29/05/2026
, Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto mengikuti kegiatan Entry Meeting Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI pada Selasa (26/5) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, auditor, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU sebagai langkah awal pelaksanaan evaluasi implementasi SAKIP Tahun 2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa evaluasi implementasi SAKIP bukan hanya sekadar penilaian administratif, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan capaian kinerja di setiap satuan kerja.
Beliau juga menegaskan bahwa implementasi SAKIP memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan Zona Integritas (ZI). Nilai SAKIP menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung pengusulan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Saat ini, nilai SAKIP KPU secara kelembagaan masih berada pada predikat B, sehingga diperlukan dukungan dan komitmen seluruh satuan kerja untuk mendorong peningkatan nilai menjadi predikat BB.
Selanjutnya, pengarahan teknis evaluasi disampaikan oleh Auditor Madya Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Lalu Agus Sudrajat. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa evaluasi implementasi SAKIP Tahun 2025 akan dilaksanakan terhadap seluruh satuan kerja KPU tanpa metode sampling, meliputi 552 satuan kerja dan biro di lingkungan KPU.
Beliau juga menjelaskan bahwa tujuan evaluasi SAKIP adalah untuk menilai sejauh mana satuan kerja telah menerapkan prinsip akuntabilitas kinerja, sekaligus mendorong peningkatan kualitas implementasi SAKIP melalui rekomendasi perbaikan yang konstruktif. Selain itu, seluruh satuan kerja diminta melakukan penilaian mandiri menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang sama dengan evaluator Inspektorat sebagai bagian dari proses evaluasi.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa evaluator internal Inspektorat tidak hanya berperan sebagai penilai, tetapi juga sebagai mitra konsultasi dan pembinaan bagi satuan kerja. Melalui pola pendampingan tersebut diharapkan implementasi SAKIP di seluruh jajaran KPU dapat semakin optimal dan berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Inspektorat Utama KPU RI juga menargetkan bertambahnya jumlah satuan kerja yang memperoleh predikat A serta nihilnya satuan kerja dengan predikat di bawah BB pada hasil evaluasi tahun ini. Evaluasi implementasi SAKIP sendiri dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga Juli 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Kota Mojokerto, dapat semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, serta mendukung peningkatan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan KPU.
Website: https://kota-mojokerto.kpu.go.id/blog/read/9043_kpu-kota-mojokerto-ikuti-rapat-entry-meeting-evaluasi-implementasi-sistem-akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah-sakip-tahun-2025