21/10/2026
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis G***a
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., berhasil merespons cepat aduan masyarakat dan mengamankan dua pria dewasa berinisial MRH (28) serta ASS (28) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis g***a pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Penindakan berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Tim Opsnal yang bergerak ke lokasi berhasil mendapati MRH di tepi jalan. Dalam penggeledahan yang didampingi Kepling Wek VI, Saiful Simanjuntak, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berisi g***a seberat bruto 88,69 gram yang diselipkan di dalam celana pelaku.
Hasil interogasi mengungkap bahwa MRH membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial WJ (dalam penyelidikan) atas suruhan dan menggunakan uang milik ASS sebesar Rp350.000,-. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ASS di kawasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun barang bukti yang turut disita meliputi 1 bungkus g***a bruto 88,69 gram, 1 batang rokok g***a bruto 1,17 gram, 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat (BB 2274 GA), serta uang tunai sisa transaksi senilai Rp50.000,-.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.