29/07/2026
Selasa, 28 Juli 2026, Pengadilan Negeri Airmadidi melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana di lembaga pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat), yaitu Bapak Johua Joseph Eliazer Sumanti, S.H., M.H., Bapak Yan Agus Priadi, S.H., M.H., Ibu Bangkit Kushartinah, S.H.,M.Kn dan Bapak Maulana Shika Arjuna, S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Pidana Kartini Riny Ali, S.H., serta Analis Perkara Peradilan Rozin Falih Alify, S.H. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperoleh gambaran mengenai perkembangan pembinaan terhadap warga binaan.
Kegiatan dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon yang berlokasi di Jalan P.L. Kaunang, Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Sulawesi Utara. LPKA Tomohon merupakan lembaga yang memiliki tugas memberikan pembinaan, pendidikan, dan bimbingan kepada anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Melalui kegiatan Wasmat ini, Pengadilan Negeri Airmadidi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, sekaligus memperkuat sinergi dengan lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.
๐ฉ Ada pertanyaan soal layanan PN Airmadidi?
Hubungi kami via DM, e-mail di bio, atau WhatsApp di 088975666772 (08.30 โ 16.00 WITA).
๐ป Layanan PN Airmadidi:
PUliSAN โ Layanan PTSP Online: -
Pojok SAPURI โ Ambil salinan putusan secara mandiri di PTSP, lengkap dengan tanda tangan elektronik.
๐ซ Stop Gratifikasi!
Jangan hubungi atau memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai PN Airmadidi di luar jalur resmi layanan.