29/04/2026
Tema :
TRANFORMASI POSYANDU 6 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM):
Mendekatkan Layanan, Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Nama Tim Pembina Desa : Ni Komang Asrini
Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu merupakan kelembagaan tersendiri yang setara dengan PKK. Hal ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penguatan kelembagaan
Ketua Tim Penggerak PKK Desa Budeng, Ni Komang Asrini menyatakan akan mengoptimalkan layanan 6 SPM ini melalui Posyandu yang semakin kuat dan terintegrasi, kita optimistis dapat menciptakan generasi unggul menuju Indonesia Emas
Konsep ini mengintegrasikan enam bidang pelayanan dasar, meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi lintas sektor semakin kuat dalam mendukung Posyandu sebagai platform layanan publik desa berbasis enam Standar Pelayanan Minimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lokasi : Desa Budeng, Periode 2025-2026
Posyandu Pusat