Liputan Buser Istana

Liputan Buser Istana Membasmi Para Koruptor' Semata Karena Nasip Bangsa Indonesia Kedepan Lebih Baik. PENDIRI MEDIA JEJAK KASUS RADAR BANGSA. CV PRIA SAKTI

Himbahuan Pejuang Terakhir dan Harian Jejak Kasus Tentang Foto yang di Pergunakan Modus Polgad. Hongkong, www.jejakkasus...
05/07/2015

Himbahuan Pejuang Terakhir dan Harian Jejak Kasus Tentang Foto yang di Pergunakan Modus Polgad.

Hongkong, www.jejakkasus.com - Tentang data ungkap para modus yang sedikit banyak telah di kantongi Perjuang Terakhir & Jejak Kasus di Hongkong, dan telah di kirim ke Redaksi Harian Jejak Kasus.

Menginfokan dan menghimbau, ''Perlu waspada, untuk teman teman khususnya para wanita dunmay, supaya jangan pernah mau di mintaki foto Fulgar, apapun alasannya atau rayuannya Pelaku Polgad, apalagi hubungan wanita belum pernah ketemuan secara langsung atau nyata. Pasalnya sudah banyak contohnya: para wanita yang berhasil di tipu bajingan polgad, uangnya habis di kuras alasan untuk bantuan biaya mutasi dan lainnya, foto foto fulgarnya di oploud ke public karena tidak dapat kirim transferan untuk biaya hidup di penjara.
Baca Muliyadi pengguna foto M Ali Yusuf dalam kurun waktu 4 bulan di dalam penjara lapas rajabasah lampung mamu kantongi uang penipuan dari TKI TKW serta wanita lainnya sebesar Rp. 1, 6 Milyart. http://www.facebook.com/maliyusufpalsu.
Tambahan: Foto foto di atas rata rata mempunyai anak dan istri namun foto fotonya bergentayangan di dunmay di pergunakan pelaku, Ngakunya Polisi/ Tni/ Pelayaran, padahal bajingan polgad.
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan Berita Harian Jejak Kasus:
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Pelaku pembuatan pupuk oplosan ilegal di Gresik digrebek’’ pelaku di amankan PolisiGRESIK, www.jejakkasus.com : Pelaku p...
24/06/2015

Pelaku pembuatan pupuk oplosan ilegal di Gresik digrebek’’ pelaku di amankan Polisi
GRESIK, www.jejakkasus.com : Pelaku pembuatan pupuk oplosan (AF), adalah warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Jombang, menjadi tersangka tunggal kasus pembuatan pupuk oplosan ilegal.
Kata Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, usai melihat gudang sekaligus pabrik di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, Kamis (18/6/2015).
Selama ini, jajaran Polri juga menggeledah pabrik pupuk yang diduga ilegal. Akan tetapi, Yazid tidak berani menduga ada tidaknya keterkaitannya pabrik pupuk yang barusan digrebek.
"Apakah ada hubungan dengan penangkapan sebelumnya, akan kami selidiki lebih lanjut. Nanti kami sampaikan ke teman-teman," katanya.
Yazid menuturkan, pupuk yang diduga ilegal tersebut telah diedarkan di sekitar Jawa Timur dan luar Jawa. "Dari hasil produksi, distribusikan di sekitar Jatim dan luar Pulau Jawa yaitu sumatra," katanya.
Anehnya, saat ditanya mengenai jumlah orang terlibat dan menjadi tersangka, Yazid enggan untuk menjelaskan kepada wartawan, mereka termasuk penadah atau pemesan pupuk tersebut.
"Masih dikembangkan. Nanti dikabari perkembangannya. Tersangka langsung diperiksa di Mabespolri," imbuhnya
Bahkan alasan mengenai kenapa hanya pabrik pupuk tersebut yang digerebek, Yazid beralasan tidak mengetahui ada pabrik pupuk lain. "Silakan jika teman-teman wartawan tahu, bisa dikabari lokasinya," kata Yazid.
Pelaku AF menjadi tersangka tunggal dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia (UURI), Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Tersangka bisa dikenakan hukuman maksimal lita tahun," tuturnya.
Lanjut pelaku AF mengatakan bahwa produksinya ini, baru berjalan dua tahun hingga saat ini, harga jual, di pemesan pelaku mematok dengan harga per kilogramnya hanya Rp 425. Sementara itu, para pekerja masih leluasa dan santai-santai sambil tiduran di kamar istirahat yang ada di area pabrik dan gudang.
Di kamar itu juga ada perlengkapan masak seperti majic jar, dan terdapat lima gudang di area lahan yang luasanya hampir 5 hektar lebih.
Lahan tersebut ditutup dengan pagar tembok setinggi 2 meter di bagian depan, sedangkan yang belakang tidak ditutup pagar
"Saya hanya diberi upah Rp 60.000 per hari. Setiap hari p**ang ke rumah. Sudah dua tahun lebih bekerja di sini," kata Khoirul Muslimin (33), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.
Untuk menuju pabrik tersebut harus melewati jalan setapak yang masih bergeragal sejauh 500 meter dari Jl Raya Daendels, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Dengan ukuran lebar jalan seluas 2,5 meter persegi. Baca juga : http://www.jejakkasus.com/berita/semua-pabrik-se-jawa-timur-pupuk-npk-100-tidak-berlabel-sni - http://www.jejakkasus.com/berita/pupuk-phonska-palsu-sejumlah-masyarakat-pacitan-resah-diduga-banyak-oknum-yang-bermain/ - (JK).

Jejak Kasus Mengungkap Berita Berdasarkan FAKTA Memuat tentang berita kasus Hukum, Pelayanan Publik, Kriminal, Politik dan Pemerintahan serta lainnya

14/05/2015

Video Pimpinan Redaksi Jejak Kasus pusat Konfirmasi kepada Dishub Timbangan Trowulan Mojokerto Lindungi Mafia Pelanggaran Hukum.

Baca juga selengkapnya berita Di Kawal Marinir Pengusaha Limbah B3 Tanpa Ijin, Polres Mojokerto Tidak Berdaya.

Mobil transporter damtruk
damtruk yang memuat Limbah B3 ( afalan bubur kertas), dari PT PAKERIN yang terletak di antara Kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto, tepatnya di Desa Nambangan Kecamatan Pungging (Raya Prambon-Nambangan, Km 1), Mojokerto, Jawa Timur, antara lain,bernopol: L 9399 UL, L 9192 UL, L 9122 UL, L 9398 UL, L 9322 UL, L9817 UL, L 9781UL, L 9325 VC, L 9421 UG, L 9864 UW, AG 9500 UV, AG 8338 UV, DA 1157 WC, S 9151 US, S 9127 US, S 8112 UP, S 8107 UP, N 8517 UT. Polres Kabupaten Mojokerto dan Dinas Perhubungan Khususnya di Timbangan Trowulan Mojokerto patut diduga tidak mampu menindak kejahatan penyimpangan hukum.
http://www.jejakkasus.com/berita/polres-mojokerto-tidak-mampu-jerat-pengusaha-limbah-b3-manifest-palsu-yang-dibekingi-oknum-marinir/
https://m.youtube.com/watch?v=16BX69oZ7OY&layout=mobile&client=mv-google

Kasus Kades & Mantan Kasun Jayan  Terganjal Di Mapolres JombangSehingga Kasus Pidana Murni Tersebut Berlanjut Ke Mapolda...
08/05/2014

Kasus Kades & Mantan Kasun Jayan Terganjal Di Mapolres Jombang
Sehingga Kasus Pidana Murni Tersebut Berlanjut Ke Mapolda Jatim
Jombang, Harian Radar Bangsa,’ Jika ada himbauan dari kepolisian Republik Indonesia, yang menegaskan masyarakat dilarang main hakim sendiri atas dugaan pidana yang dilakukan oleh seseorang terkait tindak pelanggaran apapun di tengah masyarakat, hendaknya ini dipatuhi. Karena, sudah ada aparat hukum (polisi-red), yang sewaktu-waktu siap menerima laporan, dan akan memproses, sepanjang cukup bukti.
Namun demikian, fakta menunjukkan, warga masyarakat Dusun Jayan, RT/RW: 002/007 Desa Barongsawahan, Kec. Bandarkedungmulyo, Jombang, Jatim, justru mendapati kenyataan pahit. Tiga bulan lalu, warga telah mengadukan kasus dugaan pidana murni Kepala Desa (Kades) Tri Destyo LB dan mantan Kepala Dusun (Kasun), sudah dilaporkan resmi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari dan Kapolres Jombang, dengan sejumlah bukti, tetapi tak ada penanganan serius.
Ini diakui pelapor, Akhwanul Muslim wargasetempat.”Laporan resmi tertulis saya kirim sejak 24 Januari 2014 dan 17 Februari 2014. Nyatanya sampai hari ini, tidak ada kelanjutannya. Nggak taulah mas, kuasa saya cuma melapor.”tandasnya.
Dikisahkan, dugaan pelanggaran hukum, tindak pidana murni, penipuan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Desa (Kades) Barongsawahan, Tri Destyo Lulasbono bersama-sama mantan Kepala Dusun (Kasun) Jayan, Saroni, ini, justru awalnya diadukan ke bupati. Tembusan dikirim ke Itwilkab, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kodim, Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Diakui Akhwanul, tim auditor Itwilkap dan pihak kejaksaan, sudah meminta keterangan pelapor. Bahkan pihak kejaksaaqn dan auditor Itwilkab, menyarankan untuk segera melapor ke polisi, karna dugaan pidana murninya jelas ada. Namun demikian, laporan resminya ke Kapolres Jombang, tinggal laporan. Tindak lanjutnya tak pernah ada. Namun demikian, ia tetap melakukan upaya hokum. Pekan ini, berusaha mengadukan kasus tersebut ke Kapolda, Kabid Propam, dan Irwasum Mapolda Jatim.
Dalihnya, Kedua terlapor jelas-jelas, telah sengaja menjual/menggelapkan aset desa/bondo deso/tanah kas Desa (bengkok mantan Kasun), secara fiktif, dan keperuntukannya untuk diri sendiri kok dibiarkan.
Akhwanul merasa heran, dugaan adanya pelanggaran hukum, cukup bukti, ada pelapor, dan ditunggu-tunggu proses hukumnya oleh masyarakat, dan di sudah di tangan polisi hingga saat ini, polisi terkesan tidak serius memprosesnya.” Saya dan sebagian besar masyarakat terus-terang, layak tidak percaya atas kinerja jajaran terutama tim penyidik di tingkat Mapolres Jombang.
Betapa tidak, disetiap sosialisasi oleh pihak kepolisisan tak henti-hentinya digembar-gemborkan bahkan “membujuk” masyarakat dilarang main hakim sendiri dalam mensikapi dugaan pelanggaran hukum. Masyarakat dipersilahkan melapor ke pihak berwajib.
Asal cukup bukti, masyarakat dipersilahkan melapor resmi ke polisi. Pasti diproses. “Tetapi pada kenyataannya, saya alami sendiri justru saya telah melapor resmi dan ada sebagian bukti, malah merasa“dilecehkan”. Tegasnya.
Yang bikin rasa kesal, adalah sikap dan tanggapan petugas unit Tipikor Polres Jombang, katanya, oknum petugas penyidik polisi pantas kurang kerja tapi justru banyak mengeluh. Saat ditanya tindak lanjut atas pengaduanya, polisi malah sudah membawa segebok copy sejumlah surat pernyataan dan lain-lain (bukti dari terlapor), sebagai dasar untuk “mementahkan” pengaduanya.
“Saya sempat terkejud. Selaku pelapor, saya baru dikasih surat panggilan untuk dimintai keterangan saat sanya menanyakan perkembangan penangana atas lapotran saya, tapi kok polisi sudah mempunyai segebok bukti sanggahan atas laporan saya yang diperoleh dari terlapor?”katanya terkesan jengkel.
Diakui, memang, kinerja penyidik adalah menghimpun bukti. Cuma
Sebagai orang awam, bukti dimaksud kan terkait dugaan pelanggarannya, bukan bukti rekayasa dari terlapor? Anehnya lagi, kok selaku pelapor baru dimintai keterangan setelah terlapor diperiksa? “Gurauan” macam apa ini. Gerutu Akhwanul Muslim.
Selaku petugas dengan motto “Kami siap melayani & mengayomi masyarakat” hanyalah jargon belaka. Sudah siap mengabdi kok mengeluh. Ini terlontar dari ungkapan Akhwanul menanggapi sikap oknum penyidik yang katanya mengaku keterbatasan personilah,.. takut salah nangkap oranglah…”Masak penyidik juga “mendekte” saya sejauh mana atau pihak mana yang dirugikan atas kasus ini, juga ditanyakan pada saya. Padahal, jelas-jelas yang dijual asset Negara ya yang dirugikan juga pasti masyarat.” Imbuhnya.
Kanit Reskrim Polres Jombang, kepada wartawan saat dimintai keterangan atas laporan tiga bulan lalu ini mengaku, masih melakukan penyelidikan.”Kami masih melakukan penyelidikan serta pengump**an bukti, terkait ini,” ungkap AKP Rudi Darmawan.
Sebenarnya, saya hanya butuh ketegasan, dugaan pidana murni atas prilaku Kades dan Saroni ini diproses apa tidak. Jika tidak, alasannya apa, jika diproses mengapa kok berlarut-larut?
Sejak saya mengadu, hingga menanyakan perkembangan penanganan sampai termuat di media massa, (copy tulisan media terlampir), Statement AKP Rudi Dharmawan, Kasat Reskrim Polres Jombang, tetap berkutat seputar masih dalam penyelidikan, pengump**an data terkait kasus ini. Meminta keterangan pada pelapor dan terlapor melulu. Padahal, 3 bulan sudah berlalu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta kesewenang-wenangan seorang pejabat Kades, harus berlarut-larut, nyaris tak berujung.
Jadi jangan tersinggung jika masyarakat seperti saya, berasumsi polisi benar-benar tebang pilih dalam penanganan dan pelayanan. Karenanya, saya mohon kepada bapak, untuk segera memerintahkan jajaran di bawah bapak, segera memproses hukum atas pengaduan saya ini. Atau member penjelasan riil kepada saya, jika memang tak layak diproses.
Sekedar diketahui, kami masyarakat lapis bawah, tidaklah bodoh-bodoh amat, bapak. Sejak pengaduan saya sampaikan, sejak itu p**a dugaan saya akan muncul rekayasa hingga pengkaburan fakta bakal muncul. Termasuk upaya penghilangan sejumlah bukti berpotensi terjadi. Barangkali Inikah tujuan oknum polisi yang telah “bermesraan” dengan terlapor, untuk mengelabui pelapor agar kasus dugaan pidana murni “lenyap” tanpa jejak? Karna saya HANYALAH MASYARAKAT JELATA YANG BUTA HUKUM. Sejak kasus ini saya temukan, sejak itu p**a, hampir setiap perkembangan terkait kasus ini, saya tetap punya catatan.
Agaknya, warga masih tetap mengadukan kasus ini ke Polda Jatim. Masalahnya, aroma tidak sedap atas proses kasus ini, menjadikan pertaruhan lembaga kepolisian. Masyarakat yakin, ada oknum tertentu yang sengaja “menghambat” proses ini. Baca berita lainnya Plitik Hukum & Kriminal di TKP Berita Jejak Kasus www.jejakkasus.info (tim)

Untuk Masyarakat Tertindas Hukum

Mematuhi aturan/ Koridor yang di tetapkan oleh Pemerintahan khususnya Dewan Pers'.Media untuk berbadan hukum Penerbit Li...
09/03/2014

Mematuhi aturan/ Koridor yang di tetapkan oleh Pemerintahan khususnya Dewan Pers'.
Media untuk berbadan hukum Penerbit Liputan Buser Istana.

PENERBIT : PT. PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No. AHU-13286.40.10.2014). NPWP : 70.419.437.2-602.000.

DIREKTUR EKSEKUTIV/PEMIMPIN REDAKSI: Supriyanto ( Pria Sakti/ilyas ), telpon: 082141523999

Mematuhi aturan/ Koridor yang di tetapkan oleh Pemerintahan khususnya Dewan Pers'.Media untuk berbadan hukum Penerbit Li...
09/03/2014

Mematuhi aturan/ Koridor yang di tetapkan oleh Pemerintahan khususnya Dewan Pers'.
Media untuk berbadan hukum Penerbit Liputan Buser Istana.

PENERBIT : PT. PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No. AHU-13286.40.10.2014). NPWP : 70.419.437.2-602.000.

DIREKTUR EKSEKUTIV/PEMIMPIN REDAKSI: Supriyanto ( Pria Sakti/ilyas ), telpon: 082141523999

Maafkan Mawar SBY?...Mawar Belum Dapat Memaafkan Mu' Karena Kalo BBM Naik, Masyarakat Kecil Akan Tetap Sengsara dan Mawa...
27/05/2012

Maafkan Mawar SBY?...Mawar Belum Dapat Memaafkan Mu' Karena Kalo BBM Naik, Masyarakat Kecil Akan Tetap Sengsara dan Mawar Tidak Mau Masyarakat Kecil Menjadi Manip**asi Politik!.

22/08/2011
6 pelaku curas akan di sidangkan di PN mojokerto, tem jejak kasus radar bangsa akan terus mengawal persidangan 6 bajinga...
05/08/2011

6 pelaku curas akan di sidangkan di PN mojokerto, tem jejak kasus radar bangsa akan terus mengawal persidangan 6 bajingan yang tidak manusiawi yang di pimpin oleh norkholis dsn tinggar buntut bangsal mojokerto jawa timur. karena perbuatan biadab nya norkholis DKK nya, mereka terancam 15 tahun penjara.

Address

Mojokerto
61362

Telephone

082141523999

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Liputan Buser Istana posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Liputan Buser Istana:

Share