24/07/2026
Dukung Legalitas Usaha Homestay, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat Hadir Berikan Pelayanan Perizinan Berusaha π‘β¨
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat turut memberikan pelayanan perizinan berusaha pada kegiatan Triwulan Perhimpunan Homestay Sumatera Barat sekaligus Pengukuhan Pengurus Homestay Kota Padang pada hari Rabu, 22 Juli 2026, di
π Gabuo Beach Sei Beremas, Teluk Bayur.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha homestay dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan legalitas usahanya secara mudah, cepat, dan transparan.
Legalitas usaha merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang kemitraan, memperoleh akses pembiayaan, serta mendukung pengembangan usaha yang berdaya saing.
DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan berusaha yang prima dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, guna mewujudkan iklim investasi yang semakin kondusif di Sumatera Barat.
Acara ditutup dengan penyerahan NIB kepada 5 pelaku Usaha Homestay anggota Perhimpunan Homestay Sumatera Barat. Legal usahanya, maju usahanya!
NIB SertifikatStandar HomestaySumbar InvestasiSumbar MelayaniDenganPasti