DPMD - PP - KB Pesisir Selatan

DPMD - PP - KB Pesisir Selatan Mantap

09/01/2021

TUGAS WALI NAGARI YANG WAJIB DI KETAHUI MASYARAKAT.

Sebagaimana kita ketahui, Walinagari (WN) berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Nagari yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

Walinagari memiliki berbagai peran dan tugas yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.

Walinagari atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah nagari yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Nagari-nya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, WN dibantu oleh Perangkat Nagari (PN)

Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), WN memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang dapat diuraikan berikut ini.

Walinagari.

Tugas
WN bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Fungsi-Fungsi.
Untuk melaksanakan tugasnya, WN memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

1.Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

2.Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

3.Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

4.Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

5.Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Kewenangan.
Dalam melaksanakan tugas, WN berwenang:

1.Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2.Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desadalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.

3.Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

4.Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

5.Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa.

6.Menetapkan Peraturan Desa;

7.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

8.Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes

9.Menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)

10.Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)

11.Menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)

12.enyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

13.Membina kehidupan masyarakat Desa;

14.Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

15.Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

16.Mengembangkan sumber pendapatan Desa;

17.Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

18.Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

19.Memanfaatkan teknologi tepat guna;

20.Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

21.Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

22.Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak.
Dalam melaksanakan tugas , WN berhak:

1.Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

2.Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

3.Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

4.endapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

5.Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

6.Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Kewajiban.

Dalam melaksanakan tugasnya, WN berkewajiban:

1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

2.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

3.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

4Menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan;

5.Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

6.Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

7.Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

8.Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

9.Mengelola Keuangan dan Aset Desa;

10.Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

11.Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

12.Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

13.Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

14.Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

15.Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

16.Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Selain itu, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, WN wajib:

1.Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

2.Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;

3.Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

4.Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Dalam melaksanakan tugasnya, WN bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Sumber:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2.PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3.PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

4.PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

5.Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

6.Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

7.Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

8.Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Kadis PMDPPKB Serahkan Sarana Kerja Kader Kampung.Kepala Dinas DPMDPPKB Pessel, Wendi menyerahkan sarana kerja bagi kade...
19/11/2020

Kadis PMDPPKB Serahkan Sarana Kerja Kader Kampung.

Kepala Dinas DPMDPPKB Pessel, Wendi menyerahkan sarana kerja bagi kader KB yang ada ditingkat kampung se Kecamatan Bayang Utara, Kamis, 19/11 di Kantor BPKB Asam Kumbang.

Paket barang yang diserahkan terdiri dari ransel, rompi, payung, buku panduan tugas dll, disaksikan oleh Kasi KB, Herawati, S.K.M. dan koordinator PLKB Bayang Utara, Drs. Syaiful.

Wendi berharap kepada kader agar bantuan tersebut dapat menunjang tugas-tugas lapangan para kader.

"Kami berharap agar kader tetap semangat dalam mendorong warga untuk mengikuti program KB" harapnya.

Menurutnya walau bantuan tidak banyak, namun dapat digunakan dengan baik untuk menunjang kinerja kader dilapangan.

"Jika rompi ini dipakai, dan ransel disandang, segan p**a orang melihat ibu-ibu kader" ujarnya Mantan Asisten Administrasi Umum Setda Pessel itu berseloroh.

Wendi memaparkan bahwa tugas para kader kedepan kian berat. Target kelahiran (TFR) 2,5 perlu upaya keras.

"Total fertillity rate (TFR) pada angka 2,5 memang berat, namun jika dilakukan serius tentu bisa dicapai" ujarnya.

Menurut Wendi, jika pada tahun 1970 saat awal program KB digulirkan angka kelahiran masih 5,6, artinya seorang ibu usia subur rata-rata melahirkan 6 orang anak, maka 50 tahun hingga saat ini baru pada angka 2,68.

"Artinya perlu waktu panjang untuk menurunkannya, apalagi pandemi juga akan berpengaruh bagi angka kelahiran" tuturnya.

Penyerahan sarana kerja sekaligus dilanjutkan dengan pembinaan teknis kader KB oleh PLKb Bayang Utara. Para kader terlihat antusias. Kader datang dari seluruh kampung yang ada di nagari-nagari se Bayang Utara.

02/05/2020

SELAMAT
HARI PENDIDIKAN NASIONAL

29/04/2020

KENAPA BLT JADI LAMBAT

Keterlambatan Bansos Covid19 di Padang, Pemprov dan Pemerintah Pusat Tak Konsisten Soal Data

PADANG - Pemerintah Kota Padang akhirnya buka suara perihal kejelasan bantuan sosial (bansos) bagi warga Kota Padang yang terdampak secara sosial ekonomi akibat wabah virus corona atau covid-19.

Pemko Padang pun menilai yang membuat proses pendataan dan penyaluran lambat adalah kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak konsisten dan berubah-ubah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis kepada wartawan di Kantor Dinas Sosial Kota Padang, Rabu (29/4/2020).

Sekda mengatakan, ia pun membenarkan kebijakan Pemerintah Pusat terkait kriteria permintaan format data yang ditetapkan penerima bansos tersebut sering kali berubah.

"Sebenarnya kita sudah menuntaskan data tersebut pada pekan lalu. Bahkan sebelum kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan di Sumbar. Hanya saja data-data tersebut kriterianya berubah tiap sebentar. Jadi ini yang jadi permasalahan, namun begitu kita berharap persoalan ini segera 'clear' dan bantuan dapat disalurkan," harapnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi, menuturkan kronologi persoalan tersebut. Pertama katanya, Pemko Padang berpedoman terhadap aturan tak hanya di Pemerintah Provinsi namun juga Pemerintah Pusat.

"Jadi, kepada masyarakat Kota Padang kami harapkan bisa memahami kronologis dalam pengurusan bantuan ini. Bagaimana dan apa saja kendalanya sampai saat ini. Yang jelas insya Allah, proses bansos itu akan kita upayakan untuk bisa diturunkan ke masyarakat sesegera mungkin," ungkapnya.

Ia melanjutkan, informasi pertama untuk bansos Kota Padang hanya diberikan kuota dari Provinsi sebanyak 8.049 Kartu Keluarga (KK) dengan jumlah itu dikalikan per 5 jiwa.

"Makanya kita sudah menyelesaikan pendataan dimaksud dengan dijilid rapi sebanyak 2 rangkap. Dan malah Kota Padang yang pertama kali memasukkan data tersebut ke Provinsi sebanyak 40.245 Rumah Tangga (Ruta). Jadi dari jiwa pindah lagi ke Ruta," imbuhnya.

Kemudian kata Afriadi lagi, selanjutnya aturan pun berobah menyesuaikan anggaran Provinsi. Sebagaimana untuk bantuan yang awalnya diberikan Rp200 ribu per bulan itu hanya 13.415 diterima untuk Kota Padang.

"Sehingga jumlah awal yang 40.245 Ruta itu dikurangi menjadi 13.415 dikali Rp600 per bulan," paparnya.

Lebih lanjut ungkap Afriadi, begitu juga dari format yang diberikan 40.245 tersebut, ternyata dirubah kembali oleh Pusat dengan meminta format terbaru yakni harus by name by address (BNBA) disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Disdukcapil plus nomor hand phone orang calon penerima bantuan dan dimana ia lahir.

"Perubahan format ini tentu menyusahkan kita di Kota Padang khususnya para RT/RW dan pihak kelurahan yang harus kembali melakukan pendataan di lapangan," tuturnya.

Sementara itu beranjak ke tingkat Kementerian Sosial (Kemensos) sambung Afriadi, juga memiliki persoalan. Yaitu juga terjadinya perubahan format yang terus terjadi dalam pengurusan bantuan tersebut.

"Hal itu dimulai sejak 17 April 2020 lalu dengan diterimanya surat dari Kemensos melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) terkait pagu penerimaan bansos tunai untuk Kota Padang hanya dijatahkan sebanyak 28.594 KK. Sedangkan formatnya juga berbeda dari apa yang sebelumnya."

"Maka itu, NIK ini yang menjadi kendala bagi kita di Kota Padang khususnya di tingkat RT/RW dalam pendataan. Kenapa, karena dari 28.594 KK yang kita usulkan cuma yang diakui hanya sebanyak 18 ribu dikarenakan ada beberapa yang NIK nya tidak padan dengan data Kemendagri. Sehingga kita langsung konsultasikan hal ini dengan Disudakcapil Padang untuk memadankan data NIK tersebut," paparnya.

Afriadi pun juga menyampaikan kekhawatiran mengingat dalam pemberian bantuan pemerintah kepada masyarakat tidak boleh ganda atau dempet.

"Jadi ini yang kami khawatirkan. Kalau menyerahkan bantuan itu bisa saja cepat dilakukan, tapi akibatnya juga kami fikirkan karena semuanya itu harus sesuai aturan," tegasnya menjelaskan.(David/Rengga/Prokopim Padang)

Relawan Relawan Covid-19 di Nagari salah satu tugasnya adalah melakukan pendataan KK tidak mampu. Tugas mulia yang butuh...
28/04/2020

Relawan

Relawan Covid-19 di Nagari salah satu tugasnya adalah melakukan pendataan KK tidak mampu. Tugas mulia yang butuh kepekaan, kehati-hatian dan ketaatan pada aturan.

Kawan-kawan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) terlibat aktif sehingga tak ada yang tercecer.

27/04/2020

PETUNJUK TEKNIS BLT DANA NAGARI

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Nagari/Desa sebagai berikut:

1. Pendata calon penerima BLT-DD adalah relawan nagari yang menerima Surat Tugas oleh Walinagari.

2. Pendataan berbasis Kampung.

3. Jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil.

4. Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.

5. Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.

6. Calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NIK).

7. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Walinagari bersama Bamus.

8. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat p**a didelegasikan kepada Camat.

9. Walinagari melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Demikian Petunjuk Teknis ini disampaikan sebagai pedoman pendataan Keluarga Penerima BLT-Dana Nagari.

Mohon dishare kepada segala lapisan masyarakat, terima kasih.

27/04/2020


, Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan upaya pemerintah menangani dampak pandemi Covid-19 tidak hanya ditujukan untuk masyarakat umum yang terdampak, namun juga menjangkau kelompok rentan, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas.

Pada (24/4) Kementerian Sosial RI meluncurkan bantuan sosial sembako dari Presiden kepada 4.763 lanjut usia, dan pada (25/4) meluncurkan bansos sembako untuk 7.072 penyandang disabilitas. Total 11.835 paket sembako didistribusi kepada Lansia dan Penyandang Disabilitas terdampak .

Sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka masyarakat yang salah satunya adalah kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas akan diberi bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bansos tersebut berupa bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek dan bansos tunai untuk luar Jabodetabek.

Bansos sembako untuk lansia disalurkan melalui 94 Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU). Sedangkan bansos sembako untuk penyandang disabilitas disalurkan melalui 20 LKS PD, 13 Organisasi Sosial penyandang Disabilitas (OPD) dan 8 kabupaten/kota.

Penyaluran bansos ini juga bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dalam pendistribusian langsung kepada penerima manfaat. "Ini merupakan bantuan yang akan diberikan sampai ke rumah-rumah dengan melibatkan armada PT. Pos Indonesia untuk memastikan bantuan sampai ke rumah penerima manfaat.

selengkapnya:
https://kemsos.go.id/pastikan-penanganan-dampak-covid-19-jangkau-kelompok-rentan

Rabu 26 februari 2020Koordinasi Pamsimas tahun 2020 se Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2019, yang di hadiri kep...
26/02/2020

Rabu 26 februari 2020

Koordinasi Pamsimas tahun 2020 se Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2019, yang di hadiri kepala Opd terkait.

Selasa, 25 Februari 2020   "Mungkui Balai Selasa menanti tamu"Tepat jam 10.00 wib tim rombongan penilaian dasa wisma Pro...
25/02/2020

Selasa, 25 Februari 2020

"Mungkui Balai Selasa menanti tamu"

Tepat jam 10.00 wib tim rombongan penilaian dasa wisma Provinsi Sumatera Barat sampai di kenagarian Pelangai kec. Ranah Pesisir
Wakil ketua TP PKK Provinsi dan kepala Dinas DPMDPPKB lansung disambut dengan tari gelombang.

Setelah seremonial selesai tim penilai pun langsung melihat2 dan melakukan kunjungan-kunjungan ke pos2 yang akan dinilai.

Kegiatan perlombaan dasa wisma ini Insya Allah kalau dapat juara 1 tingkat sumbar akan mewakili provinsi ini ke tingkat Nasional.

Dan siangnya pun Mungkui Balai Selasa pun beraksi, jamuan yang di sediakan panitia memanjakan selera, mungkui yang terkenal dg ikon Balai Selasapun tidak luput dari para hadirin yang hadir, untuk disantap.


Kamis 20 februari 2020.     Setelah apel pagi, dinas pemberdayaan desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana, di ...
20/02/2020

Kamis 20 februari 2020.

Setelah apel pagi, dinas pemberdayaan desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana, di datangi tamu oleh Kabid BPBD Kab. Pesisir Selatan.

Bencana di depan mata kita, oleh sebab itu selayaknya Nagari meanggarkan kegiatan untuk penanggulangan bencana setelah pasca bencana, dan masyarakat perlu di tingkatkan kapasitas terhadap apa tindakan saat dan sesudah bencana.

Sebelum, saat bencana dan pasca bencana ada 3 kategori dalam bencana, sosialisasi tersebut di ikuti oleh seluruh ASN dan non ASN dinas DPMDP2 dan KB.

Selasa 18 februari.   Paginya Kepala Dinas DPMD P2KB dan Kabid PM menghadiri pertemuan dengan wali nagari dan Camat se S...
19/02/2020

Selasa 18 februari.

Paginya Kepala Dinas DPMD P2KB dan Kabid PM menghadiri pertemuan dengan wali nagari dan Camat se Sumatera Barat yang di hadiri oleh Gubernur dan Kemendagri bertempat di universitas negri padang,
Siangnya beliau bersama rombongan menyempatkan berkonsultasi ke ombudsman perwakilan sumbar.

Kunjungan lapangan ke "BUMNAG" Nagari Taratak tampatiah, setelah pembukaan musrembang Kec. Batang kapas, Bapak bupati be...
17/02/2020

Kunjungan lapangan ke "BUMNAG" Nagari Taratak tampatiah, setelah pembukaan musrembang Kec. Batang kapas, Bapak bupati bersama Kepala Dinas DPMD P2Kb serta kepala Opd lainnya.

Address

Jalan Setia Budi Painan
Painan
66321

Telephone

+6281378275366

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPMD - PP - KB Pesisir Selatan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share