07/01/2026
Rabu, 07 ๐๐ข๐ฏ๐ถ๐ข๐ณ๐ช 2026
Hai , KPU Kabupaten Landak melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada hari Kamis 04 Desember 2025 bertempat di Aula Bahaump Kantor KPU Kabupaten Landak.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Landak, dalam sambutannya Lisanto menyampaikan pentingnya pemahaman bersama
mengenai tata cara Penggantian Antar Waktu (PAW) agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Landak, M Tarmizi, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam pemaparannya disampaikan terkait dasar hukum, proses, dan mekanisme Penggantian AntarWaktu.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak terkait diharapkan memahami prosedur Penggantian AntarWaktu agar pelaksanaannya berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat.