12/06/2026
Padang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kesiapan badan publik dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring, dengan peserta dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat mengikuti kegiatan pada 9 Juni 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan pada 10 Juni 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme penilaian, indikator keterbukaan informasi, serta tata cara penggunaan aplikasi E-Monev Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh materi terkait mekanisme monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik serta alur penggunaan aplikasi E-Monev sebagai instrumen penilaian keterbukaan informasi publik.
📌 Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:
🌐 sumbar.atrbpn.go.id
📞 Hotline ATR/BPN: 0811-1068-0000
Tim Strategi Komunikasi
Kanwil BPN Sumatera Barat