DPRD Kota Padang Panjang

DPRD Kota Padang Panjang Fanpage resmi DPRD Kota Padang Panjang

‎Bapemperda DPRD Padang Panjang Evaluasi Perda yang Memuat Pidana Kurungan‎‎PADANG PANJANG — Badan Pembentukan Peraturan...
03/09/2026

‎Bapemperda DPRD Padang Panjang Evaluasi Perda yang Memuat Pidana Kurungan

‎PADANG PANJANG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku dan mengandung ketentuan pidana kurungan, Kamis (3/9/2026), di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Padang Panjang.

‎Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Ridwansyah, SE, didampingi Anggota Bapemperda Vani Utari, SE, S.Kom dan Andre Hilman Pratama, S.Kom, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang.
‎Turut hadir Asisten I Setdako Padang Panjang I Putu Venda bersama pimpinan dan perwakilan OPD terkait.

‎Evaluasi dilakukan untuk menelaah kembali sejumlah ketentuan dalam Perda, khususnya yang masih mencantumkan sanksi pidana kurungan. Pembahasan mencakup kesesuaian materi Perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta relevansinya dengan kondisi dan kebutuhan hukum di daerah.

‎Bapemperda bersama Pemerintah Kota dan OPD terkait melakukan pencermatan terhadap ketentuan pidana yang terdapat dalam masing-masing Perda, termasuk aspek penerapan dan kemungkinan perlunya penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku saat ini.

‎Wakil Ketua Bapemperda Ridwansyah menyampaikan bahwa evaluasi tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan produk hukum daerah tetap relevan, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
‎“Evaluasi ini penting agar Perda yang masih berlaku benar-benar sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

‎Hasil pembahasan akan menjadi bahan bagi Bapemperda untuk menentukan tindak lanjut terhadap Perda yang dievaluasi. Apakah perda tersebut akan dirubah, diganti baru atau dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Rapat Paripurna DPRD Padang Panjang, Perubahan APBD 2026 Disetujui, Penyertaan Modal Tirta Serambi Diusulkan‎‎Padang Pa...
03/09/2026

‎Rapat Paripurna DPRD Padang Panjang, Perubahan APBD 2026 Disetujui, Penyertaan Modal Tirta Serambi Diusulkan

‎Padang Panjang, 3 September 2026 — DPRD Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan DPRD terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026, Kamis (3/9/2026).

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH, serta diikuti anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.

‎Dalam penyampaian pendapat akhir, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sikap sekaligus sejumlah catatan strategis sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan. Secara umum, fraksi meminta agar Perubahan APBD 2026 diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan, penguatan ekonomi masyarakat, serta pengentasan berbagai persoalan sosial.

‎Fraksi PBB-PKS melalui Hendra Saputra, SH menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi memberikan catatan agar Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas perencanaan PAD sehingga target pendapatan lebih realistis dan berbasis potensi riil.

‎Selain itu, Pemerintah Daerah diminta mengevaluasi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, mengendalikan belanja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan, serta mengevaluasi penyebab terbentuknya SiLPA. Belanja modal, khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, juga diminta dilaksanakan tepat waktu, berkualitas dan transparan.

‎Fraksi PBB-PKS turut menekankan pentingnya program pengentasan kemiskinan, stunting dan pengangguran berbasis indikator yang jelas dan terukur, serta penguatan UMKM melalui peningkatan produktivitas, omzet, akses pasar dan pembiayaan.

Sementara itu, Fraksi PAN melalui Vani Utari, SE, S.Kom mendorong Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas perencanaan PAD dengan mempertimbangkan seluruh potensi daerah. Tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, dinilai menjadi kunci pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.

‎Fraksi PAN juga meminta penataan aset Pemerintah Kota segera dituntaskan. Aset yang memungkinkan untuk dimanfaatkan melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan diharapkan dapat menjadi sumber tambahan PAD.

‎Di bidang investasi dan pariwisata, Fraksi PAN mendorong terciptanya iklim investasi yang baik serta pengembangan potensi daerah yang mampu menarik investor dan wisatawan. Fraksi juga memberikan perhatian terhadap pengembangan Islamic Centre sebagai salah satu ikon Kota Padang Panjang dan pusat kegiatan syiar Islam.

‎Fraksi NasDem melalui Robi Zamora, ST mengapresiasi upaya Pemerintah Kota melakukan penyesuaian anggaran dalam merespons dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Namun, setiap pergeseran anggaran diminta tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

‎Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kota lebih inovatif dalam menggali potensi pajak daerah, retribusi dan sumber PAD lainnya. Optimalisasi pendapatan transfer, khususnya Dana Perimbangan dan DAK, juga perlu dikawal untuk mencegah keterlambatan pelaksanaan kegiatan.

‎Pada sisi belanja, Fraksi NasDem menekankan prinsip efektivitas dan efisiensi, dengan memastikan belanja modal tepat mutu, tepat waktu dan memberikan manfaat nyata. Efisiensi belanja operasi juga harus dilakukan secara selektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar.

‎Fraksi NasDem turut meminta agar program pengentasan kemiskinan dan stunting dilaksanakan secara terpadu, tepat sasaran dan berbasis data. Penguatan UMKM dan ekonomi kerakyatan juga diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

‎Selanjutnya, Fraksi Gerindra melalui Hendrico memberikan catatan terhadap penurunan target PAD sebesar 13,87 persen. Penyesuaian tersebut diminta menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan pendapatan daerah agar ke depan target disusun lebih realistis dan terukur.

‎Fraksi Gerindra juga menyoroti penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp39 miliar agar diarahkan pada kegiatan mendesak yang memiliki daya ungkit ekonomi langsung bagi masyarakat, termasuk intervensi pasar, bantuan usaha mikro dan perbaikan gizi masyarakat.
‎Mengingat peningkatan belanja modal banyak berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Fraksi Gerindra meminta seluruh pekerjaan dilaksanakan secara cepat, tepat dan transparan. Pengalokasian anggaran untuk UMKM, stunting dan kemiskinan ekstrem juga harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran.

‎(bersambung dikomentar)

‎Bapemperda DPRD Padang Panjang Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal ke Perumdam Tirta Serambi‎‎PADANG PANJANG — Badan ...
02/09/2026

‎Bapemperda DPRD Padang Panjang Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal ke Perumdam Tirta Serambi

‎PADANG PANJANG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi Kota Padang Panjang, Rabu (2/9/2026).

‎Rapat dibuka Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Panjang, Drs. Aditiawarman, didampingi Wakil Ketua Ridwansyah, SE, Anggota Bapemperda Andre Hilman Pratama, S.Kom, serta jajaran Sekretariat DPRD.

‎Turut hadir Direktur Perumdam Tirta Serambi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kabag Hukum Setdako, Kabag Perekonomian, beserta jajaran terkait.

‎Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi Ranperda memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan, Bapemperda bersama pihak terkait mencermati dasar hukum, tujuan dan manfaat penyertaan modal, kemampuan keuangan daerah, mekanisme penganggaran, serta bentuk dan besaran penyertaan modal.

‎Ketua Bapemperda Drs. Aditiawarman menegaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan Ranperda dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat.

‎Penyertaan modal pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat permodalan Perumdam Tirta Serambi, sehingga mampu mendukung pengembangan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

‎Rapat berlangsung dengan berbagai masukan dari pihak terkait yang menjadi bahan penyempurnaan Ranperda. Hasil harmonisasi selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

‎Banggar dan TAPD Sepakati Perubahan Ranperda APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026‎‎PADANG PANJANG — Badan Angga...
02/09/2026

‎Banggar dan TAPD Sepakati Perubahan Ranperda APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026

‎PADANG PANJANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026, Rabu (02/09/2026), di Ruang Rapat DPRD.

‎Rapat dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH. Turut hadir anggota Badan Anggaran, di antaranya Amrizal, ST, Hendra Saputra, SH, dan Puji Hastuti, A.Md.

‎Dari pihak Pemerintah Kota Padang Panjang, hadir Tim TAPD yang dipimpin Asisten 2 Indra Gusnady beserta jajaran.

‎Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan dan mendalami substansi Perubahan APBD 2026, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah.

‎Salah satu perhatian utama dalam pembahasan adalah tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemerintah Kota Padang Panjang. Banggar menekankan agar setiap tambahan TKD dialokasikan dan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

‎Pengalokasian anggaran tersebut diharapkan benar-benar mendukung percepatan pemulihan infrastruktur dan pelayanan masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

‎Selain itu, Banggar dan TAPD turut membahas kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu. Pengalokasian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban dan memberikan kepastian terhadap hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pembahasan juga mencakup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan di RSUD Kota Padang Panjang. Banggar memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

‎‎Dalam proses pembahasan, Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan dan masukan agar setiap alokasi anggaran mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, ketepatan sasaran, efektivitas, efisiensi, serta kesiapan pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.

‎Kesepakatan Banggar dan TAPD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD 2026 sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Ketua DPRD Imbral, SE menegaskan bahwa Perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan prioritas daerah, termasuk percepatan penanganan pascabencana, pemenuhan kebutuhan aparatur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, serta program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

‎Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Padang Panjang berkomitmen mendorong pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

‎Wakil Wali Kota Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026‎‎PADANG PANJANG —...
02/09/2026

‎Wakil Wali Kota Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

‎PADANG PANJANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026, Rabu (02/09/2026), di Ruang Rapat DPRD.

‎Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH, serta diikuti anggota DPRD lainnya.

‎Turut hadir Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Allex Saputra menyampaikan jawaban dan penjelasan atas berbagai tanggapan, pertanyaan, saran, dan masukan yang sebelumnya disampaikan lima fraksi DPRD melalui pemandangan umum terhadap Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Lima fraksi tersebut masing-masing Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Puji Hastuti, A.Md, Fraksi PBB-PKS oleh Amrizal, ST, Fraksi Gerindra oleh Yudha Prasetya, Fraksi NasDem oleh Roby Zamora, ST, dan Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Yandra Yane, SE.

‎Dalam nota jawabannya, Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pandangan fraksi sebagai bagian penting dalam proses pembahasan APBD yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

‎Salah satu perhatian utama fraksi adalah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 13,87 persen. Pemerintah menjelaskan, penyesuaian target tersebut dilakukan berdasarkan kondisi riil dan proyeksi penerimaan hingga akhir tahun.

‎‎Penurunan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain target awal yang ditetapkan berdasarkan proyeksi yang cukup optimistis, dinamika aktivitas ekonomi pada beberapa sektor pajak dan retribusi, serta penyesuaian proyeksi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

‎Pemerintah menegaskan bahwa koreksi target PAD merupakan langkah untuk memastikan perencanaan pendapatan lebih realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. APBD, menurut Pemerintah, tidak boleh dibangun berdasarkan angka yang tinggi namun sulit direalisasikan karena dapat berisiko terhadap pelaksanaan program dan kegiatan daerah.

‎Untuk meningkatkan PAD, Pemerintah Kota terus mengembangkan digitalisasi penerimaan melalui e-tax, QRIS, mesin pembayaran, dan rekening virtual. Pemutakhiran data PBB dan potensi pajak terutang juga dilakukan secara berkala, termasuk melalui kerja sama dengan instansi vertikal dalam penagihan piutang PBB.

‎Terkait optimalisasi aset daerah, Pemerintah menyampaikan bahwa sejumlah aset daerah saat ini sedang dalam proses penyewaan kepada pihak ketiga. Penetapan harga sewa didasarkan pada penilaian harga wajar oleh pejabat penilai agar pemanfaatan aset berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

‎Pada sektor belanja, Pemerintah memberikan penjelasan mengenai kenaikan Belanja Modal sebesar 233,66 persen. Kenaikan tersebut terutama diarahkan untuk peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan irigasi.

‎Sebagian besar belanja modal tersebut merupakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah menjelaskan bahwa dokumen teknis telah dipersiapkan sejak proses pergeseran APBD pada awal tahun, sehingga sejumlah proses pengadaan telah mulai dilaksanakan.

‎Pemerintah juga memastikan pelaksanaan kegiatan terus dipantau melalui monitoring progres fisik dan keuangan secara berkala, sehingga seluruh pekerjaan diharapkan dapat diselesaikan sesuai target Tahun Anggaran 2026.

‎Mengenai Belanja Pegawai, dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 dialokasikan sebesar Rp269,25 miliar atau 40,21 persen dari total belanja. Pemerintah menjelaskan bahwa pengendalian belanja pegawai dilakukan antara lain melalui penerapan prinsip zero growth terhadap penerimaan pegawai pindahan serta penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara bertahap.

‎Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ruang fiskal daerah agar tetap tersedia bagi pembiayaan pelayanan publik dan program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

‎Sementara itu, penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp39,79 miliar menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian fraksi. Pemerintah menjelaskan bahwa SiLPA tersebut telah dihitung dan dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK-RI.

‎(bersambung dikomentar)

‎FRAKSI DPRD PADANG PANJANG SAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM ATAS RANPERDA PERUBAHAN APBD 2026‎‎PADANG PANJANG — DPRD Kota Pad...
01/09/2026

‎FRAKSI DPRD PADANG PANJANG SAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM ATAS RANPERDA PERUBAHAN APBD 2026

‎PADANG PANJANG — DPRD Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026.

‎Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang, dipimpin Ketua DPRD Imbral, SE dan dihadiri anggota DPRD lainnya.

‎Turut hadir Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, camat, lurah dan undangan lainnya.

‎Pemandangan umum fraksi merupakan salah satu tahapan penting dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Melalui agenda ini, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan, pertanyaan, masukan dan catatan terhadap kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang diajukan Pemerintah Kota Padang Panjang.

‎Dalam pemandangan umum tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian fraksi, mulai dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatnya pendapatan transfer, lonjakan Belanja Modal, pemanfaatan SiLPA, kesiapan pelaksanaan kegiatan fisik, hingga pencapaian target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

‎Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Puji Hastuti, A.Md, menyoroti penurunan PAD sebesar 13,87 persen atau Rp18,966 miliar. Penurunan tersebut terutama berasal dari Pajak Daerah sebesar 13,19 persen dan Retribusi Daerah sebesar 19,05 persen.

‎Fraksi meminta Pemerintah Daerah menjelaskan sektor pajak dan retribusi yang paling terdampak sekaligus strategi konkret untuk meningkatkan penerimaan. Fraksi juga mendorong percepatan penerapan e-tax, digitalisasi retribusi, pemutakhiran data PBB dan optimalisasi aset daerah melalui kerja sama pemanfaatan aset yang transparan.

‎Kenaikan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar 22,11 persen juga menjadi perhatian. Pemerintah Daerah diingatkan agar peningkatan transfer tidak mengurangi upaya memperkuat fondasi ekonomi lokal dan kemandirian fiskal daerah.

‎Pada sisi belanja, Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa menyoroti kenaikan Belanja Modal sebesar 233,66 persen. Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir tahun, Pemerintah Daerah diminta memastikan kesiapan teknis, proses pengadaan dan kemampuan pelaksanaan proyek agar tidak terjadi keterlambatan maupun rendahnya serapan anggaran.

‎Sementara itu, Fraksi Gerindra yang disampaikan Yuda Prasetya, memberikan apresiasi terhadap penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 melalui SIPD. Gerindra mendukung perubahan APBD sebagai upaya menyesuaikan kondisi keuangan daerah, memanfaatkan SiLPA 2025 serta mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta pembangunan infrastruktur dasar.

‎Namun, Fraksi Gerindra meminta penjelasan atas penurunan target PAD dan mendorong peningkatan inovasi serta optimalisasi penagihan objek pajak.

‎Gerindra juga mengapresiasi kenaikan Belanja Modal, namun mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan jalan, irigasi, jaringan, gedung dan pengadaan peralatan dilakukan secara transparan, tepat waktu, tepat sasaran serta berdasarkan perencanaan yang matang. Efisiensi Belanja Operasi juga dinilai penting, terutama pada Belanja Barang dan Jasa serta penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial.

‎Fraksi PBB-PKS yang disampaikan Amrizal, ST, menilai kenaikan Pendapatan Daerah sebesar 13,14 persen perlu dilihat secara lebih mendalam karena PAD justru mengalami penurunan sementara Pendapatan Transfer meningkat signifikan.

‎Fraksi mempertanyakan penyebab penurunan Retribusi Daerah sebesar Rp19,11 miliar, termasuk kemungkinan adanya persoalan pada pendataan objek retribusi, pemungutan, kebocoran maupun kualitas pelayanan publik.

‎PBB-PKS juga menyoroti penggunaan SiLPA 2025 sebesar Rp39,797 miliar untuk menutup defisit APBD. Pemerintah Daerah diminta menyampaikan rincian sumber SiLPA serta memastikan penggunaannya diarahkan kepada program produktif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

‎Lonjakan Belanja Modal dari Rp34,05 miliar menjadi Rp113,60 miliar atau naik 233,66 persen juga diminta diikuti kesiapan perencanaan teknis, pengadaan dan pelaksanaan. Fraksi menegaskan bahwa besarnya anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, tetapi harus diukur dari manfaat pembangunan yang diterima masyarakat.

‎Selain itu, PBB-PKS meminta Pemerintah Daerah memperkuat sektor perdagangan, jasa, pendidikan, pariwisata, UMKM dan ekonomi kreatif sebagai basis keunggulan kompetitif Kota Padang Panjang.

‎Fraksi NasDem melalui Robi Zamora, ST, menekankan pentingnya konsistensi Perubahan APBD dengan RPJMD Kota Padang Panjang 2025–2029. Fraksi mempertanyakan indikator yang digunakan untuk memastikan setiap pergeseran anggaran benar-benar menjadi prioritas dan berdampak langsung kepada masyarakat.

‎(bersambung dikomentar)

‎DPRD Padang Panjang Tutup Masa Persidangan Mei–Agustus, Buka Masa Persidangan September–Desember 2026‎‎Padang Panjang –...
01/09/2026

‎DPRD Padang Panjang Tutup Masa Persidangan Mei–Agustus, Buka Masa Persidangan September–Desember 2026

‎Padang Panjang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka penutupan Masa Persidangan Mei–Agustus sekaligus pembukaan Masa Persidangan September–Desember Tahun 2026, Senin (1/9/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang.

‎Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Nurafni Fitri, SH, didampingi Ketua DPRD Imbral, SE, serta diikuti oleh anggota DPRD Kota Padang Panjang serta jajaran Sekretariat DPRD lainnya.

‎Rapat paripurna internal ini merupakan bagian dari agenda kelembagaan DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan selama Masa Persidangan Mei–Agustus 2026, sekaligus menetapkan dan mempersiapkan agenda kerja DPRD pada Masa Persidangan September–Desember 2026.

‎Dalam pelaksanaan Masa Persidangan Mei–Agustus, DPRD Kota Padang Panjang telah melaksanakan berbagai agenda kedewanan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berbagai pembahasan bersama Pemerintah Kota, rapat alat kelengkapan dewan, rapat kerja dengan mitra kerja, pembahasan kebijakan anggaran, serta kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat menjadi bagian dari pelaksanaan tugas tersebut.

‎Penutupan masa persidangan menjadi momentum evaluasi bagi DPRD untuk melihat capaian pelaksanaan agenda yang telah ditetapkan sekaligus mencermati berbagai hal yang masih membutuhkan tindak lanjut. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas DPRD pada masa persidangan berikutnya.

‎Memasuki Masa Persidangan September–Desember 2026, DPRD Kota Padang Panjang kembali mempersiapkan sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, pembahasan dan penetapan kebijakan anggaran daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota, serta penyerapan aspirasi masyarakat.

‎Dengan ditutupnya Masa Persidangan Mei–Agustus dan dibukanya Masa Persidangan September–Desember Tahun 2026, DPRD Kota Padang Panjang berharap seluruh agenda yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang.

‎Wakil Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar Wali Kota Atas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026‎‎PADANG PANJANG — DPRD Kota ...
31/08/2026

‎Wakil Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar Wali Kota Atas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026

‎PADANG PANJANG — DPRD Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Keuangan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026, Senin (31/08/2026).

‎Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang tersebut dipimpin Ketua DPRD Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH, serta diikuti anggota DPRD lainnya.

‎Turut hadir Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, camat, lurah dan undangan lainnya.

‎Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Allex Saputra menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Wali Kota atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Allex menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2026 pada dasarnya merupakan penyesuaian terhadap rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan agar pelaksanaan pembangunan pada tahun berjalan dapat terus dijaga dan diarahkan pada prioritas yang telah ditetapkan bersama.

‎“Melalui kesempatan yang baik ini, izinkan saya menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026, yang pada dasarnya merupakan penyesuaian terhadap rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, agar pelaksanaan pembangunan pada tahun berjalan dapat terus kita jaga dan diarahkan pada prioritas yang telah ditetapkan bersama,” ujar Allex.

‎Dalam paparannya, Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp582.030.749.761, meningkat sebesar Rp67.608.980.761 atau 13,14 persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan sebesar Rp514.421.769.000.

‎Pendapatan Daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

‎PAD dianggarkan sebesar Rp117.823.718.759, mengalami penurunan Rp18.966.281.241 atau 13,87 persen dari anggaran semula Rp136.790.000.000.

‎‎PAD terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp21.491.020.200, Retribusi Daerah Rp81.215.000.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp7.180.301.559, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp7.937.397.000.

‎Sementara itu, Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp464.207.031.002, meningkat 22,93 persen dibandingkan anggaran sebelumnya.

‎Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat mencapai Rp436.459.120.000, dengan kenaikan antara lain pada Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi Rp9.558.970.000 dan Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi Rp388.527.689.000. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mengalami perubahan.

‎Pendapatan Transfer Antar Daerah juga meningkat menjadi Rp27.747.911.002 atau naik 37,43 persen.

‎Dari sisi belanja, Total Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp621.828.019.078,89, meningkat Rp107.406.250.078,89 atau 20,88 persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan.

‎Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp503.224.986.629,89, meliputi Belanja Pegawai Rp269.250.561.264,89, Belanja Barang dan Jasa Rp221.821.996.650, Belanja Subsidi Rp100 juta, Belanja Hibah Rp7.744.609.916, serta Belanja Bantuan Sosial Rp4.307.818.799.

‎Sementara itu, Belanja Modal meningkat signifikan menjadi Rp113.603.032.449, atau naik 233,66 persen dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp34.047.091.394.

‎Belanja Modal tersebut terdiri atas Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya serta Aset Lainnya.

‎Belanja Tidak Terduga tetap sebesar Rp2 miliar, sedangkan Belanja Transfer meningkat menjadi Rp3 miliar atau naik 400 persen.

‎Pada sektor pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp39.797.269.317,89, yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Sementara Pengeluaran Pembiayaan tidak direncanakan sehingga tetap sebesar Rp0. Dengan demikian, Pembiayaan Neto juga sebesar Rp39.797.269.317,89.

‎Pemerintah Kota menyampaikan bahwa kebijakan perubahan anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026.

‎Melalui sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Padang Panjang, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif dan tepat sasaran.

Ketua DPRD Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Polres Padang Panjang‎‎PADANG PANJANG — Ketua DPRD Kota Padan...
27/08/2026

Ketua DPRD Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Polres Padang Panjang

‎PADANG PANJANG — Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, menghadiri Press Release atau Konferensi Pers Polres Padang Panjang terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).

‎Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Padang Panjang tersebut menjadi momentum penyampaian informasi kepada publik mengenai hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polres Padang Panjang. Konferensi pers turut dihadiri wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K, M.I.K, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah undangan lainnya.

‎Kehadiran Ketua DPRD Imbral, SE, bersama jajaran Forkopimda menunjukkan kuatnya sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, kepolisian, dan unsur terkait dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kota Padang Panjang.

‎Pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan kepada generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

‎Melalui momentum tersebut, DPRD Kota Padang Panjang mendorong agar sinergi antarlembaga terus diperkuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

‎Ketua DPRD Imbral mengapresiasi kinerja jajaran Polres Padang Panjang dalam mengungkap kasus narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan dukungan bersama dari seluruh elemen masyarakat.

‎“Keberhasilan pengungkapan kasus ini patut diapresiasi. Kita berharap upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara konsisten, sehingga Kota Padang Panjang semakin aman dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkotika,” ujarnya.

‎‎Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

‎DPRD Kota Padang Panjang berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah strategis bersama pemerintah daerah, kepolisian, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan Kota Padang Panjang yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Address

H. Agus Salim No. 7 RT. 9 Kel Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur
Padangpanjang
27128

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPRD Kota Padang Panjang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to DPRD Kota Padang Panjang:

Shortcuts

Share