KP2KP Negara

Call Directions Website

KP2KP Negara Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Negara

Ada kabar baik bagi   yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas pe...
15/10/2026

Ada kabar baik bagi yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉

Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT yang memenuhi persyaratan. Besaran penghapusan sanksi bergantung pada periode pembayaran, mulai dari 100%, 50%, hingga 25%.

Yuk, manfaatkan fasilitas ini dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak, dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan. Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028.$

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah meny...
15/10/2026

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨

Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah menyempurnakan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk mekanisme pembayaran utang pajak yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu.

juga berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku. Perlu diingat, kebijakan ini bukan pemutihan pajak karena pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.

Informasi lengkap mengenai ruang lingkup, persyaratan, periode pelunasan, dan besaran pengurangan sanksi dapat dilihat dalam KEP-239/PJ/2026.

01/10/2026

Pernahkah menanam tunas kimpul? Memahami cara kerja pajak ternyata bisa dianalogikan seperti menanam umbi yang satu ini.

Sama halnya dengan tunas kimpul yang baru saja ditanam, manfaat dari pajak memang tidak bisa kita panen dan rasakan secara instan. Uang pajak yang kita setorkan akan dikumpulkan oleh negara terlebih dahulu, lalu “ditanam” dan dialokasikan untuk menyuburkan berbagai sektor vital penunjang kehidupan bersama, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.
Jadi, bisa kita kimpulkan bahwa setiap rupiah uang pajak yang kita bayarkan pada akhirnya akan tumbuh, berbuah, dan manfaatnya kembali lagi kepada kita semua.

Pajak Kita, Untuk Kita. 🇮🇩✨

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidup...
01/10/2026

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidupan berbangsa adalah melalui pajak.

Pajak yang kita tunaikan turut mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan negara dan pembangunan, sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

Mari terus mengamalkan nilai Pancasila dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia

  Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana...
23/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada infografis berikut!

Banyak yang bertanya, “Mengapa JHT dikenai pajak?” Bahkan ada yang merasa ketentuan ini kurang berpihak kepada pekerja.P...
01/07/2026

Banyak yang bertanya, “Mengapa JHT dikenai pajak?” Bahkan ada yang merasa ketentuan ini kurang berpihak kepada pekerja.

Pertanyaan seperti ini sangat wajar. Karena itu, penting bagi kita untuk melihat informasi secara utuh.

Faktanya, tidak semua pencairan JHT dikenai pajak. Besaran tarif, waktu pencairan, hingga alasan mengapa pajak dikenakan telah diatur sejak lama dalam peraturan perpajakan.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya di setiap slide agar tidak terjebak pada informasi yang sepotong-sepotong. Semoga bisa membantu menjawab pertanyaan

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang te...
19/06/2026

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!

PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.

Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Jadi, tidak perlu khawatir. Hak wajib pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. 👍

Jangan Sampai Salah!Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menja...
19/06/2026

Jangan Sampai Salah!

Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menjadi 22%. Padahal, faktanya bukan karena tarif PPh Badan naik, melainkan karena jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan usaha telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, yang berubah bukan tarifnya, tetapi masa pemanfaatannya bagi jenis badan usaha tertentu.

❌ PPh badan naik jadi 22%
✅ Jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan telah berakhir

Namun, terdapat pengecualian untuk koperasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh UMKM 0,5% dengan jangka waktu penggunaan selama 4 tahun sejak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
4d

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan t...
19/06/2026

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan tarif 0,5%, pengaturan penggabungan omzet, hingga penegasan bahwa pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM.

Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham! 😉

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami la...
10/06/2026

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!

Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.

Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat. Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya

Address

Jalan Mayor Sugianyar No. 11/Negara
Negara
82217

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6282339215057

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KP2KP Negara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share