19/10/2026
Sekarang, untuk mengurus administrasi kependudukan makin mudah. Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat dapat mengajukan sejumlah layanan kependudukan langsung dari ponsel, tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan .
Berikut 10 layanan yang perlu diketahui:
1. Surat Keterangan Pindah (Individu)
Untuk mengajukan dokumen perpindahan penduduk bagi perorangan.
2. Pisah/Pecah Kartu Keluarga (KK)
Untuk mengajukan pemisahan KK bagi individu sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kelahiran WNI (Anak Belum Memiliki NIK)
Untuk mengajukan pencatatan kelahiran anak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Kelahiran WNI (Biodata Sudah Memiliki NIK)
Untuk mengajukan pencatatan kelahiran anak yang sudah memiliki NIK. Pilihan layanan disesuaikan dengan kondisi data anak.
5. Kematian
Untuk mengajukan pencatatan peristiwa kematian agar data kependudukan dapat diperbarui.
6. Penduduk Nonpermanen
Untuk mengajukan pendaftaran penduduk yang tinggal di luar alamat domisili tetapnya sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Cetak Kartu Keluarga (KK)
Untuk mengajukan penerbitan atau pencetakan KK sesuai kebutuhan dan persyaratan.
8. Cetak Biodata WNI
Untuk mengajukan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia.
9. Perubahan Golongan Darah
Untuk mengajukan pembaruan informasi golongan darah dalam data kependudukan.
10. Perubahan Pendidikan
Untuk mengajukan pembaruan data pendidikan pada data kependudukan.
Sebelum mengajukan, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan aplikasi IKD sudah aktif dan menu layanan tersedia.
- Siapkan dokumen pendukung sesuai persyaratan pada aplikasi. Jika diminta mengunggah dokumen, gunakan hasil pindai atau foto dari dokumen asli, bukan fotokopinya.
- Periksa kembali data dan dokumen sebelum mengirim permohonan.
Perlu diketahui, **pengajuan melalui IKD tidak berarti dokumen langsung terbit otomatis.** Setiap permohonan tetap melalui proses pemeriksaan berkas dan validasi data oleh petugas Dukcapil. Ketersediaan fitur dan mekanisme pelayanan juga dapat berbeda sesuai penerapan di daerah.
Yuk, manfaatkan IKD untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan. Simpan informasi ini dan bagikan kepada keluarga atau kerabat yang membutuhkan.
Dukcapil hadir untuk memberikan pelayanan yang semakin mudah, praktis, dan dekat dengan masyarakat.