24/11/2021
Padang Ekspres, Selasa 23 November 2021
Kerjasama Sumbar Dan Riau Bangkitkan Ekonomi
Oleh Mahyeldi Ansharullah
Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan terhadap dunia dengan berbagai tantangan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Penyebaran virus Covid-19 juga menghambat kegiatan perekonomian dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Situasi sulit seperti ini diperlukan sejumlah upaya perbaikan dalam memperkuat berbagai program untuk membangkitkan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan program-program kolaborasi bersama antar daerah dengan pemanfaatan potensi sumber daya daerah yang nantinya bisa mencapai akselerasi pembangunan dan peningkatkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Pada tanggal 12 November 2021 lalu, upaya tersebut sudah dilakukan dengan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumbar dan Provinsi Riau yang langsung dihadir oleh Gubernur Riau Bapak Syamsuar di Gedung Daerah Balai Sarindit, Pekanbaru. Adapun kerjasama ini merupakan bentuk pembagian sebagian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dengan menempatkan daerah sebagai ujung tombak penyelenggaraan fungsi pelayanan umum dan pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas untuk menjalankan urusan-urusan pemerintahan, serta hak untuk menggali berbagai potensi dan sumber pendapatan guna mendukung implementasi urusan-urusan pemerintahan secara optimal.
Salah satu strategi yang dapat ditempuh disini adalah dengan mengembangkan pola-pola partisipasi, kerjasama, dan kemitraan dalam penyelenggaraan suatu urusan atau kewenangan tertentu. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sendiri telah memberikan legalitas yang besar untuk dilaksanakannya kerjasama pembangunan, baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerjasama antar daerah yang bertetangga. Dalam pasal 363 (1) dinyatakan bahwa “Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.”
Kondisi tersebut, dapat diartikan bahwa kedepannya akan ada sebuah trend baru administrasi publik, yakni adanya keterkaitan dan saling ketergantungan antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainya dalam penyelenggaraan urusan kewenangan tertentu. Dengan kata lain, kerjasama antar daerah merupakan keniscayaan dalam manajemen pemerintahan daerah pada masa mendatang, tidak terkecuali untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Riau.
Provinsi Sumatera Barat tentu memiliki potensi unggulan yang berbeda dengan Provinsi Riau. Iklim yang berbeda, komposisi dan dinamika penduduk yang beragam, dan memiliki sejarah migrasi yang berbeda, ditandai dengan adanya beberapa daerah yang dikenal sebagai wilayah transmigrasi, dan kebiasaan dalam merantau yang telah membudaya.
Namun, harus diakui juga bahwa disamping berbagai kelebihan yang menjadi kekuatan masing-masing Provinsi, seperti banyaknya daerah-daerah lain di Indonesia, juga mempunyai berbagai kekurangan yang harus dikuatkan bagi daerah. Berbagai kekurangan itulah yang menjadi titik tolak untuk melakukan kerjasama sebagai solusi efektif dalam peningkatan pembangunan dan pelayanan publik.
Perbedaan-perbedaan kekayaan dan kekurangan sumber daya tersebut, merupakan sebuah potensi yang harus dikembangkan melalui berbagai strategi-strategi yang inovatif. Namun sebelum strategi disusun, seyogyanya terlebih dahulu perlu diketahui kekuatan dan apa saja penguatan daerah yang harus dilakukan dalam pengembangan perekonomiannya.
Dengan mengetahui hal tersebut, suatu daerah akan lebih tepat dalam menyusun strategi guna mencapai tujuan atau sasaran yang diinginkan. Disinilah dirasakan perlunya inventarisasi kekayaan dan kemampuan daerah, termasuk sumber daya alam dan lingkungan hidup daerah tersebut. Melalui kerjasama daerah, masing-masing pemerintah daerah dapat melengkapi kekurangan sumber dayanya dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki oleh daerah lain.
Kemudian, terkait dengan MoU Tentang Kerjasama Antar Daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Riau yang ruang lingkupnya mencakup seluruh urusan pemerintahan wajib dan pilihan, yang menjadi kewenangan daerah, ditindaklanjuti dengan 3 (tiga) Perjanjian Kerjasama antara Organisasi Perangkat Daerah diantaranya: 1. Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat dengan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau tentang Kerjasama Pengelolaan Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura. 2. Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau dengan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat tentang Distribusi Ketersedian Pangan. 3. Perjanjian Kerjasama Antara Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat Dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Tentang Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Di Wilayah Perbatasan.
Tiga poin kerjasama yang sudah disepakati ini, menjadi langkah awal untuk mendorong harapan bersama dalam peningkatan potensi-potensi yang ada di dua daerah. Dengan pengelolaan yang baik, nantinya dapat menciptakan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal sekaligus menjaga kedaulatan visi untuk mengembangkan klaster potensial antara Sumbar dan Riau.
Pada tahun 2021 ini Provinsi Sumatera Barat yang memiliki 8 (delapan) titik pintu masuk dan keluar wilayah Provinsi telah menggelar Sayembara Pembuatan Desain Gerbang Batas Daerah, dan rencananya tahun depan akan dilaksanakan revitalisasi terhadap seluruh gerbang batasnya. Seiring dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mengkordinasikan percepatan penyelesaian tol Padang-Pekanbaru sehingga akses mobilisasi barang dan orang akan lebih mudah dan cepat.
Selain itu, pada tahun ini juga akan dilaksanakan Kerjasama Sinergi antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten 50 Kota dalam pelaksanaan Revitalisasi Rest Area Ulu Aie. Harapannya segera teralisasi dan bisa memenuhi kebutuhan wisatawan akan amenitas wisata seperti, rumah makan, toko cendera mata, sarana ibadah, kesehatan, taman dan lain sebagainya, terintegrasi dengan area Kelok Sembilan yang sangat berpotensi dikunjungi oleh masyarakat Riau.
Semoga kedepannya akan ada banyak lagi Perjanjian Kerjasama lainnya antara Organisasi Perangkat Daerah kedua Provinsi untuk menindaklanjuti MoU antara kedua provinsi, terutama dalam pengembangan dan pembangunan di wilayah perbatasan.
Selain itu segala kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Riau membawa dampak positif, tidak saja bagi aparatur pemerintah daerah kedua Provinsi, tetapi juga bagi masyarakat kedua provinsi secara keseluruhan khususnya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 (*).