06/08/2026
, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan resmi memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan maupun program non-tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Senin (3/8/2026).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan KPU RI terkait Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta jajaran Sekretariat KPU Buru Selatan. Dari Kejaksaan Negeri Buru, turut hadir Kepala Kejakksaan Negeri Buru, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), beserta jajaran Kejaksaan Negeri Buru.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan, Husni Hehanussa, S. Pd., selaku Pihak Pertama, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun S.H., selaku Pihak Kedua.
Kerja sama ini menjadi langkah penguatan sinergi kelembagaan antara KPU Kabupaten Buru Selatan dan Kejaksaan Negeri Buru, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan tata kelola, serta mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Buru Selatan berharap kerja sama yang terjalin dapat semakin memperkuat koordinasi dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Late post🙏