03/09/2026
halo
Tayang Perdana! 🎬 BAWASLU MEMBELAJARKAN
"Bang, ini PSU apa sama dengan coblos ulang?"
"Bu, kalau banjir pas nyoblos itu namanya PSS ya?"
Pertanyaan seperti ini sering kita dengar.
Agar tidak ada lagi kebingungan, Bawaslu melalui program "Membelajarkan" hadir untuk mengurai benang kusut istilah pemilu.
Di video terbaru ini, kita kupas tuntas bersama narasumber dari Bawaslu tentang:
*PSU - Pemungutan Suara Ulang*
Ini adalah "tombol reset" di TPS. Hanya dilakukan jika ada pelanggaran berat yang membuat hasil di TPS itu cacat. Tujuannya: mengembalikan asas jujur dan adil. Bukan karena sepele.
PSL - Pemungutan Suara Lanjutan
Bayangkan TPS sedang ramai-ramainya nyoblos, tiba-tiba mati lampu total atau hujan badai. Nah, prosesnya dilanjutkan di hari berikutnya. Itu namanya PSL.
PSS - Pemungutan Suara Susulan
Ini untuk melindungi hak pilih warga. Misalnya ada warga yang rumahnya terdampak bencana di hari H, atau petugas yang sedang bertugas di luar TPS. Mereka tetap diberi kesempatan nyoblos di hari setelahnya.
Pemilu yang berkualitas dimulai dari pemilih yang cerdas dan pengawas yang paham aturan.
Mari belajar bersama. Karena mengawasi itu mudah, jika kita mengerti.
▶️ Tonton video selengkapnya di YouTube Bawaslu Kabupaten Barito Utara