03/09/2026
Sebagai wujud kepedulian bagi masyarakat terdampak gempa NTT, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT, penyetoran pajak, dan pembuatan faktur pajak pada periode tertentu, sekaligus memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan perpajakan (seperti keberatan dan pengurangan sanksi) hingga paling lambat 30 September 2026.
dapat mengecek rincian ketentuan selengkapnya pada beleid terkait dan mari bersama-sama kita mendoakan agar saudara-saudara kita di NTT diberikan ketabahan serta situasi lekas pulih kembali.