11/07/2019
(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah:
a. Surat permohonan pencalonan Kepala Desa yang ditulis tangan ditujukan kepada Panitia Pemilihan dengan bermaterai cukup;
b. Surat pernyataan bermaterai cukup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa sendiri yang meliputi:
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;
3) Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa ;
4) Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik atau bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik apabila yang bersangkutan menjadi Kepala Desa;
5) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa pernah dijatuhi pidana penjara dan setelah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara, harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
6) Pernyataan bermaterai tentang keaslian atau keabsahan semua persyaratan administrasi :
a. Surat keterangan dari ketua Pengadilan Negeri bahwa pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Kepala Desa;
b. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak sedang di cabut hak pilihnya seusai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Kepala Desa;
c. Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
d. Surat Keterangan dari Camat dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
e. Surat Keterangan Catatan kepolisian dari Kepolisian Resort setempat;
f. Salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
g. Salinan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
h. Daftar riwayat hidup yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan;
i. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat;
j. surat pernyataan sanggup berdomisili di desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa sampai dengan habis masa jabatannya dengan bermaterai.
k. Pas photo warna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
l. Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Negara Indonesia/Polisi Republik Indonesia.
m. Bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali selain memenuhi persyaratan huruf a s/d huruf l juga melampirkan:
1) Surat permohonan cuti Kepada Bupati; dan
2) Surat cuti dari Bupati
n. Bagi BPD yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa selain memenuhi persyaratan huruf a s/d huruf l juga melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD.
o. Bagi Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa selain memenuhi persyaratan huruf a s/d. huruf k juga melampirkan:
1) Surat cuti dari Kepala Desa dalam hal Kepala Desa tidak memberikan cuti dalam jangka waktu 3 hari setelah permintaan cuti dari Perangkat Desa disampaikan kepada Kepala Desa, maka dianggap yang bersangkutan sudah mendapat ijin dari Kepala Desa;
2) Surat pernyataan akan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
3) Surat pernyataan siap mendukung dan melaksanakan tugas dibawah kepemimpinan Kepala Desa terpilih apabila tidak menjadi Kepala Desa Terpilih.