19/03/2024
[INFO NAGARI]
PENETAPAN ZAKAT FITRAH DAN BESARAN KONVERSI ZAKAT FITRAH TAHUN 1445 H/2024 M
Berdasarkan Hasil Musyawarah Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pasaman Barat bersama Kepala Dinas Koperindag dan UMKM, Kabag Kesra, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Pasaman Barat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Pasaman Barat beserta Ormas Islam pada tanggal 15 Maret 2024 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan besaran konversi Zakat Fitrah ke dalam nilai mata uang rupiah Tahun 1445 H/2024 M, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal;
2. Menurut Imam Syafi'l, Imam Maliki dan Imam Hambali bahwa membayar Zakat Fitrah dengan uang tidak diperbolehkan;
3. Pendapat Imam Hanafi memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dizakatkan;
4. Bagi yang mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok/ beras dengan kadarnya adalah 1 (satu) Sha' atau minimal 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 Kg untuk setiap jiwa;
5. Bagi yang mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari dengan konversi sebagai berikut:
a. Beras kualitas I senilai : Rp. 50.000,-
b. Beras kualitas II senilai : Rp. 45.000,-
c. Beras kualitas III senilai Rp. 37.000,-
6. Untuk pembayaran Fidyah 1 mud (setara dengan 675 gram atau 0,688 liter) ditambah lauk pauk dengan konversi nilai mata uang rupiah sebesar Rp. 25.000,- /hari.
7. Pembayaran Zakat Fitrah agar dilaksanakan melalui BAZNAS/ Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan menyalurkannya ke mustahiq serta melaporkan hasil pengumpulan Zakat Fitrah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kab. Pasaman Barat.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.