...
28/07/2026

Pidie Jaya – Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya mengikuti Rapat Pendampingan Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh secara daring.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan melalui peningkatan pemahaman terhadap penyusunan, pengukuran, dan implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang selaras dengan sasaran strategis organisasi. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan setiap satuan kerja mampu menyusun indikator kinerja yang terukur, objektif, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja sebagai wujud implementasi reformasi birokrasi serta penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya meyakini bahwa pengelolaan kinerja yang baik merupakan fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Dengan semangat kolaborasi dan perbaikan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya akan terus mengoptimalkan pencapaian kinerja organisasi demi mewujudkan pengawasan Pemilu yang berkualitas serta memperkuat demokrasi yang bermartabat.

27/07/2026

Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya menghadiri sekaligus menjadi pemateri pada kegiatan Young Ekselensia Scholarship, yaitu program beasiswa yang berfokus pada pembinaan karakter,
‎kepemimpinan dan pengembangan potensi pelajar bagi siswa/siswi berprestasi dari keluarga
‎prasejahtera dan/atau yatim.

‎Kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Kota Meureudu, Pidie Jaya, pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2026.

‎Penyelenggaraan kegiatan pembinaan karakter dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Pidie Jaya Fajri M. Kasem sebagai pemateri yang membawakan tema “Mandiri Berkualitas, Kepemimpinan Berdampak.”

‎Dalam penyampaian materinya, beliau mengajak para peserta untuk membangun karakter yang mandiri, berintegritas dan berkualitas. Kepemimpinan sejati bukan diukur dari  gelar atau posisi seseorang, melainkan dari kemampuan menjadi teladan, memberdayakan orang lain, serta menciptakan perubahan positif yang memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

‎Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan semakin termotivasi untuk terus mengembangkan karakter kepemimpinan, memperkuat integritas, dan menjadi generasi muda yang siap memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Address

Jalan Banda Aceh/Medan Km. 158 Desa Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya
Meureudu
24186

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya:

Shortcuts

Share