08/05/2014
Kasus Kades & Mantan Kasun Jayan Terganjal Di Mapolres Jombang
Sehingga Kasus Pidana Murni Tersebut Berlanjut Ke Mapolda Jatim
Jombang, Harian Radar Bangsa,’ Jika ada himbauan dari kepolisian Republik Indonesia, yang menegaskan masyarakat dilarang main hakim sendiri atas dugaan pidana yang dilakukan oleh seseorang terkait tindak pelanggaran apapun di tengah masyarakat, hendaknya ini dipatuhi. Karena, sudah ada aparat hukum (polisi-red), yang sewaktu-waktu siap menerima laporan, dan akan memproses, sepanjang cukup bukti.
Namun demikian, fakta menunjukkan, warga masyarakat Dusun Jayan, RT/RW: 002/007 Desa Barongsawahan, Kec. Bandarkedungmulyo, Jombang, Jatim, justru mendapati kenyataan pahit. Tiga bulan lalu, warga telah mengadukan kasus dugaan pidana murni Kepala Desa (Kades) Tri Destyo LB dan mantan Kepala Dusun (Kasun), sudah dilaporkan resmi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari dan Kapolres Jombang, dengan sejumlah bukti, tetapi tak ada penanganan serius.
Ini diakui pelapor, Akhwanul Muslim wargasetempat.”Laporan resmi tertulis saya kirim sejak 24 Januari 2014 dan 17 Februari 2014. Nyatanya sampai hari ini, tidak ada kelanjutannya. Nggak taulah mas, kuasa saya cuma melapor.”tandasnya.
Dikisahkan, dugaan pelanggaran hukum, tindak pidana murni, penipuan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Desa (Kades) Barongsawahan, Tri Destyo Lulasbono bersama-sama mantan Kepala Dusun (Kasun) Jayan, Saroni, ini, justru awalnya diadukan ke bupati. Tembusan dikirim ke Itwilkab, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kodim, Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Diakui Akhwanul, tim auditor Itwilkap dan pihak kejaksaan, sudah meminta keterangan pelapor. Bahkan pihak kejaksaaqn dan auditor Itwilkab, menyarankan untuk segera melapor ke polisi, karna dugaan pidana murninya jelas ada. Namun demikian, laporan resminya ke Kapolres Jombang, tinggal laporan. Tindak lanjutnya tak pernah ada. Namun demikian, ia tetap melakukan upaya hokum. Pekan ini, berusaha mengadukan kasus tersebut ke Kapolda, Kabid Propam, dan Irwasum Mapolda Jatim.
Dalihnya, Kedua terlapor jelas-jelas, telah sengaja menjual/menggelapkan aset desa/bondo deso/tanah kas Desa (bengkok mantan Kasun), secara fiktif, dan keperuntukannya untuk diri sendiri kok dibiarkan.
Akhwanul merasa heran, dugaan adanya pelanggaran hukum, cukup bukti, ada pelapor, dan ditunggu-tunggu proses hukumnya oleh masyarakat, dan di sudah di tangan polisi hingga saat ini, polisi terkesan tidak serius memprosesnya.” Saya dan sebagian besar masyarakat terus-terang, layak tidak percaya atas kinerja jajaran terutama tim penyidik di tingkat Mapolres Jombang.
Betapa tidak, disetiap sosialisasi oleh pihak kepolisisan tak henti-hentinya digembar-gemborkan bahkan “membujuk” masyarakat dilarang main hakim sendiri dalam mensikapi dugaan pelanggaran hukum. Masyarakat dipersilahkan melapor ke pihak berwajib.
Asal cukup bukti, masyarakat dipersilahkan melapor resmi ke polisi. Pasti diproses. “Tetapi pada kenyataannya, saya alami sendiri justru saya telah melapor resmi dan ada sebagian bukti, malah merasa“dilecehkan”. Tegasnya.
Yang bikin rasa kesal, adalah sikap dan tanggapan petugas unit Tipikor Polres Jombang, katanya, oknum petugas penyidik polisi pantas kurang kerja tapi justru banyak mengeluh. Saat ditanya tindak lanjut atas pengaduanya, polisi malah sudah membawa segebok copy sejumlah surat pernyataan dan lain-lain (bukti dari terlapor), sebagai dasar untuk “mementahkan” pengaduanya.
“Saya sempat terkejud. Selaku pelapor, saya baru dikasih surat panggilan untuk dimintai keterangan saat sanya menanyakan perkembangan penangana atas lapotran saya, tapi kok polisi sudah mempunyai segebok bukti sanggahan atas laporan saya yang diperoleh dari terlapor?”katanya terkesan jengkel.
Diakui, memang, kinerja penyidik adalah menghimpun bukti. Cuma
Sebagai orang awam, bukti dimaksud kan terkait dugaan pelanggarannya, bukan bukti rekayasa dari terlapor? Anehnya lagi, kok selaku pelapor baru dimintai keterangan setelah terlapor diperiksa? “Gurauan” macam apa ini. Gerutu Akhwanul Muslim.
Selaku petugas dengan motto “Kami siap melayani & mengayomi masyarakat” hanyalah jargon belaka. Sudah siap mengabdi kok mengeluh. Ini terlontar dari ungkapan Akhwanul menanggapi sikap oknum penyidik yang katanya mengaku keterbatasan personilah,.. takut salah nangkap oranglah…”Masak penyidik juga “mendekte” saya sejauh mana atau pihak mana yang dirugikan atas kasus ini, juga ditanyakan pada saya. Padahal, jelas-jelas yang dijual asset Negara ya yang dirugikan juga pasti masyarat.” Imbuhnya.
Kanit Reskrim Polres Jombang, kepada wartawan saat dimintai keterangan atas laporan tiga bulan lalu ini mengaku, masih melakukan penyelidikan.”Kami masih melakukan penyelidikan serta pengump**an bukti, terkait ini,” ungkap AKP Rudi Darmawan.
Sebenarnya, saya hanya butuh ketegasan, dugaan pidana murni atas prilaku Kades dan Saroni ini diproses apa tidak. Jika tidak, alasannya apa, jika diproses mengapa kok berlarut-larut?
Sejak saya mengadu, hingga menanyakan perkembangan penanganan sampai termuat di media massa, (copy tulisan media terlampir), Statement AKP Rudi Dharmawan, Kasat Reskrim Polres Jombang, tetap berkutat seputar masih dalam penyelidikan, pengump**an data terkait kasus ini. Meminta keterangan pada pelapor dan terlapor melulu. Padahal, 3 bulan sudah berlalu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta kesewenang-wenangan seorang pejabat Kades, harus berlarut-larut, nyaris tak berujung.
Jadi jangan tersinggung jika masyarakat seperti saya, berasumsi polisi benar-benar tebang pilih dalam penanganan dan pelayanan. Karenanya, saya mohon kepada bapak, untuk segera memerintahkan jajaran di bawah bapak, segera memproses hukum atas pengaduan saya ini. Atau member penjelasan riil kepada saya, jika memang tak layak diproses.
Sekedar diketahui, kami masyarakat lapis bawah, tidaklah bodoh-bodoh amat, bapak. Sejak pengaduan saya sampaikan, sejak itu p**a dugaan saya akan muncul rekayasa hingga pengkaburan fakta bakal muncul. Termasuk upaya penghilangan sejumlah bukti berpotensi terjadi. Barangkali Inikah tujuan oknum polisi yang telah “bermesraan” dengan terlapor, untuk mengelabui pelapor agar kasus dugaan pidana murni “lenyap” tanpa jejak? Karna saya HANYALAH MASYARAKAT JELATA YANG BUTA HUKUM. Sejak kasus ini saya temukan, sejak itu p**a, hampir setiap perkembangan terkait kasus ini, saya tetap punya catatan.
Agaknya, warga masih tetap mengadukan kasus ini ke Polda Jatim. Masalahnya, aroma tidak sedap atas proses kasus ini, menjadikan pertaruhan lembaga kepolisian. Masyarakat yakin, ada oknum tertentu yang sengaja “menghambat” proses ini. Baca berita lainnya Plitik Hukum & Kriminal di TKP Berita Jejak Kasus www.jejakkasus.info (tim)
Untuk Masyarakat Tertindas Hukum