15/10/2026
Ada kabar baik bagi yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉
Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT yang memenuhi persyaratan. Besaran penghapusan sanksi bergantung pada periode pembayaran, mulai dari 100%, 50%, hingga 25%.
Yuk, manfaatkan fasilitas ini dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak, dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan. Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028.$