23/06/2026
Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri: Bea Cukai Priok Gagalkan Penyelundupan 43 Kontainer Balepress Ilegal!
Selasa (23/06), mendampingi Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Dirjen Bea Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, dalam Konferensi Pers Penindakan Balepress Ilegal di TPS CDC Banda PT MTI, Jakarta Utara. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Pangkolinlamil Laksda TNI Rudhi Aviantara dan Dankodaeral III Laksda Uki Prasetya.
Keberhasilan penindakan ini merupakan buah dari kerja sama intelijen yang kuat antara dan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, dengan dukungan penuh dari BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri.
Melalui skema interpretasi di Pelabuhan Tanjung Priok, tim gabungan berhasil mengamankan 43 kontainer dari KM Eden Mas yang memuat estimasi 4.687 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp37,5 miliar. Data tersebut langsung dikembangkan oleh tim Kanwil Kalbagbar dan Direktorat P2, hingga berhasil menindak dua gudang penimbunan di Kubu Raya dan Mempawah dengan total amankan 2.060 bale senilai Rp16,48 miliar.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi.
Langkah tegas ini diambil karena pakaian bekas merupakan komoditas dilarang yang berisiko menyebarkan penyakit, menurunkan citra bangsa, serta merusak industri tekstil nasional. Proses penegakan hukum dipastikan berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu!