Kementerian Hukum Sumatera Barat

Kementerian Hukum Sumatera Barat Selamat Datang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat

Dijerat Pinjol via Medsos, Korban Penipuan Mengadu ke Kemenkum SumbarPadang — Ruang digital yang tidak diiringi dengan k...
03/06/2026

Dijerat Pinjol via Medsos, Korban Penipuan Mengadu ke Kemenkum Sumbar

Padang — Ruang digital yang tidak diiringi dengan kewaspadaan hukum yang matang kerap kali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan siber. Hadir sebagai pemberi solusi dan pelindung hak-hak masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat membuka pintu lebar bagi warga yang membutuhkan kepastian hukum dengan melayani konsultasi hukum terkait dugaan penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) di Ruang Konsultasi Hukum Kanwil pada Rabu (3/6).

Dalam layanan tatap muka tersebut, seorang warga mendatangi Penyuluh Hukum Kanwil guna mengadukan nasib malang yang dialaminya. Korban bercerita telah dimanipulasi oleh seorang laki-laki yang baru dikenalnya melalui media sosial. Dengan tipu muslihat tertentu, terduga pelaku meyakinkan korban untuk mencairkan pinjaman online atas nama korban dengan janji palsu akan bertanggung jawab penuh atas pelunasannya. Namun, setelah dana pinjol dicairkan dan dikuasai pelaku, sosok misterius yang identitas aslinya belum diketahui tersebut menghilang dan memutus komunikasi, meninggalkan beban utang dan tagihan siber sepenuhnya kepada korban.

Merespons aduan pilu tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Sumbar bergerak cepat memberikan ketenangan sekaligus membedah konstruksi hukum kasus ini secara tajam. Tim Kanwil menjelaskan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi indikasi unsur pidana penipuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Lebih lanjut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya penggunaan akun palsu dan manipulasi informasi elektronik untuk mendulang keuntungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Sebagai langkah taktis awal, Kemenkum Sumbar menyarankan agar korban mengutamakan upaya mediasi atau kekeluargaan terlebih dahulu guna mencapai kesepakatan skema pembayaran utang, sejalan dengan semangat keadilan restoratif dalam KUHP Baru. Namun, apabila jalan damai buntu, Penyuluh Hukum Kanwil siap mengarahkan dan mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum formal dengan melaporkan seluruh bukti percakapan digital kepada aparat penegak hukum yang berwenang demi tegaknya keadilan.

(Humas Kemenkum Sumbar)



Sisir Tabel Anggaran, Kemenkum Sumbar Benahi Draf Aturan RKPDPadang — Dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan k...
03/06/2026

Sisir Tabel Anggaran, Kemenkum Sumbar Benahi Draf Aturan RKPD

Padang — Dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan kompas strategis yang menentukan arah kemajuan wilayah, sehingga penyusunannya harus terbebas dari kekeliruan sistematika maupun administrasi data. Guna memastikan aspek legalitas tersebut, Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafter) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menggelar rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pasaman tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 melalui Zoom Meeting pada Rabu (3/6).

Agenda penyelarasan materi muatan ini dilaksanakan sebagai langkah konkret untuk mematuhi ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dalam jalannya rapat virtual tersebut, Tim Kerja Legal Drafter Kanwil membedah isi draf secara menyeluruh dan memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan formal serta materiil demi menghasilkan regulasi berkualitas.

Beberapa catatan kritis yang disodorkan oleh tim perancang Kemenkum Sumbar meliputi penataan ulang sistematika Bab II agar aspek pelayanan umum diletakkan mendahului daya saing daerah sesuai pakem Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, tim mengoreksi format Tabel Keuangan Daerah di Bab III agar mencakup rentang data realisasi tahun n-3 hingga proyeksi rencana tahun n+1, serta meminta ketelitian administrasi terkait sinkronisasi urutan kecamatan dan pelacakan daftar tabel estimasi produksi pangan yang sempat terlewat.

Merespons berbagai koreksi dan masukan taktis tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman menyepakati seluruh poin perbaikan substansi serta sistematika dokumen yang diajukan. Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja 2 Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mengawal ketat proses revisi draf final ini agar surat selesai harmonisasi dapat diterbitkan secara resmi sebelum tenggat waktu lima hari kerja.

(Humas Kemenkum Sumbar)



Kikis Ego Sektoral, Kemenkum Sumbar Genjot Formula Mutu Kebijakan PublikPadang — Rumusan kebijakan publik yang responsif...
03/06/2026

Kikis Ego Sektoral, Kemenkum Sumbar Genjot Formula Mutu Kebijakan Publik

Padang — Rumusan kebijakan publik yang responsif tidak boleh dilahirkan dari balik meja tanpa menyentuh realitas sosiologis dan kebutuhan riil di tengah masyarakat. Guna memitigasi risiko tumpang tindih aturan dan fragmentasi regulasi di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mengikuti jalannya forum ilmiah Policy Talks 2026 bertajuk penguatan kapasitas analis kebijakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (3/6).

Agenda strategis yang digagas oleh Kantor Wilayah Kemenkum Riau ini diikuti langsung oleh Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, S.H., M.H., serta Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), Novendra, S.H., M.H., bersama jajaran fungsional analis kebijakan wilayah.

Dalam sesi pertama, Guru Besar Administrasi Publik FISIP Universitas Riau, Prof. Dr. Sujianto, M.Si., menggembleng jajaran Kanwil mengenai pentingnya penguasaan siklus kebijakan yang responsif dalam mendukung pilar good governance. Penekanan diarahkan pada ketajaman aparatur dalam memetakan tantangan kontemporer mulai dari era digitalisasi, perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, hingga kedinamisan harmonisasi regulasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara, Widhi Novianto, S.Sos., M.Si., mengupas tuntas formula Evidence-Based Policy. Jajaran analis hukum ditekankan untuk mampu merumuskan naskah rekomendasi yang bersandar pada hasil riset empiris dan data statistik yang valid guna mengikis ego sektoral birokrasi. Melalui penguatan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang mencakup transparansi dan partisipasi publik ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen penuh menghadirkan pembaruan hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, serta berdampak nyata bagi kemaslahatan masyarakat di Sumatera Barat.

(Humas Kemenkum Sumbar)



Integrasikan Data Hukum, Kemenkum Sumbar Genjot Kualitas JDIH DaerahPadang — Keterbukaan informasi publik di era digital...
03/06/2026

Integrasikan Data Hukum, Kemenkum Sumbar Genjot Kualitas JDIH Daerah

Padang — Keterbukaan informasi publik di era digital menuntut kesiapan instansi pemerintah dalam menyajikan data yang cepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menjawab tantangan transparansi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menggelar Webinar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Sumatera Barat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (3/6).

Kegiatan strategis yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini diinisiasi dalam rangka mendukung pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Agenda ini diikuti secara antusias oleh para pengelola JDIH dari berbagai lini instansi pemerintah daerah, perwakilan perguruan tinggi, serta jajaran anggota komunitas JDIH di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Dalam forum tersebut, perwakilan Kemenkum Sumbar menegaskan bahwa JDIH memegang peran yang sangat vital sebagai sarana mewujudkan tertib dokumentasi dan penyebarluasan informasi hukum. Guna mendongkrak performa layanan, para peserta digembleng secara komprehensif mengenai tata kelola dokumentasi modern, mekanisme pengunggahan dan pemutakhiran dokumen secara berkala, kepatuhan terhadap standar metadata pusat, hingga strategi taktis peningkatan kualitas tampilan serta keamanan website JDIH daerah.

Bimtek ini tidak sekadar menjadi ruang transfer ilmu, melainkan menjelma sebagai wadah koordinasi dan berbagi pengalaman antar-satker dalam meruntuhkan ego sektoral pengelolaan data di era digital. Melalui penguatan kapasitas yang berkesinambungan ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen penuh mendorong seluruh anggota JDIH di daerah untuk terus berinovasi menciptakan jaringan dokumentasi hukum yang terpadu, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Humas Kemenkum Sumbar)



Bangkitkan Ekonomi Pascabencana, Kemenkum Sumbar Pacu Kekayaan Intelektual Tanah DatarTanah Datar — Duka akibat musibah ...
03/06/2026

Bangkitkan Ekonomi Pascabencana, Kemenkum Sumbar Pacu Kekayaan Intelektual Tanah Datar

Tanah Datar — Duka akibat musibah banjir yang sempat melanda beberapa waktu lalu tidak boleh menyurutkan semangat perputaran roda ekonomi di luhak nan tuo. Menjadi penanda titik balik kebangkitan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI menggelar Forum Komunikasi Bidang Hukum bertajuk Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di Aula SMK Negeri 1 Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (03/06/2026).

Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. (H.C). Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M. Dalam arahannya, Shadiq mengungkapkan bahwa pemilihan Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, sebagai pusat kegiatan merupakan langkah nyata kehadiran negara pascabencana. Edukasi hukum ini dirancang khusus bagi para pelaku UMKM setempat sebagai instrumen pengungkit ekonomi yang tangguh, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar aset kreatif lokal bernilai ekonomis tidak diklaim oleh pihak lain.

Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa Kabupaten Tanah Datar merupakan lumbung Kekayaan Intelektual yang luar biasa kaya. Alpius mencontohkan produk legendaris Songket Pandai Sikek yang telah sukses mengantongi sertifikat perlindungan Indikasi Geografis (IG). Hal tersebut membuktikan bahwa reputasi, kualitas, dan karakteristik tenun khas daerah ini memiliki ikatan sakral dengan keterampilan masyarakat lokal yang diwariskan turun-temurun.

Lebih lanjut, Alpius memaparkan bahwa Kemenkum Sumbar tengah bergerak masif menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Tanah Datar. Komitmen tersebut dibuktikan dengan telah terbit dan diserahkannya Surat Pencatatan KIK berupa Ekspresi Budaya Tradisional terkemuka, mulai dari tradisi Pacu Jawi, Silek Kumango, Silek Galombang Duo Baleh, hingga seni musik tradisional Alu Katentong kepada Pemerintah Daerah setempat.

Kendati demikian, Alpius mengingatkan bahwa perlindungan hukum ini memerlukan sinergi 'Pentahelix' yang kokoh antara Pemda, pelaku UMKM, komunitas adat, hingga akademisi. Kehadiran Komisi XIII DPR RI melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan menjadi jangkar krusial untuk memastikan iklim pemanfaatan KI berjalan optimal. Usai seremonial pembukaan oleh Camat Lintau Buo Ikrar Pahlepi beserta tokoh adat, forum dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Tenaga Ahli DPR RI, Nasrul A, S.Sos.I., M.M., guna memberikan pembekalan teknis bagi pelaku usaha.

(Humas Kemenkum Sumbar)




Tangkal Salah Rumus Aturan, Kemenkum Sumbar Pertajam Kapasitas Analis KebijakanPadang — Aparatur Sipil Negara (ASN) mode...
03/06/2026

Tangkal Salah Rumus Aturan, Kemenkum Sumbar Pertajam Kapasitas Analis Kebijakan

Padang — Aparatur Sipil Negara (ASN) modern yang bertugas merancang kebijakan publik dituntut memiliki ketajaman berpikir ilmiah agar tidak terjebak dalam kekeliruan fatal menyelesaikan masalah yang salah. Menjawab tantangan profesionalitas birokrasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mengikuti jalannya kegiatan Policy Talks bertajuk penguatan peran strategis analis kebijakan di wilayah secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (2/6).

Forum peningkatan kompetensi lintas wilayah yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah ini diikuti langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., serta didampingi seluruh jajaran Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) wilayah.

Dalam sesi pemaparan, Direktur SPK2AN LAN RI, Widhi Novianto, S.Sos., M.Si., menggembleng peserta untuk memahami esensi regulasi Permenpanrb Nomor 18 Tahun 2024. JFAK kini diwajibkan aktif melakukan advokasi di seluruh lini kebijakan mulai dari pembentukan agenda, formulasi, hingga tahap evaluasi demi menyajikan data valid untuk evidence-based policy making. Narasumber mengingatkan pentingnya mengemas rekomendasi hukum dalam bentuk naskah yang ringkas dan profesional seperti Policy Brief atau Policy Memo agar mudah dieksekusi pimpinan daerah.

Sejalan dengan hal itu, Akademisi FISIP UPR, Marvy Ferdian Agusta Sahay, S.AP., MPA., memaparkan teknik penataan masalah (Problem Structuring) baik secara prospektif (ex ante) maupun retrospektif (ex post). Melalui penguatan kapasitas ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen mengunci struktur argumen birokrasi yang solid berbasis pengetahuan fakta lapangan. Langkah taktis ini disiapkan demi mendorong lahirnya reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang substantif, kredibel, serta akuntabel di wilayah Sumatera Barat.

(Humas Kemenkum Sumbar)



Kawal Kualitas Anggaran, Kemenkum Sumbar Sisir Aturan Keuangan PemprovPadang — Regulasi yang mengatur jalannya sirkulasi...
03/06/2026

Kawal Kualitas Anggaran, Kemenkum Sumbar Sisir Aturan Keuangan Pemprov

Padang — Regulasi yang mengatur jalannya sirkulasi keuangan daerah tidak boleh menyisakan celah kekeliruan sekecil apa pun, baik dari segi substansi material maupun teknik penulisan hukumnya. Mengawal lahirnya payung hukum anggaran yang bersih dan kredibel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memfasilitasi rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (3/6).

Rapat koordinasi penting ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sumbar. Forum sinkronisasi ini diikuti secara aktif oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, serta jajaran fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil.

Berdasarkan hasil penelaahan, tim perancang menegaskan bahwa draf aturan perubahan ini telah memiliki cantolan hukum yang sah dan selaras dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Kendati demikian, Kemenkum Sumbar memberikan sejumlah catatan pembetulan kritis terkait aspek legal drafting. Tim hukum Kanwil menyisir mendalam mulai dari perbaikan konsiderans menimbang, ketepatan dasar hukum mengingat, perbaikan tipografi, penyesuaian rumusan norma pasal, hingga penomoran Lembaran Negara agar sesuai dengan pakem Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Pihak BPKAD bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi tinggi seluruh koreksi yang dipaparkan dan menyatakan menerima utuh saran penyempurnaan tersebut. Sinergi taktis ini ditargetkan rampung dalam waktu paling lambat lima hari kerja, sehingga Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat siap melangkah ke tahapan berikutnya sebagai produk hukum yang solid, implementatif, dan berdaya guna bagi kemaslahatan publik.

(Humas Kemenkum Sumbar)



Suntik KUHP Baru ke Desa, Kemenkum Sumbar Pertajam Formula Keadilan RestoratifPadang — Penegakan hukum di era modern tid...
02/06/2026

Suntik KUHP Baru ke Desa, Kemenkum Sumbar Pertajam Formula Keadilan Restoratif

Padang — Penegakan hukum di era modern tidak boleh lagi sekadar berorientasi pada penghukuman badan atau pembalasan di dalam penjara, melainkan harus mampu memulihkan hubungan sosial dan kerugian korban secara menyeluruh. Menyelaraskan visi kemanusiaan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mengikuti kegiatan Pembekalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (2/6).

Forum ilmiah yang berpusat di Provinsi Riau ini menghadirkan narasumber otoritatif nasional, yakni Prim Haryadi, dengan mengangkat tema besar “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan.” Jalannya pembekalan diikuti secara saksama oleh Kepala Kantor Wilayah bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan fungsional pembinaan hukum Kemenkum Sumbar.

Melalui pembekalan intensif ini, jajaran Kanwil digembleng untuk mendalami paradigma baru tata hukum nasional yang menempatkan penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosiologis masyarakat sebagai prioritas utama. Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) ini dibedah secara komprehensif agar dapat diimplementasikan secara taktis oleh jajaran Posbankum Desa/Kelurahan yang bertindak sebagai garda terdepan pelayanan hukum masyarakat miskin.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat menegaskan bahwa penguasaan materi KUHP baru ini sangat krusial bagi para pengelola Posbankum dan pemangku kepentingan di daerah. Dengan bekal pengetahuan yang matang, Posbankum di seluruh nagari dan kelurahan Sumatera Barat diharapkan tidak sekadar menjadi tempat konsultasi, tetapi menjelma sebagai sarana pemberdayaan publik untuk mendorong penyelesaian setiap permasalahan hukum secara damai, responsif, dan berkeadilan.

(Humas Kemenkum Sumbar)



Peta Zona Merah PMI, Kemenkum Sumbar Sisir Masalah Hukum di BP3MIPadang — Perlindungan hukum bagi para pahlawan devisa a...
02/06/2026

Peta Zona Merah PMI, Kemenkum Sumbar Sisir Masalah Hukum di BP3MI

Padang — Perlindungan hukum bagi para pahlawan devisa asal Sumatera Barat harus dikawal secara ketat sejak sebelum keberangkatan hingga mereka kembali ke kampung halaman. Bergerak taktis memitigasi berbagai risiko eksploitasi di luar negeri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Inventarisasi Permasalahan Hukum dengan menyambangi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (2/6).

Rapat koordinasi dan pengumpulan data yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh jajaran Fungsional Penyuluh Hukum Madya Kanwil, Mainofri dan Marisa, didampingi Penyuluh Hukum Muda yang terdiri dari Sylvia Emrin, Arif Endra Susilo, dan Haris Satya Graha Elfa. Kehadiran tim hukum Kanwil disambut langsung oleh Ade selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda pada BP3MI Provinsi Sumatera Barat.

Dalam forum tersebut, pihak BP3MI membeberkan secara blak-blakan sejumlah benang kusut permasalahan hukum yang kerap menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI). Masalah krusial tersebut tersebar di berbagai tahapan krusial, mulai dari carut-marut proses perekrutan oleh agen tidak resmi, penampungan yang tidak layak, manipulasi dokumen pemberangkatan, hingga pemulangan PMI bermasalah ke daerah asal.

Merespons paparan tersebut, Tim Penyuluh Kemenkum Sumbar bergerak cepat menghimpun dan mengunci data-data aktual tersebut sebagai bahan evaluasi komprehensif. Sebagai tindak lanjut konkret, seluruh data dan informasi komoditas kasus dari BP3MI ini akan diolah dan dianalisis secara mendalam untuk memetakan wilayah atau kantong-kantong daerah di Sumatera Barat yang memiliki tingkat kerawanan dan pelanggaran hukum tinggi. Hasil pemetaan ini nantinya akan dijadikan dasar utama dalam menetapkan prioritas sasaran program penyuluhan hukum nasional, sehingga upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat berjalan lebih presisi, efektif, dan menyentuh kebutuhan riil warga di lapangan.

(Humas Kemenkum Sumbar)



Dekatkan Layanan Adminduk Mentawai, Kemenkum Sumbar Selaraskan Aturan DesaPadang — Pemerataan dan kemudahan akses terhad...
02/06/2026

Dekatkan Layanan Adminduk Mentawai, Kemenkum Sumbar Selaraskan Aturan Desa

Padang — Pemerataan dan kemudahan akses terhadap dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, bahkan hingga ke wilayah pelosok kepulauan. Guna mewujudkan kepastian hukum terhadap pemenuhan layanan dasar tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kepulauan Mentawai tentang Penugasan Kepada Desa Untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan secara virtual pada Selasa (2/6).

Rapat koordinasi strategis ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., yang hadir mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. Jalannya pembahasan draf dikawal oleh Tim Kerja Wilayah I Kanwil yang terdiri dari Vico Novindo, Niko Hary Manggala, M. Taufiqqurrahman, dan Dhimas Hariz Erlangga, serta dihadiri aktif oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kepulauan Mentawai, Motishoki Hura, S.E., M.A.P., beserta jajaran Disdukcapil Provinsi Sumbar dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam sambutannya, Dr. Funna Maulia Massaile menegaskan bahwa proses harmonisasi ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif formal, melainkan mekanisme krusial untuk menjaga agar produk hukum daerah tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional. Pihak Pemkab Mentawai yang diwakili Motishoki Hura menyambut baik asistensi ini dan menekankan bahwa pelimpahan wewenang ke tingkat desa akan memicu percepatan layanan Adminduk yang lebih cepat, tepat, dan transparan melalui optimalisasi operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di lapangan.

Rapat yang dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Vico Novindo, berhasil merumuskan masukan substansial terkait pemanfaatan data kependudukan agar berjalan fungsional dan berpihak pada kepentingan publik. Melalui komitmen sinergi yang berkelanjutan ini, Kemenkum Sumbar memastikan bahwa draf regulasi yang dilahirkan tidak hanya sah secara hukum nasional, tetapi juga menjadi fondasi yang kokoh untuk melindungi dan memberikan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

(Humas Kemenkum Sumbar)



Address

Jalan S. Parman No. 256, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang
Padang
25133

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kementerian Hukum Sumatera Barat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Kementerian Hukum Sumatera Barat:

Share