03/06/2026
Dijerat Pinjol via Medsos, Korban Penipuan Mengadu ke Kemenkum Sumbar
Padang — Ruang digital yang tidak diiringi dengan kewaspadaan hukum yang matang kerap kali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan siber. Hadir sebagai pemberi solusi dan pelindung hak-hak masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat membuka pintu lebar bagi warga yang membutuhkan kepastian hukum dengan melayani konsultasi hukum terkait dugaan penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) di Ruang Konsultasi Hukum Kanwil pada Rabu (3/6).
Dalam layanan tatap muka tersebut, seorang warga mendatangi Penyuluh Hukum Kanwil guna mengadukan nasib malang yang dialaminya. Korban bercerita telah dimanipulasi oleh seorang laki-laki yang baru dikenalnya melalui media sosial. Dengan tipu muslihat tertentu, terduga pelaku meyakinkan korban untuk mencairkan pinjaman online atas nama korban dengan janji palsu akan bertanggung jawab penuh atas pelunasannya. Namun, setelah dana pinjol dicairkan dan dikuasai pelaku, sosok misterius yang identitas aslinya belum diketahui tersebut menghilang dan memutus komunikasi, meninggalkan beban utang dan tagihan siber sepenuhnya kepada korban.
Merespons aduan pilu tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Sumbar bergerak cepat memberikan ketenangan sekaligus membedah konstruksi hukum kasus ini secara tajam. Tim Kanwil menjelaskan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi indikasi unsur pidana penipuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Lebih lanjut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya penggunaan akun palsu dan manipulasi informasi elektronik untuk mendulang keuntungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Sebagai langkah taktis awal, Kemenkum Sumbar menyarankan agar korban mengutamakan upaya mediasi atau kekeluargaan terlebih dahulu guna mencapai kesepakatan skema pembayaran utang, sejalan dengan semangat keadilan restoratif dalam KUHP Baru. Namun, apabila jalan damai buntu, Penyuluh Hukum Kanwil siap mengarahkan dan mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum formal dengan melaporkan seluruh bukti percakapan digital kepada aparat penegak hukum yang berwenang demi tegaknya keadilan.
(Humas Kemenkum Sumbar)